Suara.com - Seorang wanita berinisial YS (20), yang semula diketahui sebagai NT, resmi menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap belasan anak di Jambi. Penetapannya ini terjadi setelah ia menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/2/2023).
Sebagai tersangka, YS terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat Pasal 82 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E UU 35/2014. Dalam aturan ini, tercatat ada larangan untuk melakukan kekerasan termasuk secara seksual terhadap anak-anak.
Adapun bunyi dari Pasal 76E UU 35/2014, "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Sementara Pasal 82 berbunyi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar".
Kronologi Kejadian
Awalnya, YS dilaporkan oleh orang tua korban pada Jumat (3/2/2023) ke Polda Jambi atas kasus dugaan pencabulan. Wanita itu disebut melakukan hal berbau seksual kepada 11 korban yang masih di bawah umur. Polisi pun memproses perkara ini.
Setelah diselidiki, modus yang dipakai YS rupanya dengan membuka rental Playstation (PS) dan memanfaatkan usahanya itu untuk memenuhi hasratnya yang dianggap tidak wajar. Di mana saat para korban tengah bermain, mereka dipanggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya.
YS kemudian menyuruh korban anak laki-laki untuk memegang payudaranya disusul dengan pelaku yang menyentuh kemaluan para korban. Sementara yang perempuan disuruh melihat dirinya berhubungan intim bersama suami dan diminta untuk menonton film porno.
Kondisi Para Korban
Semula diberitakan bahwa korban pencabulan YS berjumlah 10 anak, namun kekinian bertambah menjadi 17. Kepala UPDT PPA Jambi, Asi Noprini, mengatakan sebanyak 10 dari total keseluruhan itu tengah ditangani Panti Sosial Alyatama, UPT Kemensos RI.
Dari jumlah itu, baru 10 anak yang diizinkan menjalani penanganan psikologis. Sementara tujuh korban lainnya tetap dalam pemantauan PPA Jambi. Adapun alasannya hanya 10 orang, karena mereka yang psikologisnya dianggap terganggu atau mengalami trauma berat.
Fakta Terkini Tentang Pelaku
YS akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi per Selasa (7/2/2023) pagi tadi. Hal ini dikarenakan ada dugaan perilaku menyimpang yang dimilikinya.
Selain melakukan kekeresan seksual kepada 17 anak, YS diketahui kerap mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan, jika sang suami enggan melayani. Suaminya itu juga sempat melihat YS melukai dirinya sendiri menggunakan silet.
Adapun fakta terbaru ini diperoleh Polda Jambi setelah melakukan pemeriksaan terhadap suami dan ibu mertua YS. Temuan tersebut pun akan dikonfirmasi bersamaan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka.
Berita Terkait
-
Ngeri! Mama Muda Bos Rental PS Pelaku Pencabulan Pernah Ancam Cincang Anak Jika Suami Tak Beri 'Jatah'
-
5 Fakta Wanita Tersangka Pencabulan Jambi Ngaku Diperkosa 8 Anak di Rumahnya
-
Aksi Ibu Muda Predator yang Cabuli 17 Anak di Jambi Disebut Cougar, Apa Itu?
-
Bejat! Pria Ini Kepergok Lakukan Pelecehan Seksual ke Penumpang KRL Berulang Kali: Badannya Anteng, Tangannya Tamasya
-
Ibu Muda Lecehkan 17 Anak di Jambi, KPAI: Pelaku Pelecehan Seksual Tak Terbatas Gender
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya
-
Analis: Iran di Atas Angin, Ini Sebabnya
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi