Suara.com - Dugaan korupsi yang melibatkan politikus kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapat petunjuk dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Petunjuk itu merupakan adanya dugaan aliran dana yang mengalir ke anggota partai politik dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai Rp1 triliun. Mengenai aliran dana tersebut, PPATK sebelumnya menyebut uang itu merupakan hasil kejahatan lingkungan.
Adapun uang itu mengalir ke anggota partai politik dalam rangka untuk persiapan pembiayaan Pemilu 2024. Meski demikian, hingga kini belum diketahui pasti anggota partai politik mana yang menerima aliran dana tersebut.
Lantas apakah KPK akan menelusuri dugaan korupsi dalam aliran dana tersebut?
Juru bicara KPK bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri mengatakan, hingga kini pihaknya masih mendalami petunjuk yang didapat dari PPATK tersebut.
Menurut Ali, laporan PPATK tersebut merupakan data yang bersifat intelijen. Karena itulah hingga kini statusnya belum menjadi barang bukti.
“Laporan intelijen itu belum menjadi alat bukti, tapi petunjuk awal agar bisa dikembangkan lebih lanjut dalam laporan hasil analisis dari PPATK,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Lantas bagaimana PPATK bisa menemukan aliran dana tersebut?
Adanya aliran dana ke partai politik yang diduga dari hasil kejahatan lingkungan ditemukan PPATK pada pertengahan Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Beredar Isu OTT Pejabat, Ini Respons Bupati Lampung Timur
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, aliran dana sebesarRp1 triliun itu pertama kali ditemukan ketika PPATK melakukan riset permodalan Pemilu 2024.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, Ivan terkejut, bahwa ada dugaan dana tersebut sudah mengalir ke anggota partai politik sejak tiga tahun lalu.
Dugaan itu semakin kuat ketika PPATK memantau transaksi keuangan sejumlah pihak yang diduga terlibat atau terkait dengan kasus pembalakan liar.
Seteleh ditelisik lebih lanjut, PPATK menemukan bahwa orang-orang yang terjerat kasus kejahatan lingkungan itu mengalirkan yang hasil kejahatannya ke anggota partai politik.
"Begitu kita lihat aliran transaksinya, itu terkait dengan pihak-pihak tertentu yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik," kata Ivan kepada wartawan.
"Berdasarkan aliran dana tersebut, kita sebutkan bahwa ada upaya pembiayaan yang diperoleh dari tindak pidana," sambungnya.
Berita Terkait
-
Beredar Isu OTT Pejabat, Ini Respons Bupati Lampung Timur
-
Jadi PR KPK! 5 Tersangka Korupsi Ini Masih Buronan, Termasuk Harun Masiku
-
Selain Dipenjara 10 Tahun, Mardani Maming Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar
-
Selain Verrell Bramasta, Zebi Magnolia Eks JKT48 Bakal Nyaleg pada Pemilu 2024
-
TOK! Mardani Maming Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan