Suara.com - Mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI), mendiang Muhammad Hasya Atallah Saputra (18) menerima nasib bak jatuh tertimpa tangga. Sebab Hasya yang kini telah meninggal dunia ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan yang melibatkan seorang purnawirawan Polri.
Orang tua Hasya tidak tinggal diam dan akhirnya melaporkan sosok purnawirawan Polri tersebut yang diketahui adalah mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Eko diduga merupakan penabrak Hasya hingga tewas.
Lantas, apakah ada secercah harapan bagi orang tua Hasya untuk membebaskan anaknya dari belenggu status tersangka?
Polda Metro Jaya: Ada mekanisme menggugurkan status tersangka Hasya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menyampaikan pencabutan status tersangka terhadap Hasya perlu menempuh mekanisme tertentu agar dapat terwujud.
Pertama, Trunoyudo mengungkap bahwa upaya tersebut dapat diselesaikan secara formil atau murni dari mengkaji perundang-undangan yang dapat menggugurkan status tersangka Hasya.
"Ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya, jadi tidak bisa dengan otoritas, namun kita akan mencoba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil. Ini kan formil, penetapan tersangka itu formil," ujar Trunoyudo di Jakarta Barat, Sabtu (4/2/2023).
Kedua, upaya tersebut dapat melibatkan beberapa pakar untuk mengkaji berbagai aspek dari kasus yang menimpa Hasya.
"Kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian di luar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga itu. Di luar dari mekanisme peradilan," lanjut Trunoyudo.
Pakar: Mediasi dapat menyelamatkan Hasya
Lebih lanjut, Dr Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memaparkan bahwa ada secercah harapan lain bagi Hasya melalui proses mediasi.
Sebab Edi menegaskan bahwa hukum pidana tidak semata-mata bertujuan menghukum orang (retributive) namun dimungkinkan mediasi guna menghasilkan permufakatan atau damai (restorative justice) demi untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Begitu juga kiranya dengan kasus kecelakaan terhadap mahasiswa UI ini, diharapkan akan ada jalan damai agar kasus bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan memberi keadilan untuk semua," kata Dr Edi.
Polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan
Rekonstruksi ulang kecelakaan Hasya oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/23) diharapkan dapat memberi beberapa fakta yang dapat menyelamatkan Hasya dari belenggu pidana.
Berita Terkait
-
Apes Berlipat Sejoli SMA yang Tertangkap Bugil di Mobil DPRD Jambi, Digerebek Duluan Sebelum Kecelakaan
-
Rawan Penyelewengan, Polres Purwakarta Minta Kades Jangan Tilap Dana Desa
-
Antiklimaks! Sosok Bripka Madih di Mata Warga Ternyata Kerap Bikin Resah Lingkungan Rumah
-
Seorang Remaja Lompat dari Lantai 3 Mall BTM Bogor
-
Berikut Fakta Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi, di Dalamnya ada Wanita Bugil?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri