Suara.com - Kecelakaan mobil plat merah Toyota Camry yang digunakan oleh anak staf DPRD Jambi tengah menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pasalnya, mobil tersebut turut berisi anak SMA tanpa busana.
Mobil dinas yang membawa perempuan bugil memiliki nomor polisi BH 1842 Z. Mobil itu milik Sekretariat DPRD Jambi dan mengalami kecelakaan tunggal di depan RS Siloam, Jalan Soekarno-Hatta, Paal Merah, Kota Jambi, Kamis (2/2/2023).
Adanya bocah di bawah umur dalam kondisi bugil itu langsung mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wakil Ketua KPAI Jasra Putra berharap tidak ada video maupun foto yang terlanjur tersebar di media sosial terkait kondisi anak-anak tersebut dalam mobil yang tanpa busana.
Jika ada foto dan video yang beredar, terdapat sanksi dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyertainya. Jasra pun mengingatkan lebih baik diserahkan ke kepolisian untuk pengungkapan kasus.
Berkaitan dengan itu, berikut aturan ancaman pidana bagi penyebar video anak SMA bugil yang mengalami kecelakaan tersebut.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE terdapat larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Pasal 1 angkat (1) menyatakan pengertian pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- Kekerasan seksual;
- Masturbasi atau onani;
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- Alat kelamin; atau
- Pornografi anak.
Selain itu ada larangan dalam Pasal 6 UU Pornografi yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.”
Baca Juga: Duduk Perkara Kecelakaan Mahasiswa UI Bikin Bocah SMP Minta Maaf ke Kapolres Luwu
Sanksi bagi pelanggar Pasal 4 ayat (1) tersebut adalah paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sorotan KPAI dan himbauan terhadap orang tua
KPAI pun menilai peristiwa itu terjadi karena kelalaian orang tua yang membiarkan anaknya menyetir tanpa adanya pendampingan.
Jasra Putra menyampaikan peristiwa itu mengingatkan semua orang tua agar menjauhkan anak-anak dari akses kendaraan karena dapat mengancam dirinya dan orang di sekitarnya.
Menurut Jasra, anak-anak kerap belum memahami standar keselamatan berkendara. Terlebih diduga peristiwa kecelakaan itu diduga dalam situasi yang benar-benar di luar kendali karena kondisi anak dalam keadaan tak pantas.
Anak-anak kerap berkendara dengan teman-temannya yang mengganggu konsentrasi dengan berbagai alasan. Jasra juga mengingatkan penyesalan terjadi belakangan seperti yang dialami orang tua lalai yang mengijinkan anaknya mengemudi.
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Kecelakaan Mahasiswa UI Bikin Bocah SMP Minta Maaf ke Kapolres Luwu
-
Begini Nasib Ortu Anak SMA yang Kecelakaan Naik Mobil DPRD Jambi sambil Bawa Pacar Bugil
-
Apa Maksud Polisi Bandingkan Kecelakaan Mahasiswa UI dengan Pembalap F1 Michael Schumacher?
-
Memalukan! Mobil Dinas DPRD Jambi Kecelakaan, Terungkap Bawa Siswi SMA Bugil Sampai Pinjam Sarung Warga
-
KRONOLOGI Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi yang Viral karena Ada Penumpang Perempuan Tanpa Busana
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia