Suara.com - Perngganti Antarwaktu untuk Anggota DPRD DKI Viani Limardi belum juga diproses. Padahal, sudah sejak lama Viani dicopot karena bermasalah dengan partainya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku memang sudah menerima surat permohonan PAW untuk Viani dari PSI. Namun, ia menyebut belum bisa memprosesnya.
Pasalnya, Viani dan PSI masih bersengketa sampai saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kalau sekarang kalau masalah Viani, katanya dia banding lagi kan susah kita nggak bisa (memproses permintaan PAW Viani)," ujar Prasetio kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).
Dalam hal ini, PAW harus dilakukan berdasarkan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Aturan itu menyebutkan jika ada keberatan dari anggota yang akan diganti ke pengadilan, maka partai harus membawa putusan hukum tetap.
Karena itu, Prasetio mengaku hanya menjalankan sesuai mekanisme. Ia akan masih menunggu sengketa di PN Jakarta Pusat rampung.
"Kalau saya kan mekanismenya sudah saya laksanakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sela atas gugatan Rp1 triliun yang diajukan Anggota DPRD DKI, Viani Limardi terhadap mantan partainya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Majelis hakim menolak atau memutuskan tidak mau menggelar sidang atas gugatan itu.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar membenarkan putusan sela yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat itu. Majelis hakim disebutnya sudah membacakan keputusannya pada Senin (4/3/2022).
"Iya sudah ada putusan sela-nya ditolak oleh pengadilan," ujar Michael saat dikonfirmasi.
Berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, Michael mengatakan gugatan Viani tidak bisa disidangkan di PN Jakpus karena bukan wewenangnya. Masalah yang dialami oleh Viani hanya bisa diselesaikan oleh Mahkamah Partai.
"Karena kekuasan absolut itu ada di Mahkamah Partai," jelasnya.
Viani Limardi tidak begitu saja menerima putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Viani memilih untuk mengajukan banding agar pengadilan bisa digelar.
Viani mengatakan, yakin gugatannya bisa diproses dan masih jauh dari kata final. Menurutnya, PN Jakarta Pusat memiliki wewenang untuk menggelar pengadilan demi mencari keadilan dalam kasus ini.
"Keadilan harus ditegakkan dan pengadilan sudah seharusnya menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk mencari keadilan bukan malah melempar tanggung jawab ke partai," ujar Viani kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Menurut Viani, pengadilan belum memasuki dan menyentuh sama sekali pokok perkara, melainkan hanya mengenai kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Keputusan pengadilan melalui keputusan sela itu adalah keliru, ini ada sesat berpikir karena dianggap sengketa partai", jelas Viani.
Berita Terkait
-
Belum Tandatangani Surat Pencopotan Taufik dari Pimpinan Dewan, Ketua DPRD DKI: Tangan Lagi Sakit
-
Idris Ahmad Didepak, Anggara Wicitra Jabat Ketua Fraksi PSI DPRD DKI
-
Ketua DPRD DKI Kembali Mau Gulirkan Interpelasi Anies, PSI Tantang Fraksi Lain Datang ke Paripurna
-
Ketua DPRD DKI Bakal Kembali Layangkan Interpelasi Formula E, Taufik Yakin Tujuh Fraksi Tetap Akan Menolak
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang
-
Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR