Suara.com - Beberapa pekan terakhir masyarakat diresahkan dengan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng bersubsidi, Minyakita. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun akhirnya angkat bicara soal alasan Minyakita langka. Menteri yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan alasan Minyakita langka adalah karena kini minyak tersebut menjadi tren dan banyak diburu masyarakat.
Peningkatan permintaan Minyakita pun cukup beralasan. Zulhas menambahkan saat ini ada kecenderungan konsumen yang beralih dari minyak goreng curah ke Minyakita.
Alasannya, Minyakita yang dikemas per satu liter tak ada bedanya dengan minyak goreng premium. Di samping itu untuk mendapatkan Minyakita pun gampang. Masyarakat bisa membelinya di pasar tradisional hingga retail modern. Peningkatan animo masyarakat ini tak bisa dipenuhi oleh 300.000 ton jatah Minyakita nasional per bulan.
Seperti diketahui, Minyakita kini mengalami lonjakan harga di sejumlah daerah. Harga Minyakita bahkan ada yang tembus Rp16.000 - Rp17.000 akibat stok yang menipis.
Dengan demikian harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 sudah tidak berlaku. Kenaikan harga Minyakita tersebut terpantau terjadi di Kota Surakarta, Jawa Tengah; Kabupaten Jombang, Jawa Timur; dan Kota Tangerang Selatan.
Di pasar online, harga Minyakita juga ikut melambung. Pantauan Suara.com Jumat (3/2/2023), di Tokopedia, akun lokapasar Lumbung Bhumi yang berlokasi di Jakarta Barat menjual Minyakita kemasan satu liter dengan harga Rp16.000. Akun lain yang juga berlokasi di Jakarta Barat juga mematok harga Rp14.250 untuk satu liter minyak goreng merek Minyakita.
Kenaikan harga Minyakita ini tentu saja tak sesuai dengan visi peluncuran produk minyak goreng murah pada pertengahan 2022 lalu. Zulhas pernah berujar jika harga Minyakita lebih mahal dari Rp14.000 per liter maka dirinya bersedia tombok. Pernyataan itu disampaikan Zulhas di Kedai Kopi Johny 3 Desember 2022 lalu.
Seperti diketahui, Minyakita diluncurkan pada 2022 lalu saat harga minyak goreng di pasaran melambung hingga Rp23.000 per liter. Pemerintah menyebutkan Minyakita merupakan solusi penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat menyebutkan saat ini Minyakita didistribusikan ke pasar-pasar tradisional, toko swalayan, hingga lokapasar atau marketplace. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Limbah Minyak Goreng Cemari Laut Bontang, PT EUP Diminta Tanggung Jawab
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Minyak Goreng Besutan Pemerintah Merek Minyakita Langka di Kota Bandung
-
Keras, Ini Sangsi Agen Jika Berani Jual Minyak Goreng Bersubsidi Melebihi HET
-
Minyakita Rp 14 Ribuan Mulai Langka di Bali, Cok Ace Imbau Beli Merek Lain
-
Minyak Goreng Langka Lagi, Ada Minyak Makan Merah Nih Harganya Rp 9 Ribu
-
Limbah Minyak Goreng Cemari Laut Bontang, PT EUP Diminta Tanggung Jawab
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat