Suara.com - Perpindahan domisili menjadi aktivitas yang sangat umum terjadi. biasanya lantaran menikah maupun tuntutan pekerjaan. Namun demikian, perpindahan domisili tak sekadar berpindah rumah, tetapi juga pindah KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
Cara mengurus pindah KTP pun tak begitu sulit. Melansir sejumlah sumber, perpindahan ini bisa dilakukan baik secara online maupun offline atau langsung. Berikut caranya.
Cara Mengurus Pindah KTP Online
Diketahui, syarat untuk mengurus surat pindah domisili kini tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT/RW. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No 96 Th 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Th 2019.
Mengurus surat pindah domisili juga bisa dilakukan secara online. Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara online yaitu sebagai berikut:
1. Menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga), dan surat keterangan pindah dari kelurahan
2. Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online
3. Mengisi data seperti: mencantumkan nomer ponsel aktif dan NIK pemohon
4. Pilih menu Perpindahan Keluar, lalu pilih siapa saja yang ingin pindah domisili
Baca Juga: Sebut Beli Minyak Harus Pakai KTP, Mendag: Gak Boleh Memborong
5. Setelah itu, isi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili
6. Kemudian, unggah seluruh dokumen yang diperlukan (KTP, KK serta surat keterangan pindah dari kelurahan)
7. Klik menu Kirim, lalu tunggu proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil
8. Ketika verifikasi sudah selesai, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan lembar SKPWNI serta kartu keluarga. Anda bisa segera mengunduh serta mencetaknya di kertas HVS ukuran A4.
9. Anda secara resmi terdaftar di domisili baru. Jika ingin mencetak KTP baru, maka domisili inilah yang tercantum.
Cara Mengurus Pindah KTP Offline
Berita Terkait
-
Lokasi SIM Keliling Karawang Selasa 7 Februari 2023
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Lokasi SIM Keliling Subang Selasa 7 Februari 2023
-
Catat! Lokasi SIM Keliling Purwakarta Selasa 7 Februari 2023
-
Disebut Setara Valentino Rossi, Hotman Paris Malah Singgung Open BO Bayar Pakai KTP
-
Sebut Beli Minyak Harus Pakai KTP, Mendag: Gak Boleh Memborong
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123