Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membonis Putri Candrawathi bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan begitu, majelis hakim juga memvonis Putri Candrawathi menjalani hukuman penjara 20 tahun.
Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Imam Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023) malam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Hakim mengatakan, Putri secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir J.
Tak hanya itu, pembunuhan terhadap Brigadir J juga dilakukan secara terencana, dan Putri Candrawathi terbukti terlibat.
"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum," kata hakim.
Hukuman 20 tahun penjara ini lebih berat dari yang diminta jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa meminta hakim memenjarakan Putri Candrawathi selama 8 tahun.
Sebelum sidang vonis Putri Candrawathi, sang suami, yakni Ferdy Sambo, sudah lebih dulu mendapat putusan.
Baca Juga: Tips Kulineran Hemat di Mall, Dijamin Uang Bulanan Tetap Aman!
Majelis hakim memutus Ferdy Sambo bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Karenanya, hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan berkas vonis.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo 'Dikado' Hukuman Mati Pasca Ultah ke-50, Begini Detail Pelaksanaannya: Bakal Didor Regu Tembak!
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, KontraS: Penghapusan Pidana Mati Bukan Berarti Mendukung Tindakan Kriminal!
-
Pengacara Ferdy Sambo Sebut Hakim yang Memvonis Mati Kliennya dalam Kondisi Tertekan
-
Ferdy Sambo Sudah Vonis Hukuman Mati, Kapan Giliran Putri Candrawathi?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Syok Die on This Hill Meledak di Indonesia, Sienna Spiro Bocorkan OST The Devil Wears Prada 2
-
Promo Indomaret Hari Ini 29 April 2026, Ada Beli 2 Gratis 1
-
Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo
-
5 Rekomendasi Lipstik Glossy untuk Bibir Pecah-Pecah yang Awet
-
85 Gol dalam 100 Laga: Kylian Mbappe Lebih Tajam dari Benzema, Nyaris Samai Ronaldo
-
Dipecat, Guru SD di Jombang Melawan: Indisipliner atau Efek Kritik Fasilitas Sekolah?
-
Etenia Croft Luncurkan Sahabat Terbaik, Lagu Penuh Makna tentang Persahabatan yang Hangat
-
Renault Siapkan Mobil Menggoda, SUV 1.200cc Siap Tantang Raize-Rocky
-
Hadiah Uang Juara Piala Dunia 2026 Naik
-
7 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Jok Motor, Risikonya Tak Main-Main