News / Nasional
Rabu, 08 Februari 2023 | 15:42 WIB
Ilustrasi anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. (ANTARA)

Bripda HS sendiri kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Anggota Densus 88 Antiteror Polri itu dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Load More