Suara.com - Tim hukum mantan Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria memohon majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa di kasus obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diutarakan tim hukum Agus dalam sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Menyatakan Agus Nurpatria Adi Purnama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja," ujar kuasa hukum Agus.
"Membebaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Agus Nurpatria Adik Purnama dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Agus melanjutkan.
Tim kuasa hukum Agus turut meminta agar hakim mengabulkan nama baik kliennya dibersihkan setelah persidangan kasus obstruction of justice Brigadir J.
"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, hak-hak Agus Nurpatria Adi Purnama dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," ucap Agus.
(Hendra Minta Dibebaskan)
Sebelumnya, tim penasihat hukum eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan lebih dulu meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa di kasus Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja," ujar tim hukum Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Baca Juga: Pengacara Salah Tulis Nama Hendra Kurniawan Jadi Hendra Kusuma, Jaksa Tertawa Geli
"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," imbuhnya.
Selain itu, tim hukum Hendra juga memohon agar majelis hakim mengabulkan permintaan untuk memulihkan nama baik kliennya.
"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," ucap tim hukum Hendra.
Berita Terkait
-
Pengacara Salah Tulis Nama Hendra Kurniawan Jadi Hendra Kusuma, Jaksa Tertawa Geli
-
Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Putri Ferdy Sambo Koar-koar: Papa Ada Kebutuhan Khusus
-
Hendra Kurniawan Ngaku Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Minta Dibebaskan dari Hukuman
-
Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dari Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
-
Apa itu Jurus Sapu Rata? Tudingan Kuasa Hukum Putri Candrawathi untuk JPU
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan