Suara.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pria yang menjadi sopir dan asisten rumah tangga eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu, menurut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, terbukti secara meyakinkan bersalah karena berperan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut hukuman 8 tahun penjara.
Pertimbangan Majelis Hakim memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU karena Kuat Maruf dengan meyakinkan turut berperan dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga, ia terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dua majikannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah menjalani sidang pada Senin (13/2/2023) lalu dengan vonis yang juga lebih berat dari tuntutan JPU.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, uat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Berita Terkait
-
Kuat Ma'ruf Berikan Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun
-
TOK! Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kamarudin Simanjuntak
-
Sikap Dingin Kuat Maruf Saat Mendengarkan Dirinya Divonis 15 Tahun Penjara
-
Trisha Sambo Tampilkan Potret Zaman Dulu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: "I Love You"
-
Ungkit Kesombongan Sambo Cs, Kamaruddin Simanjuntak Sedih Ferdy Sambo Divonis Mati
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok