Suara.com - Nasib Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kini berada di ujung tanduk. Setelah didera berbagai isu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko terancam dicopot oleh DPR RI atas kinerjanya.
Handoko dicecar pertanyaan dan kritik oleh DPR saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kepala BRIN pada Senin (30/1/2023).
"Saya mau bertanya, pertama tentang pagu anggaran. Saya baca di halaman dua, total pagu BRIN ini Rp 6,3 triliun, ya Pak Handoko, ya. Terdiri dari urusan operasional Rp 4 triliun, PNBP Rp 1,99 miliar, BLU Rp 1,43 miliar, dan loan artinya pinjaman ya Pak. 435 ini Bapak minjamkan ke orang gitu kan?," cecar Anggota Komisi VII DPR Fraksi NasDem Rudi Hartono Bangun.
Bahkan, sampai-sampai ketua sidang merekomendasikan pencopotan Handoko dari jabatannya.
"Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengganti kepala BRIN RI mengingat berbagai persoalan yang ada di BRIN tidak kunjung selesai," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.
Meski kini nasibnya berada di ambang kekacauan, BRIN memiliki tugas dan fungsi yang penting di tengah-tengah masyarakat.
Tugas dan Fungsi BRIN
Mengutip laman resmi BRIN, tugas lembaga tersebut yakni tertuang dalam Perpres No 78/2021 tentang BRIN yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2021, pada pasal 3 BRIN.
Bagian dari Perpres tersebut mengatur tugas BRIN yakni tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.
Baca Juga: Cara Melihat Komet Hijau Super Langka Malam Ini
Terkait dengan fungsi BRIN, turut tertuang dalam pasal 4 yakni sebagai berikut:
- Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila;
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitas riset dan inovasi pemanfaatan riset dan inovasi;
- Pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
Selain keempat fungsi tersebut, ada 10 poin fungsi lainnya yang meliputi riset dan inovasi dalam ilmu pengetahuan.
Beda BRIN vs lembaga riset lainnya: LIPI, LAPAN, dan BPPT
BRIN kadang disamaratakan dengan LIPI atau Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Pandangan tersebut tidak salah, sebab LIPI juga memiliki tugas dan fungsi yang tak jauh berbeda yakni menahkodai riset dalam negeri.
Adapun LIPI juga kini telah melebur ke dalam BRIN.
Sedangkan untuk lembaga seperti LAPAN, terdapat perbedaan di bidang kajian yang diteliti. LAPAN atau Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sesuai dengan namanya berkutat dalam bidang keantariksaan.
Berita Terkait
-
Cara Melihat Komet Hijau Super Langka Malam Ini
-
Pimpinan DPR: Desakan Copot Kepala BRIN Harus Disikapi Dengan Evaluasi
-
Sederet Alasan DPR Desak Jokowi Copot Kepala BRIN, Singgung Peneliti 'Latah' Prediksi Badai Besar
-
Didesak DPR Copot Jabatan, Ini Sosok Kepala BRIN Laksana Tri Handoko
-
Besok Komet Super Langka Hiasi Langit Indonesia, Melintas 50.000 Tahun Sekali
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan