Suara.com - Nasib Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kini berada di ujung tanduk. Setelah didera berbagai isu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko terancam dicopot oleh DPR RI atas kinerjanya.
Handoko dicecar pertanyaan dan kritik oleh DPR saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kepala BRIN pada Senin (30/1/2023).
"Saya mau bertanya, pertama tentang pagu anggaran. Saya baca di halaman dua, total pagu BRIN ini Rp 6,3 triliun, ya Pak Handoko, ya. Terdiri dari urusan operasional Rp 4 triliun, PNBP Rp 1,99 miliar, BLU Rp 1,43 miliar, dan loan artinya pinjaman ya Pak. 435 ini Bapak minjamkan ke orang gitu kan?," cecar Anggota Komisi VII DPR Fraksi NasDem Rudi Hartono Bangun.
Bahkan, sampai-sampai ketua sidang merekomendasikan pencopotan Handoko dari jabatannya.
"Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengganti kepala BRIN RI mengingat berbagai persoalan yang ada di BRIN tidak kunjung selesai," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.
Meski kini nasibnya berada di ambang kekacauan, BRIN memiliki tugas dan fungsi yang penting di tengah-tengah masyarakat.
Tugas dan Fungsi BRIN
Mengutip laman resmi BRIN, tugas lembaga tersebut yakni tertuang dalam Perpres No 78/2021 tentang BRIN yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2021, pada pasal 3 BRIN.
Bagian dari Perpres tersebut mengatur tugas BRIN yakni tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.
Baca Juga: Cara Melihat Komet Hijau Super Langka Malam Ini
Terkait dengan fungsi BRIN, turut tertuang dalam pasal 4 yakni sebagai berikut:
- Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila;
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitas riset dan inovasi pemanfaatan riset dan inovasi;
- Pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
Selain keempat fungsi tersebut, ada 10 poin fungsi lainnya yang meliputi riset dan inovasi dalam ilmu pengetahuan.
Beda BRIN vs lembaga riset lainnya: LIPI, LAPAN, dan BPPT
BRIN kadang disamaratakan dengan LIPI atau Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Pandangan tersebut tidak salah, sebab LIPI juga memiliki tugas dan fungsi yang tak jauh berbeda yakni menahkodai riset dalam negeri.
Adapun LIPI juga kini telah melebur ke dalam BRIN.
Sedangkan untuk lembaga seperti LAPAN, terdapat perbedaan di bidang kajian yang diteliti. LAPAN atau Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sesuai dengan namanya berkutat dalam bidang keantariksaan.
Berita Terkait
-
Cara Melihat Komet Hijau Super Langka Malam Ini
-
Pimpinan DPR: Desakan Copot Kepala BRIN Harus Disikapi Dengan Evaluasi
-
Sederet Alasan DPR Desak Jokowi Copot Kepala BRIN, Singgung Peneliti 'Latah' Prediksi Badai Besar
-
Didesak DPR Copot Jabatan, Ini Sosok Kepala BRIN Laksana Tri Handoko
-
Besok Komet Super Langka Hiasi Langit Indonesia, Melintas 50.000 Tahun Sekali
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri