Suara.com - Beberapa pekan terakhir masyarakat diresahkan dengan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng bersubsidi, Minyakita. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun akhirnya angkat bicara soal alasan Minyakita langka. Menteri yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan alasan Minyakita langka adalah karena kini minyak tersebut menjadi tren dan banyak diburu masyarakat.
Peningkatan permintaan Minyakita pun cukup beralasan. Zulhas menambahkan saat ini ada kecenderungan konsumen yang beralih dari minyak goreng curah ke Minyakita.
Alasannya, Minyakita yang dikemas per satu liter tak ada bedanya dengan minyak goreng premium. Di samping itu untuk mendapatkan Minyakita pun gampang. Masyarakat bisa membelinya di pasar tradisional hingga retail modern. Peningkatan animo masyarakat ini tak bisa dipenuhi oleh 300.000 ton jatah Minyakita nasional per bulan.
Seperti diketahui, Minyakita kini mengalami lonjakan harga di sejumlah daerah. Harga Minyakita bahkan ada yang tembus Rp16.000 - Rp17.000 akibat stok yang menipis.
Dengan demikian harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 sudah tidak berlaku. Kenaikan harga Minyakita tersebut terpantau terjadi di Kota Surakarta, Jawa Tengah; Kabupaten Jombang, Jawa Timur; dan Kota Tangerang Selatan.
Di pasar online, harga Minyakita juga ikut melambung. Pantauan Suara.com Jumat (3/2/2023), di Tokopedia, akun lokapasar Lumbung Bhumi yang berlokasi di Jakarta Barat menjual Minyakita kemasan satu liter dengan harga Rp16.000. Akun lain yang juga berlokasi di Jakarta Barat juga mematok harga Rp14.250 untuk satu liter minyak goreng merek Minyakita.
Kenaikan harga Minyakita ini tentu saja tak sesuai dengan visi peluncuran produk minyak goreng murah pada pertengahan 2022 lalu. Zulhas pernah berujar jika harga Minyakita lebih mahal dari Rp14.000 per liter maka dirinya bersedia tombok. Pernyataan itu disampaikan Zulhas di Kedai Kopi Johny 3 Desember 2022 lalu.
Seperti diketahui, Minyakita diluncurkan pada 2022 lalu saat harga minyak goreng di pasaran melambung hingga Rp23.000 per liter. Pemerintah menyebutkan Minyakita merupakan solusi penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat menyebutkan saat ini Minyakita didistribusikan ke pasar-pasar tradisional, toko swalayan, hingga lokapasar atau marketplace. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Limbah Minyak Goreng Cemari Laut Bontang, PT EUP Diminta Tanggung Jawab
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Minyak Goreng Besutan Pemerintah Merek Minyakita Langka di Kota Bandung
-
Keras, Ini Sangsi Agen Jika Berani Jual Minyak Goreng Bersubsidi Melebihi HET
-
Minyakita Rp 14 Ribuan Mulai Langka di Bali, Cok Ace Imbau Beli Merek Lain
-
Minyak Goreng Langka Lagi, Ada Minyak Makan Merah Nih Harganya Rp 9 Ribu
-
Limbah Minyak Goreng Cemari Laut Bontang, PT EUP Diminta Tanggung Jawab
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini