Suara.com - Kecelakaan mobil plat merah Toyota Camry yang digunakan oleh anak staf DPRD Jambi tengah menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pasalnya, mobil tersebut turut berisi anak SMA tanpa busana.
Mobil dinas yang membawa perempuan bugil memiliki nomor polisi BH 1842 Z. Mobil itu milik Sekretariat DPRD Jambi dan mengalami kecelakaan tunggal di depan RS Siloam, Jalan Soekarno-Hatta, Paal Merah, Kota Jambi, Kamis (2/2/2023).
Adanya bocah di bawah umur dalam kondisi bugil itu langsung mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wakil Ketua KPAI Jasra Putra berharap tidak ada video maupun foto yang terlanjur tersebar di media sosial terkait kondisi anak-anak tersebut dalam mobil yang tanpa busana.
Jika ada foto dan video yang beredar, terdapat sanksi dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyertainya. Jasra pun mengingatkan lebih baik diserahkan ke kepolisian untuk pengungkapan kasus.
Berkaitan dengan itu, berikut aturan ancaman pidana bagi penyebar video anak SMA bugil yang mengalami kecelakaan tersebut.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE terdapat larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Pasal 1 angkat (1) menyatakan pengertian pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- Kekerasan seksual;
- Masturbasi atau onani;
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- Alat kelamin; atau
- Pornografi anak.
Selain itu ada larangan dalam Pasal 6 UU Pornografi yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.”
Baca Juga: Duduk Perkara Kecelakaan Mahasiswa UI Bikin Bocah SMP Minta Maaf ke Kapolres Luwu
Sanksi bagi pelanggar Pasal 4 ayat (1) tersebut adalah paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sorotan KPAI dan himbauan terhadap orang tua
KPAI pun menilai peristiwa itu terjadi karena kelalaian orang tua yang membiarkan anaknya menyetir tanpa adanya pendampingan.
Jasra Putra menyampaikan peristiwa itu mengingatkan semua orang tua agar menjauhkan anak-anak dari akses kendaraan karena dapat mengancam dirinya dan orang di sekitarnya.
Menurut Jasra, anak-anak kerap belum memahami standar keselamatan berkendara. Terlebih diduga peristiwa kecelakaan itu diduga dalam situasi yang benar-benar di luar kendali karena kondisi anak dalam keadaan tak pantas.
Anak-anak kerap berkendara dengan teman-temannya yang mengganggu konsentrasi dengan berbagai alasan. Jasra juga mengingatkan penyesalan terjadi belakangan seperti yang dialami orang tua lalai yang mengijinkan anaknya mengemudi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Kecelakaan Mahasiswa UI Bikin Bocah SMP Minta Maaf ke Kapolres Luwu
-
Begini Nasib Ortu Anak SMA yang Kecelakaan Naik Mobil DPRD Jambi sambil Bawa Pacar Bugil
-
Apa Maksud Polisi Bandingkan Kecelakaan Mahasiswa UI dengan Pembalap F1 Michael Schumacher?
-
Memalukan! Mobil Dinas DPRD Jambi Kecelakaan, Terungkap Bawa Siswi SMA Bugil Sampai Pinjam Sarung Warga
-
KRONOLOGI Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi yang Viral karena Ada Penumpang Perempuan Tanpa Busana
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
SMP dan SMA Sekolah Tumbuh Gandeng Neon Bit Kembangkan Pembelajaran Coding dan Robotik
-
4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
-
Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel
-
BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel