Suara.com - Kementerian Keuangan RI melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di tahun 2023 ini telah membuka beasiswa LPDP tahap 1 pada Senin (25/1) yang lalu. Adapun tiga skema yang dilakukan yakni beasiswa reguler, beasiswa perguruan tinggi utama dunia, dan parsial. Program beasiswa LPDP ini memberikan kesempatan untuk anak bangsa mengembangkan kompetensi pendidikan melalui program magister (S2) dan doktor (S3).
Periode pendaftaran LPDP Tahap 1 berlangsung mulai 25 Januari 2023 hingga 25 Februari 2023. Sementara itu untuk tahap 2 akan dibuka pada 9 Juni - 9 Juli 2023 mendatang. Bagi Anda yang hendak mendaftarkan diri untuk melanjutkan pendidikan S2 maupun S3, terlebih dahulu untuk mengetahui apa saja persyaratan beasiswa LPDP 2023 untuk lulusan S1 ini.
Dilansir dari laman LPDP Kementerian Keuangan, berikut ini persyaratan umum pendaftaran beasiswa regulernya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau D4/S1 langsung doktor dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi
3. Tidak sedang menempuh studi program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri
4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi S2 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan bagi yang telah menyelesaikan studi S3 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi bagi yang belum bekerja atau dari atasan bagi yang sudah bekerja
6. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP
7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas:
- Kelas Eksekutif
- Kelas Khusus
Berita Terkait
-
Apa Saja Syarat CPNS 2023? Segera Persiapkan Berkas dengan Format Ini!
-
11 Syarat Berkas Daftar Beasiswa LPDP 2023, Lengkapi Sebelum Mendaftar!
-
5 Cara Mudah Dapat Rekomendasi Beasiswa, Segera Siapkan dari Sekarang
-
Kuota Beasiswa LPDP 2023 Berapa? Cek Jumlah Alokasi dan Jenis Program yang Dibuka
-
Syarat LPDP 2023 dan Semua Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Daftar
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung