News / Nasional
Kamis, 02 Februari 2023 | 10:17 WIB
Mahasiswa UI Hasya Atallah (Instagram/@terassukabumi)

Suara.com - Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus tewasnya salah satu mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra.

Adapun mahasiswa berusia 18 tahun itu tewas dalam sebuah kecelakaan yang melibatkan mobil  pensiunan kepolisian. Ada dugaan Hasya menjadi korban tabrak lari.

Namun kepolisian menyebut mahasiswa UI itu tewas karena kelalaiannya sendiri. Bahkan, kepolisian sempat menjadikan Hasya yang telah meninggal dunia sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ditambah masifnya tekanan publik, membuat apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut memberikan arahan. Hal itu akhirnya ditanggapi Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dengan membentuk tim pencari fakta.

"Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Menurut Kapolda, TGPF akan diisi oleh sejumlah unsur, mulai dari kepolisian, pakar hukum hingga pakar transportasi. begitu pula Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia yang juga diajak bergabung dalam tim khusus tersebut.

Namun, alih-alih menyatakan kesediaannya bergabung, BEM UI malah memberikan sejumlah kritik kepada TGPF yang dibentuk Kapolda Metro Jaya itu. Apa saja kritiknya? Berikut ulasannya.

Menolak tegas bergabung TGPF

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dengan tegas menolak bergabung dengan TGPT tewasnya M Hasya Attalah Syahputra.

Baca Juga: Kisah Afair Kompol D Beristri 2 Terbongkar Gegara Kecelakaan Mahasiswi Di Cianjur

Melki mengaku mendapatkan undangan pertemuan dari Polda Metro Jaya pada Selasa (31/1/2023) lalu, tetapi ia tidak mengetahui pertemuan hal tersebut akan membahas hal apa.

"Betul [menolak] karena kami dan keluarga korban tidak menghadiri pertemuan apapun dari Polda Metro Jaya," kata Melki saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/1/2023).

Ia menambahkan, pihak Dekan Fisip UI dan keluarga korban juga diundang ke Polda Metro Jaya. Namun semuanya ikut menolak menghadiri pertemuan itu dengan alasan pertemuan tersebut bukan pertemuan mendasar.

Sebut TGPF tidak memiliki landasan hukum

Setelah menolak bergabung dengan TGPF tewasnya Hasya, Ketua BEM UI mengatakan tak ada satupun landasan hukum dalam KUHAP yang menyebut pembentukan TGPF adalah bagian dari proses hukum acara pidana.

Melki mengatakan, pembentukan TGPF tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Karena itulah, ia lebih memilih memberikan dukungannya pada keluarga korban yang tengah mencari keadilan.

Load More