Suara.com - Nasib Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kini berada di ujung tanduk. Setelah didera berbagai isu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko terancam dicopot oleh DPR RI atas kinerjanya.
Handoko dicecar pertanyaan dan kritik oleh DPR saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kepala BRIN pada Senin (30/1/2023).
"Saya mau bertanya, pertama tentang pagu anggaran. Saya baca di halaman dua, total pagu BRIN ini Rp 6,3 triliun, ya Pak Handoko, ya. Terdiri dari urusan operasional Rp 4 triliun, PNBP Rp 1,99 miliar, BLU Rp 1,43 miliar, dan loan artinya pinjaman ya Pak. 435 ini Bapak minjamkan ke orang gitu kan?," cecar Anggota Komisi VII DPR Fraksi NasDem Rudi Hartono Bangun.
Bahkan, sampai-sampai ketua sidang merekomendasikan pencopotan Handoko dari jabatannya.
"Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengganti kepala BRIN RI mengingat berbagai persoalan yang ada di BRIN tidak kunjung selesai," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.
Meski kini nasibnya berada di ambang kekacauan, BRIN memiliki tugas dan fungsi yang penting di tengah-tengah masyarakat.
Tugas dan Fungsi BRIN
Mengutip laman resmi BRIN, tugas lembaga tersebut yakni tertuang dalam Perpres No 78/2021 tentang BRIN yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2021, pada pasal 3 BRIN.
Bagian dari Perpres tersebut mengatur tugas BRIN yakni tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.
Baca Juga: Cara Melihat Komet Hijau Super Langka Malam Ini
Terkait dengan fungsi BRIN, turut tertuang dalam pasal 4 yakni sebagai berikut:
- Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila;
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitas riset dan inovasi pemanfaatan riset dan inovasi;
- Pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
Selain keempat fungsi tersebut, ada 10 poin fungsi lainnya yang meliputi riset dan inovasi dalam ilmu pengetahuan.
Beda BRIN vs lembaga riset lainnya: LIPI, LAPAN, dan BPPT
BRIN kadang disamaratakan dengan LIPI atau Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Pandangan tersebut tidak salah, sebab LIPI juga memiliki tugas dan fungsi yang tak jauh berbeda yakni menahkodai riset dalam negeri.
Adapun LIPI juga kini telah melebur ke dalam BRIN.
Sedangkan untuk lembaga seperti LAPAN, terdapat perbedaan di bidang kajian yang diteliti. LAPAN atau Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sesuai dengan namanya berkutat dalam bidang keantariksaan.
Berita Terkait
-
Cara Melihat Komet Hijau Super Langka Malam Ini
-
Pimpinan DPR: Desakan Copot Kepala BRIN Harus Disikapi Dengan Evaluasi
-
Sederet Alasan DPR Desak Jokowi Copot Kepala BRIN, Singgung Peneliti 'Latah' Prediksi Badai Besar
-
Didesak DPR Copot Jabatan, Ini Sosok Kepala BRIN Laksana Tri Handoko
-
Besok Komet Super Langka Hiasi Langit Indonesia, Melintas 50.000 Tahun Sekali
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Menkeu Purbaya Masuk Bursa Cawapres Terkuat Kalahkan Dedi Mulyadi, PAN Malah Ragu Ajak Gabung?
-
Geger Mamberamo! Polisi Diserang Massa Pakai Parang dan Linggis, Tokoh Masyarakat Jadi Dalang?
-
Leher Ditebas usai Nyabu Bareng, Kronologi Berdarah Asep Bunuh Rekan di Jatinegara Jaktim
-
Geger Kabar Pertalite Bikin Motor Brebet di Jatim, Bahlil Turun Tangan Kirim Tim Khusus
-
Papua Memanas! Mapolres Mamberamo Raya Diserang Massa, Banyak Polisi jadi Korban, Apa Pemicunya?
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Swedia Ingin Kurangi Emisi Lewat Pajak Makanan Tak Ramah Lingkungan, Bisakah Ditiru?
-
Siswi MTs Sukabumi Akhiri Hidup, Isi Surat Ungkap Keinginan Pindah Sekolah karena Perilaku Teman
-
Dugaan Korupsi Whoosh Diusut KPK, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015
-
Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Kembali, Bawa Ramalan 'Ngeri': Dunia Dihantam Krisis Besar 2027-2032