Suara.com - Hakim menetapkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam sidang vonis, Senin (13/2/2023). Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut kurungan penjara seumur hidup oleh jaksa.
Penetapan itu rupanya masih belum bisa melegakan perasaan publik. Sebab, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada awal tahun 2023 memiliki dampak untuk vonis Ferdy Sambo. Di mana, ia dapat dibebaskan dari hukuman mati.
KUHP baru itu akan mulai diterapkan tiga tahun lagi atau pada tahun 2026. Adapun isinya, memungkinkan para terpidana mati menerima hukuman yang lebih ringan. Namun, dengan syarat, mampu berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun.
Menko Polhukam Mahfud MD pun mengatakan bahwa hal tersebut bisa terjadi jika Ferdy Sambo belum dieksekusi sampai pemberlakuan KUHP baru. Aturan itu juga memungkinkan hukuman Sambo menjadi penjara seumur hidup.
"Bisa kalau (Ferdy Sambo) belum dieksekusi. Kalau belum dieksekusi sampai 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru," kata Mahfud MD pada Senin (13/2/2023).
Di sisi lain, Mahfud MD mengungkapkan bahwa hakim telah memberikan keadilan karena berani memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Untuk itu, ia meminta agar penegak hukum tidak takut. Adapun tujuannya demi sistem peradilan di Indonesia kembali membaik.
"Menurut saya, keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani. Kita dorong terus, jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," ujar Mahfud.
KUHP Baru
Lebih lanjut soal hukuman mati pada KUHP Nasional, rupanya diatur dalam Pasal 100 Ayat (1). Di mana hakim dapat menjatuhkan pidana mati kepada tiap terdakwa dengan masa percobaan 10 tahun dan ada tiga hal yang menjadi pertimbangan.
Hal-hal itu meliputi, rasa penyesalan dari terdakwa dan ada keinginan untuk memperbaiki diri, perannya dalam tindak pidana, hingga alasan lain yang meringankan vonis. Maknanya, berdasarkan KUHP baru, terpidana mati tidak akan langsung dieksekusi.
Mereka mempunyai hak untuk terlebih dulu menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Adapun waktunya dimulai satu hari setelah putusan pengadilan tetap. Jika terpidana bersikap baik, maka hukuman menjadi lebih ringan, yakni seumur hidup.
Namun, hal itu perlu dibekali dengan Keputusan Presiden (Keppres) dan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Lalu, jika terpidana justru tidak menunjukkan sikap terpuji selama waktu tersebut, maka ia akan langsung dieksekusi mati.
Penetapan KUHP menjadi sebuah ironi di dunia hukum Indonesia. Sejak awal RUU KUHP mencuat, rakyat langsung turun ke jalan menolak mati-matian pengesahan pasal demi pasal KUHP yang kontroversial. Sayangnya, DPR dan pemerintah tak bergeming, mereka bersikeras mengesahkan aturan tersebut.
Kini KUHP menjadi celah baru bagi Sambo agar bisa lolos dari jeratan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Terharu dengan Putusan Hakim, Ayah Yosua: Jangan Merasa Puas, Kalau Bicara Puas Berarti Ada Dendam
-
Menerka Manuver Ferdy Sambo Usai Divonis Hukuman Mati, Bisa sampai Mohon Grasi ke Presiden?
-
Hakim Sebut Kuat Maruf Tidak Sopan, Pengacara: Aneh, Itu Mengada-ada
-
Alasan Vonis Kuat Ma'ruf Lebih Berat dari Tuntutan JPU
-
Tidak Sopan hingga Tak Ngaku Bersalah Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Keuangan Pertanian di Minahasa Selatan, BRI Komitmen Beri Dukungan
-
Tiga Ledakan Terdengar Beruntun, Ruko Penjual Pakan dan Pertamini Terbakar di Palembang
-
Rumah Mewahnya Digeledah Kejagung, Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara
-
3 Rekomendasi Shade Wardah Skin Tint untuk Pemilik Kulit Kuning Langsat
-
Perbandingan Mesin Cuci Front Load dan Top Load, Mana yang Lebih Bagus?
-
5 Tablet Rp2 Jutaan yang Support Keyboard Bluetooth, Cocok Buat Ngerjain Tugas
-
Gaya Kepelatihan Berkelas Eropa! Alasan Mengejutkan John Herdman Nonton Timnas dari Tribun Penonton
-
Musda Golkar Sumsel Dibuka Ketum Bahlil, Perebutan Kursi Ketua Mengarah ke Andie Dinialdie?
-
8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah
-
Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali