Suara.com - Perngganti Antarwaktu untuk Anggota DPRD DKI Viani Limardi belum juga diproses. Padahal, sudah sejak lama Viani dicopot karena bermasalah dengan partainya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku memang sudah menerima surat permohonan PAW untuk Viani dari PSI. Namun, ia menyebut belum bisa memprosesnya.
Pasalnya, Viani dan PSI masih bersengketa sampai saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kalau sekarang kalau masalah Viani, katanya dia banding lagi kan susah kita nggak bisa (memproses permintaan PAW Viani)," ujar Prasetio kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).
Dalam hal ini, PAW harus dilakukan berdasarkan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Aturan itu menyebutkan jika ada keberatan dari anggota yang akan diganti ke pengadilan, maka partai harus membawa putusan hukum tetap.
Karena itu, Prasetio mengaku hanya menjalankan sesuai mekanisme. Ia akan masih menunggu sengketa di PN Jakarta Pusat rampung.
"Kalau saya kan mekanismenya sudah saya laksanakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sela atas gugatan Rp1 triliun yang diajukan Anggota DPRD DKI, Viani Limardi terhadap mantan partainya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Majelis hakim menolak atau memutuskan tidak mau menggelar sidang atas gugatan itu.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar membenarkan putusan sela yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat itu. Majelis hakim disebutnya sudah membacakan keputusannya pada Senin (4/3/2022).
"Iya sudah ada putusan sela-nya ditolak oleh pengadilan," ujar Michael saat dikonfirmasi.
Berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, Michael mengatakan gugatan Viani tidak bisa disidangkan di PN Jakpus karena bukan wewenangnya. Masalah yang dialami oleh Viani hanya bisa diselesaikan oleh Mahkamah Partai.
"Karena kekuasan absolut itu ada di Mahkamah Partai," jelasnya.
Viani Limardi tidak begitu saja menerima putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Viani memilih untuk mengajukan banding agar pengadilan bisa digelar.
Viani mengatakan, yakin gugatannya bisa diproses dan masih jauh dari kata final. Menurutnya, PN Jakarta Pusat memiliki wewenang untuk menggelar pengadilan demi mencari keadilan dalam kasus ini.
"Keadilan harus ditegakkan dan pengadilan sudah seharusnya menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk mencari keadilan bukan malah melempar tanggung jawab ke partai," ujar Viani kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Berita Terkait
-
Belum Tandatangani Surat Pencopotan Taufik dari Pimpinan Dewan, Ketua DPRD DKI: Tangan Lagi Sakit
-
Idris Ahmad Didepak, Anggara Wicitra Jabat Ketua Fraksi PSI DPRD DKI
-
Ketua DPRD DKI Kembali Mau Gulirkan Interpelasi Anies, PSI Tantang Fraksi Lain Datang ke Paripurna
-
Ketua DPRD DKI Bakal Kembali Layangkan Interpelasi Formula E, Taufik Yakin Tujuh Fraksi Tetap Akan Menolak
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar