Suara.com - Wakapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) AKBP Ahmad Fanani mengungkap modus guru agama di sebuah SD di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang berinisial MA saat melakukan aksi bejat pencabulan.
Fanani mengatakan MA berpura-pura memeriksa PR murid-muridnya. Selepas itu, MA memaksa murid-muridnya untuk duduk dipangkuannya.
"Untuk modusnya tersangka saudara MA, itu membuat PR kepada anak didiknya dan setelah sampai di kelas, dipanggil satu per satu," kata Fanani dalam keterangannya dikutip Sabtu (11/2/2023).
"Setelah itu anak didik tersebut, perempuan tersebut dipangku dan disuruh mengangkang dan posisi duduk saudara MA juga mengangkang juga sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh dan sampai alat kelaminnya berdiri," jelas Fanani.
Kekinian, MA sudah ditahan dan diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
MA Resmi Tersangka
Sebelumnya, MA ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tujuh orang muridnya.
"Tersangka saudara MA. Korban sebanyak tujuh orang," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
MA dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tentang 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Heboh Guru Agama SMP di Batang Cabuli Puluhan Siswi, Modusnya Tes Kejujuran
"Ancaman hukuman 15 tahun (penjara)," tegas Fanani.
Sementara itu, Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru agama berinisial MA bila terbukti melakukan pelecehan seksual kepada siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Ini semuanya akan kami proses, nanti kalau terbukti, akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kami proses. Ini masih dalam proses," kata Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, Jumat (10/2/2023).
Tag
Berita Terkait
-
Imbas Guru Agama Diduga Cabuli Siswa SD di Duren Sawit, Disdik DKI Bakal Perketat Pengangkatan Guru Kontrak
-
Baru Dinonaktifkan, Guru Agama di Duren Sawit Terancam Dipecat Jika Terbukti Cabuli Siswi SD
-
Guru Agama Diduga Lecehkan Siswi SD di Duren Sawit, Disdik DKI: Jika Terbukti, Disanksi Tegas
-
Parah! Guru Agama Di Tangerang Cabuli 7 Anak Selama Dua Bulan
-
Bejat, Guru Agama di Tangerang Cabuli 7 Murid
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek