Suara.com - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melawan jelang sidang vonis pada 13 Februari 2023 mendatang.
Dalam sidang duplik pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023) kemarin, kubu Sambo dan Putri skakmat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kalilmat menohok.
Diketahui Sambo diganjar JPU tuntutan hukuman penjara seumur hidup sedangkan Putri dituntut hukuman penjara 8 tahun. Simak daftar serangan pedas kubu Sambo dan Putri Candrawathi ke JPU berikut ini.
Replik JPU tak berdasarkan argumen
Pengacara Putri, Arman Hanis mengatakan replik JPU rumpang lantaran tidak berlandaskan dengan argumentasi hukum. Menurutnya, jaksa seolah-olah menyusun replik yang memiliki isi sama untuk menanggapi duplik terdakwa lainnya.
Padahal Arman menyebut fakta persidangan menyatakan hal sebaliknya. Ia pun menuding tim jaksa menggunakan jurus sapu rata.
"Kami memahami mungkin jaksa terlalu lelah menghadapi semua ini, sehingga menghasilkan replik yang rumpang dan kosong di sana-sini. Apakah JPU memang dengan sadar membuat replik yang tidak mengandung argumentasi hukum tersebut?" tanya Arman.
"Jurus sapu rata atau tanggapan yang sama atas semua argumentasi dan fakta yang berbeda juga muncul di replik," sambungnya.
JPU mulai tersesat
Baca Juga: Dituntut Dua Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan
Arman lalu menyinggung replik berisi 28 halaman untuk membalas nota pembelaan pihaknya yang berisi 955 halaman. Ia menilai hal tersebut menunjukkan jaksa sedang tersesat di antara fakta persidangan.
"Upaya (tim jaksa) Penuntut menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh dengan kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi, semakin Penuntut berupaya membantah semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian," ungkap Arman.
JPU tak profesional
Sebelumnya Arman yang juga pengacara Sambo menyemprot JPU dalam sidang replik pada Senin (31/1/2023) lalu. Menurut Arman, tim JPU telah memberikan masukan agar perkara jadi tidak terang. Aksi JPU itu dinilai tim kuasa hukum Sambo tidak profesional.
"Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional," kata Arman.
Arman mengatakan replik dari tim JPU terjebak pada kerangka berpikir imajinatif dan bisa menyesatkan. Ia bahkan menyebut JPU berhalusinasi.
Berita Terkait
-
Dituntut Dua Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan
-
Ditanyai Anak Gegara Tak Pulang, Baiquni Wibowo Ungkap Istrinya Berbohong Pakai Alasan Tugas ke Luar Negeri
-
Curhat Anaknya Idap Hemofilia dan Butuh Pengobatan, Arif Rahman Eks Geng Sambo Minta Dibebaskan
-
Sebut Sambo Nangis Saat Cerita Istrinya Dilecehkan, Arif Rahman: Saya Empati, Tak Ada yang Janggal Saat Itu
-
CEK FAKTA: Mahfud MD Berhasil Ungkap dan Bekuk 2 Jenderal Bekingan Sambo, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini