Suara.com - Dugaan korupsi yang melibatkan politikus kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapat petunjuk dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Petunjuk itu merupakan adanya dugaan aliran dana yang mengalir ke anggota partai politik dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai Rp1 triliun. Mengenai aliran dana tersebut, PPATK sebelumnya menyebut uang itu merupakan hasil kejahatan lingkungan.
Adapun uang itu mengalir ke anggota partai politik dalam rangka untuk persiapan pembiayaan Pemilu 2024. Meski demikian, hingga kini belum diketahui pasti anggota partai politik mana yang menerima aliran dana tersebut.
Lantas apakah KPK akan menelusuri dugaan korupsi dalam aliran dana tersebut?
Juru bicara KPK bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri mengatakan, hingga kini pihaknya masih mendalami petunjuk yang didapat dari PPATK tersebut.
Menurut Ali, laporan PPATK tersebut merupakan data yang bersifat intelijen. Karena itulah hingga kini statusnya belum menjadi barang bukti.
“Laporan intelijen itu belum menjadi alat bukti, tapi petunjuk awal agar bisa dikembangkan lebih lanjut dalam laporan hasil analisis dari PPATK,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Lantas bagaimana PPATK bisa menemukan aliran dana tersebut?
Adanya aliran dana ke partai politik yang diduga dari hasil kejahatan lingkungan ditemukan PPATK pada pertengahan Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Beredar Isu OTT Pejabat, Ini Respons Bupati Lampung Timur
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, aliran dana sebesarRp1 triliun itu pertama kali ditemukan ketika PPATK melakukan riset permodalan Pemilu 2024.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, Ivan terkejut, bahwa ada dugaan dana tersebut sudah mengalir ke anggota partai politik sejak tiga tahun lalu.
Dugaan itu semakin kuat ketika PPATK memantau transaksi keuangan sejumlah pihak yang diduga terlibat atau terkait dengan kasus pembalakan liar.
Seteleh ditelisik lebih lanjut, PPATK menemukan bahwa orang-orang yang terjerat kasus kejahatan lingkungan itu mengalirkan yang hasil kejahatannya ke anggota partai politik.
"Begitu kita lihat aliran transaksinya, itu terkait dengan pihak-pihak tertentu yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik," kata Ivan kepada wartawan.
"Berdasarkan aliran dana tersebut, kita sebutkan bahwa ada upaya pembiayaan yang diperoleh dari tindak pidana," sambungnya.
Berita Terkait
-
Beredar Isu OTT Pejabat, Ini Respons Bupati Lampung Timur
-
Jadi PR KPK! 5 Tersangka Korupsi Ini Masih Buronan, Termasuk Harun Masiku
-
Selain Dipenjara 10 Tahun, Mardani Maming Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar
-
Selain Verrell Bramasta, Zebi Magnolia Eks JKT48 Bakal Nyaleg pada Pemilu 2024
-
TOK! Mardani Maming Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'