Suara.com - Beberapa pekan terakhir masyarakat diresahkan dengan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng bersubsidi, Minyakita. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun akhirnya angkat bicara soal alasan Minyakita langka. Menteri yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan alasan Minyakita langka adalah karena kini minyak tersebut menjadi tren dan banyak diburu masyarakat.
Peningkatan permintaan Minyakita pun cukup beralasan. Zulhas menambahkan saat ini ada kecenderungan konsumen yang beralih dari minyak goreng curah ke Minyakita.
Alasannya, Minyakita yang dikemas per satu liter tak ada bedanya dengan minyak goreng premium. Di samping itu untuk mendapatkan Minyakita pun gampang. Masyarakat bisa membelinya di pasar tradisional hingga retail modern. Peningkatan animo masyarakat ini tak bisa dipenuhi oleh 300.000 ton jatah Minyakita nasional per bulan.
Seperti diketahui, Minyakita kini mengalami lonjakan harga di sejumlah daerah. Harga Minyakita bahkan ada yang tembus Rp16.000 - Rp17.000 akibat stok yang menipis.
Dengan demikian harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 sudah tidak berlaku. Kenaikan harga Minyakita tersebut terpantau terjadi di Kota Surakarta, Jawa Tengah; Kabupaten Jombang, Jawa Timur; dan Kota Tangerang Selatan.
Di pasar online, harga Minyakita juga ikut melambung. Pantauan Suara.com Jumat (3/2/2023), di Tokopedia, akun lokapasar Lumbung Bhumi yang berlokasi di Jakarta Barat menjual Minyakita kemasan satu liter dengan harga Rp16.000. Akun lain yang juga berlokasi di Jakarta Barat juga mematok harga Rp14.250 untuk satu liter minyak goreng merek Minyakita.
Kenaikan harga Minyakita ini tentu saja tak sesuai dengan visi peluncuran produk minyak goreng murah pada pertengahan 2022 lalu. Zulhas pernah berujar jika harga Minyakita lebih mahal dari Rp14.000 per liter maka dirinya bersedia tombok. Pernyataan itu disampaikan Zulhas di Kedai Kopi Johny 3 Desember 2022 lalu.
Seperti diketahui, Minyakita diluncurkan pada 2022 lalu saat harga minyak goreng di pasaran melambung hingga Rp23.000 per liter. Pemerintah menyebutkan Minyakita merupakan solusi penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat menyebutkan saat ini Minyakita didistribusikan ke pasar-pasar tradisional, toko swalayan, hingga lokapasar atau marketplace. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Limbah Minyak Goreng Cemari Laut Bontang, PT EUP Diminta Tanggung Jawab
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Minyak Goreng Besutan Pemerintah Merek Minyakita Langka di Kota Bandung
-
Keras, Ini Sangsi Agen Jika Berani Jual Minyak Goreng Bersubsidi Melebihi HET
-
Minyakita Rp 14 Ribuan Mulai Langka di Bali, Cok Ace Imbau Beli Merek Lain
-
Minyak Goreng Langka Lagi, Ada Minyak Makan Merah Nih Harganya Rp 9 Ribu
-
Limbah Minyak Goreng Cemari Laut Bontang, PT EUP Diminta Tanggung Jawab
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim