Suara.com - Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus tewasnya salah satu mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra.
Adapun mahasiswa berusia 18 tahun itu tewas dalam sebuah kecelakaan yang melibatkan mobil pensiunan kepolisian. Ada dugaan Hasya menjadi korban tabrak lari.
Namun kepolisian menyebut mahasiswa UI itu tewas karena kelalaiannya sendiri. Bahkan, kepolisian sempat menjadikan Hasya yang telah meninggal dunia sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ditambah masifnya tekanan publik, membuat apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut memberikan arahan. Hal itu akhirnya ditanggapi Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dengan membentuk tim pencari fakta.
"Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Menurut Kapolda, TGPF akan diisi oleh sejumlah unsur, mulai dari kepolisian, pakar hukum hingga pakar transportasi. begitu pula Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia yang juga diajak bergabung dalam tim khusus tersebut.
Namun, alih-alih menyatakan kesediaannya bergabung, BEM UI malah memberikan sejumlah kritik kepada TGPF yang dibentuk Kapolda Metro Jaya itu. Apa saja kritiknya? Berikut ulasannya.
Menolak tegas bergabung TGPF
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dengan tegas menolak bergabung dengan TGPT tewasnya M Hasya Attalah Syahputra.
Baca Juga: Kisah Afair Kompol D Beristri 2 Terbongkar Gegara Kecelakaan Mahasiswi Di Cianjur
Melki mengaku mendapatkan undangan pertemuan dari Polda Metro Jaya pada Selasa (31/1/2023) lalu, tetapi ia tidak mengetahui pertemuan hal tersebut akan membahas hal apa.
"Betul [menolak] karena kami dan keluarga korban tidak menghadiri pertemuan apapun dari Polda Metro Jaya," kata Melki saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/1/2023).
Ia menambahkan, pihak Dekan Fisip UI dan keluarga korban juga diundang ke Polda Metro Jaya. Namun semuanya ikut menolak menghadiri pertemuan itu dengan alasan pertemuan tersebut bukan pertemuan mendasar.
Sebut TGPF tidak memiliki landasan hukum
Setelah menolak bergabung dengan TGPF tewasnya Hasya, Ketua BEM UI mengatakan tak ada satupun landasan hukum dalam KUHAP yang menyebut pembentukan TGPF adalah bagian dari proses hukum acara pidana.
Melki mengatakan, pembentukan TGPF tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Karena itulah, ia lebih memilih memberikan dukungannya pada keluarga korban yang tengah mencari keadilan.
Berita Terkait
-
Kisah Afair Kompol D Beristri 2 Terbongkar Gegara Kecelakaan Mahasiswi Di Cianjur
-
Polda Metro Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hasya Atallah Di Jagakarsa Pagi Ini
-
Polisi Dilarang Beristri Dua! Kompol D Malah Kegep Nikah Siri dengan Nur, Kompolnas Desak Proses Etik dan Pidana!
-
Gara-gara Kapolri, Kasus Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka Diusut Serius! Ada Apa?
-
Mati Mesin di Tanjakan Maut JLS Cilegon, Truk Pengakut Dus Minyak Terguling
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?