Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menyinggung perihal keberanian Bripka Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo sewaktu diminta menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam sidang replik kasus obstruction of justice tewasnya Yosua dengan terdakwa eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria.
"Bahwa seorang Bripka Ricky Rizal Wibowo yang notabene merupakan bawahan yang jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo berani menolak perintah langsung untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Oleh sebab itu, jaksa menilai seharusnya Agus juga mampu menolak perintah Sambo. Sebab, pangkat Agus dan Ricky kian jauh berbeda.
Di mana, Ricky hanya berpangkat sebagai Bripka sedangkan Agus berpangkat sebagai perwira menengah Kombes.
Selain itu, jaksa mengatakan Agus tidak langsung merasakan tekanan dari Sambo. Seban perintah mengamankan dan mengecek CCTV kompleks Polri Duren Tiga itu datang dari eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan kepada Agus.
"Apalagi terdakwa Agus Nurpatria yang berpangkat Kombes, perwira menegah yamg tingkatan pangkatnya lebih jauh dari Bripka Ricky Rizal dan terdakwa Agus Nurpatria tidak berhadapan langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo sehingga tidak merasakan langsung tekanan atau daya paksa dari Sambo," ucap jaksa.
"Masa tidak berani menolak?," sambung jaksa.
Jaksa kemudian mengutip arti kata perwira berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang berarti gagah berani. Dalam hal ini, jaksa menyebut Agus semestinya mampu menegakkan hukum dan melawan kesesatan.
"Mengutip makna perwira dalam KBBI, yang memiliki arti kata adjectiva atau kata sifat yang memiliki kata gagah berani dengan demikian terdakwa Agus Nurpatria sebagai perwira kebanggaan Polri, masyarakat, dan bangsa harus gagah berani menegakkan hukum kebenaran, keadilan dan melawan kebatilan yakni perintah Ferdy Sambo," ungkap jaksa.
Baca Juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tak Paksa Arif Rahman Rusak Rekaman CCTV Kasus Brigadir J
Tuntutan Agus
Dalam sidang sebelumnya, Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Agus telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tak Paksa Arif Rahman Rusak Rekaman CCTV Kasus Brigadir J
-
Tak Hanya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Juga Minta Dibebaskan di Kasus Brigadir J
-
Pengacara: 'Arif Rahman Tulang Punggung Keluarga, Anaknya Lagi Sakit Hemofilia'
-
Eks Geng Sambo Menangis di Sidang Pleidoi, Arif Rahman: Saya Gagal, Ketakutan Itu Kuasai Akal Sehat Saya
-
AKP Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!
-
Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran
-
Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran
-
Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025
-
Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang
-
Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi
-
Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?