Suara.com - Pernyataan menohok disampaikan pengacara Putri Candrawathi Arman Hanis dalam sidang duplik perkara pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang tersebut digelar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (2/2/2023) lalu. Pada kesempatan itu, Arman menyebut replik jaksa penuntut umum (JPU) tidak berlandaskan argumentasi hukum.
Ibarat tidak ada isinya sama sekali, Arman memberikan sindiran pedas dengan menyebut JPU menggunakan menggunakan jurus sapu rata dalam replik yang dibuat.
"Jurus sapu rata, atau tanggapan yang sama atas semua argumentasi dan fakta yang berbeda juga muncul di replik tersebut," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Apa itu jurus sapu rata?
Jurus sapu rata merupakan sindiran yang dapat diartikan sebagai klaim kosong tanpa bukti atau asumsi-asumsi baru hingga tuduhan yang tidak berdasar.
Jurus sapu rata juga bisa diartikan sebagai tanggapan yang sama untuk sejumlah argumentasi dan fakta yang berbeda. Hal itu tertuang dalam duplik yang dibacakan pengacara Putri Candrawathi pada persidangan Kamis (2/2/2022) lalu.
Menurut Arman, setelah ia mendengar, membaca dan meneliti replik penuntut umum setebal 28 halaman, ia tidak menemukan bantahan yang kokoh dari penuntut umum, yang didasarkan pada alat bukti yang valid.
Kata Arman, replik tersebut hanya berisi klaim kosong tanpaadanya bukti, dan cenderung menyerupain asumsi-asumsi dan tuduhan baru.
Baca Juga: Tangis Istri Arif Rahman: Ferdy Sambo Hancurkan Keluarga Saya
“Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia,” Kata Arman Hanis.
Seakan tak cukup menohok, Arman juga menyebut replik JPU tak hanya emosional, tapi juga seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.
Menurut dia, pembuktian yang coba diajukan penuntut umum semakin terlihat rapuh seiring dengan upaya bantahan yang dilakukan.
Karena itulah, Arman menyatakan, replik yang disampaikan JPU harusnya berisi tanggapan yang berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan.
Tapi kenyataannya, lanjut Arman, replik tersebut hanya berisi serangan terhadapprofesi advokat yang dibumbui dengan kata-kata klise.
“Hal ini alih-alih membuat Penuntut Umum terlihat hebat, namun yang terjadi justru menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan Dakwaan dan menyusun Tuntutannya,” ujar Arman Hanis.
Berita Terkait
-
Tangis Istri Arif Rahman: Ferdy Sambo Hancurkan Keluarga Saya
-
Pleidoi Irfan Widyanto: Semuanya Ditipu Informasi Sesat Ferdy Sambo, Apa Ini Salah Kami?
-
CEK FAKTA: KPK Tangkap Jaksa dan Hakim Gegara Disuap Ferdy Sambo demi Bebas Hukuman Mati, Benarkah?
-
Pengacara: 'Arif Rahman Tulang Punggung Keluarga, Anaknya Lagi Sakit Hemofilia'
-
Serangan Pedas Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke JPU, 'Bak Tersesat di Rimba'
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan