Suara.com - Perngganti Antarwaktu untuk Anggota DPRD DKI Viani Limardi belum juga diproses. Padahal, sudah sejak lama Viani dicopot karena bermasalah dengan partainya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku memang sudah menerima surat permohonan PAW untuk Viani dari PSI. Namun, ia menyebut belum bisa memprosesnya.
Pasalnya, Viani dan PSI masih bersengketa sampai saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kalau sekarang kalau masalah Viani, katanya dia banding lagi kan susah kita nggak bisa (memproses permintaan PAW Viani)," ujar Prasetio kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).
Dalam hal ini, PAW harus dilakukan berdasarkan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Aturan itu menyebutkan jika ada keberatan dari anggota yang akan diganti ke pengadilan, maka partai harus membawa putusan hukum tetap.
Karena itu, Prasetio mengaku hanya menjalankan sesuai mekanisme. Ia akan masih menunggu sengketa di PN Jakarta Pusat rampung.
"Kalau saya kan mekanismenya sudah saya laksanakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sela atas gugatan Rp1 triliun yang diajukan Anggota DPRD DKI, Viani Limardi terhadap mantan partainya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Majelis hakim menolak atau memutuskan tidak mau menggelar sidang atas gugatan itu.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar membenarkan putusan sela yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat itu. Majelis hakim disebutnya sudah membacakan keputusannya pada Senin (4/3/2022).
"Iya sudah ada putusan sela-nya ditolak oleh pengadilan," ujar Michael saat dikonfirmasi.
Berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, Michael mengatakan gugatan Viani tidak bisa disidangkan di PN Jakpus karena bukan wewenangnya. Masalah yang dialami oleh Viani hanya bisa diselesaikan oleh Mahkamah Partai.
"Karena kekuasan absolut itu ada di Mahkamah Partai," jelasnya.
Viani Limardi tidak begitu saja menerima putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Viani memilih untuk mengajukan banding agar pengadilan bisa digelar.
Viani mengatakan, yakin gugatannya bisa diproses dan masih jauh dari kata final. Menurutnya, PN Jakarta Pusat memiliki wewenang untuk menggelar pengadilan demi mencari keadilan dalam kasus ini.
"Keadilan harus ditegakkan dan pengadilan sudah seharusnya menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk mencari keadilan bukan malah melempar tanggung jawab ke partai," ujar Viani kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Menurut Viani, pengadilan belum memasuki dan menyentuh sama sekali pokok perkara, melainkan hanya mengenai kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Keputusan pengadilan melalui keputusan sela itu adalah keliru, ini ada sesat berpikir karena dianggap sengketa partai", jelas Viani.
Berita Terkait
-
Belum Tandatangani Surat Pencopotan Taufik dari Pimpinan Dewan, Ketua DPRD DKI: Tangan Lagi Sakit
-
Idris Ahmad Didepak, Anggara Wicitra Jabat Ketua Fraksi PSI DPRD DKI
-
Ketua DPRD DKI Kembali Mau Gulirkan Interpelasi Anies, PSI Tantang Fraksi Lain Datang ke Paripurna
-
Ketua DPRD DKI Bakal Kembali Layangkan Interpelasi Formula E, Taufik Yakin Tujuh Fraksi Tetap Akan Menolak
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas