Suara.com - Kementerian Keuangan RI melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di tahun 2023 ini telah membuka beasiswa LPDP tahap 1 pada Senin (25/1) yang lalu. Adapun tiga skema yang dilakukan yakni beasiswa reguler, beasiswa perguruan tinggi utama dunia, dan parsial. Program beasiswa LPDP ini memberikan kesempatan untuk anak bangsa mengembangkan kompetensi pendidikan melalui program magister (S2) dan doktor (S3).
Periode pendaftaran LPDP Tahap 1 berlangsung mulai 25 Januari 2023 hingga 25 Februari 2023. Sementara itu untuk tahap 2 akan dibuka pada 9 Juni - 9 Juli 2023 mendatang. Bagi Anda yang hendak mendaftarkan diri untuk melanjutkan pendidikan S2 maupun S3, terlebih dahulu untuk mengetahui apa saja persyaratan beasiswa LPDP 2023 untuk lulusan S1 ini.
Dilansir dari laman LPDP Kementerian Keuangan, berikut ini persyaratan umum pendaftaran beasiswa regulernya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau D4/S1 langsung doktor dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi
3. Tidak sedang menempuh studi program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri
4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi S2 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan bagi yang telah menyelesaikan studi S3 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi bagi yang belum bekerja atau dari atasan bagi yang sudah bekerja
6. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP
7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas:
- Kelas Eksekutif
- Kelas Khusus
Berita Terkait
-
Apa Saja Syarat CPNS 2023? Segera Persiapkan Berkas dengan Format Ini!
-
11 Syarat Berkas Daftar Beasiswa LPDP 2023, Lengkapi Sebelum Mendaftar!
-
5 Cara Mudah Dapat Rekomendasi Beasiswa, Segera Siapkan dari Sekarang
-
Kuota Beasiswa LPDP 2023 Berapa? Cek Jumlah Alokasi dan Jenis Program yang Dibuka
-
Syarat LPDP 2023 dan Semua Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Daftar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
-
Bukan di Jalanan! Pengamat Sebut Pengerahan Siswa Batam Dukung MBG Justru Rusak Citra Program
-
Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop
-
Sepakat! Selat Hormuz Dikelola Iran, Bentuk Jalur Komunikasi Darurat dengan AS
-
Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan
-
Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian