Suara.com - Hakim menetapkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam sidang vonis, Senin (13/2/2023). Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut kurungan penjara seumur hidup oleh jaksa.
Penetapan itu rupanya masih belum bisa melegakan perasaan publik. Sebab, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada awal tahun 2023 memiliki dampak untuk vonis Ferdy Sambo. Di mana, ia dapat dibebaskan dari hukuman mati.
KUHP baru itu akan mulai diterapkan tiga tahun lagi atau pada tahun 2026. Adapun isinya, memungkinkan para terpidana mati menerima hukuman yang lebih ringan. Namun, dengan syarat, mampu berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun.
Menko Polhukam Mahfud MD pun mengatakan bahwa hal tersebut bisa terjadi jika Ferdy Sambo belum dieksekusi sampai pemberlakuan KUHP baru. Aturan itu juga memungkinkan hukuman Sambo menjadi penjara seumur hidup.
"Bisa kalau (Ferdy Sambo) belum dieksekusi. Kalau belum dieksekusi sampai 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru," kata Mahfud MD pada Senin (13/2/2023).
Di sisi lain, Mahfud MD mengungkapkan bahwa hakim telah memberikan keadilan karena berani memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Untuk itu, ia meminta agar penegak hukum tidak takut. Adapun tujuannya demi sistem peradilan di Indonesia kembali membaik.
"Menurut saya, keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani. Kita dorong terus, jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," ujar Mahfud.
KUHP Baru
Lebih lanjut soal hukuman mati pada KUHP Nasional, rupanya diatur dalam Pasal 100 Ayat (1). Di mana hakim dapat menjatuhkan pidana mati kepada tiap terdakwa dengan masa percobaan 10 tahun dan ada tiga hal yang menjadi pertimbangan.
Hal-hal itu meliputi, rasa penyesalan dari terdakwa dan ada keinginan untuk memperbaiki diri, perannya dalam tindak pidana, hingga alasan lain yang meringankan vonis. Maknanya, berdasarkan KUHP baru, terpidana mati tidak akan langsung dieksekusi.
Mereka mempunyai hak untuk terlebih dulu menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Adapun waktunya dimulai satu hari setelah putusan pengadilan tetap. Jika terpidana bersikap baik, maka hukuman menjadi lebih ringan, yakni seumur hidup.
Namun, hal itu perlu dibekali dengan Keputusan Presiden (Keppres) dan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Lalu, jika terpidana justru tidak menunjukkan sikap terpuji selama waktu tersebut, maka ia akan langsung dieksekusi mati.
Penetapan KUHP menjadi sebuah ironi di dunia hukum Indonesia. Sejak awal RUU KUHP mencuat, rakyat langsung turun ke jalan menolak mati-matian pengesahan pasal demi pasal KUHP yang kontroversial. Sayangnya, DPR dan pemerintah tak bergeming, mereka bersikeras mengesahkan aturan tersebut.
Kini KUHP menjadi celah baru bagi Sambo agar bisa lolos dari jeratan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Terharu dengan Putusan Hakim, Ayah Yosua: Jangan Merasa Puas, Kalau Bicara Puas Berarti Ada Dendam
-
Menerka Manuver Ferdy Sambo Usai Divonis Hukuman Mati, Bisa sampai Mohon Grasi ke Presiden?
-
Hakim Sebut Kuat Maruf Tidak Sopan, Pengacara: Aneh, Itu Mengada-ada
-
Alasan Vonis Kuat Ma'ruf Lebih Berat dari Tuntutan JPU
-
Tidak Sopan hingga Tak Ngaku Bersalah Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN