Suara.com - Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama mengingatkan pentingnya memusnahkan obat secara mandiri dengan kondisi tertentu. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah kemunculan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Kondisi yang dimaksud adalah obat yang telah dibuka kemasannya dan digunakan setelah jangka waktu tertentu. Saran ini berlaku tak hanya bagi obat sirop saja, melainkan juga obat puyer.
"Musnahkan semua obat di rumah masing-masing dengan ketentuan obat sirop yang sudah dibuka selama 35 hari, obat sirop kering yang dilarutkan air hanya selama 14 hari, dan obat puyer jika sudah dibuka selama 35 hari," ujar Ngabila kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Untuk cara pemusnahannya, pertama adalah mengeluarkan obat dari kemasan atau wadahnya. Kemudian campurkan dengan bahan tak diinginkan seperti tanah, pasir, atau bubuk kopi dalam wadah lain.
Cara ini dimaksudkan agar obat tersebut tak kembali digunakan oleh pemilik maupun sekitarnya.
Kemudian obat yang sudah dicampur tadi dimasukan dalam wadah tertutup seperti kantong plastik atau zipper bag. Setelah itu, baru boleh dibuang ke tempat sampah.
Ia juga meminta masyarakat tak lupa melepaskan etiket atau informasi personal lain pada kemasan/wadah/botol/tube obat untuk melindungi identitas pasien. Buang kemasan obat setelah dirobek atau digunting.
Kemudian, buang isi obat sirup ke saluran pembuangan air setelah diencerkan. Hancurkan botolnya lalu buang di tempat sampah.
"Gunting tube salep/krim terlebih dahulu dan buang secara terpisah dari tutupnya di tempat sampah. Untuk sediaan insulin, buang jarum insulin setelah dirusak dan dalam keadaan tutup terpasang kembali," tutur Ngabila.
Agar tak disalahgunakan, ia menganjurkan membuang semua bekas wadah obat berupa botol plastik, pot plastik atau kaca (gelas), dan tube. Caranya dengan menghilangkan semua label dari wadah dan tutup, merusak wadah dengan cara digunting, dicacah, atau dipecahkan, untuk kemudian disimpan dalam wadah yang dilapisi kantong plastik.
Untuk obat dengan formulasi berbentuk inhaler atau aerosol harus dikeluarkan atau disemprotkan perlahan ke dalam air untuk mencegah tetesan obat memasuki udara.
"Cairan atau padatan inhaler yang dihasilkan dilarutkan ke dalam air lalu dibuang pada saluran pembuangan air. Wadah inhaler maupun aerosol yang sudah kosong jangan dilubangi, digepengkan atau dibakar karena mudah meledak," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dinkes Bali : Tak Ada Produk Obat Sirop Praxion di Hasil Penelitan Anak-anak Gagal Ginjal Akut
-
Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Muncul, DPRD Jateng Minta Pemerintah Sigap
-
Menkes Minta Dokter Segera Beri Rujukan Pasien Anak dengan Gejala Gagal Ginjal Akut
-
Lolos Uji Lab, BPOM Nyatakan Praxion Aman Dikonsumsi
-
Sempat Mereda, Kasus Gangguan Ginjal Akut di Jakarta Kembali Muncul, Pemprov DKI Telusuri Penyebabnya
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran