Suara.com - Hakim menetapkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam sidang vonis, Senin (13/2/2023). Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut kurungan penjara seumur hidup oleh jaksa.
Penetapan itu rupanya masih belum bisa melegakan perasaan publik. Sebab, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada awal tahun 2023 memiliki dampak untuk vonis Ferdy Sambo. Di mana, ia dapat dibebaskan dari hukuman mati.
KUHP baru itu akan mulai diterapkan tiga tahun lagi atau pada tahun 2026. Adapun isinya, memungkinkan para terpidana mati menerima hukuman yang lebih ringan. Namun, dengan syarat, mampu berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun.
Menko Polhukam Mahfud MD pun mengatakan bahwa hal tersebut bisa terjadi jika Ferdy Sambo belum dieksekusi sampai pemberlakuan KUHP baru. Aturan itu juga memungkinkan hukuman Sambo menjadi penjara seumur hidup.
"Bisa kalau (Ferdy Sambo) belum dieksekusi. Kalau belum dieksekusi sampai 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru," kata Mahfud MD pada Senin (13/2/2023).
Di sisi lain, Mahfud MD mengungkapkan bahwa hakim telah memberikan keadilan karena berani memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Untuk itu, ia meminta agar penegak hukum tidak takut. Adapun tujuannya demi sistem peradilan di Indonesia kembali membaik.
"Menurut saya, keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani. Kita dorong terus, jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," ujar Mahfud.
KUHP Baru
Lebih lanjut soal hukuman mati pada KUHP Nasional, rupanya diatur dalam Pasal 100 Ayat (1). Di mana hakim dapat menjatuhkan pidana mati kepada tiap terdakwa dengan masa percobaan 10 tahun dan ada tiga hal yang menjadi pertimbangan.
Hal-hal itu meliputi, rasa penyesalan dari terdakwa dan ada keinginan untuk memperbaiki diri, perannya dalam tindak pidana, hingga alasan lain yang meringankan vonis. Maknanya, berdasarkan KUHP baru, terpidana mati tidak akan langsung dieksekusi.
Mereka mempunyai hak untuk terlebih dulu menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Adapun waktunya dimulai satu hari setelah putusan pengadilan tetap. Jika terpidana bersikap baik, maka hukuman menjadi lebih ringan, yakni seumur hidup.
Namun, hal itu perlu dibekali dengan Keputusan Presiden (Keppres) dan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Lalu, jika terpidana justru tidak menunjukkan sikap terpuji selama waktu tersebut, maka ia akan langsung dieksekusi mati.
Penetapan KUHP menjadi sebuah ironi di dunia hukum Indonesia. Sejak awal RUU KUHP mencuat, rakyat langsung turun ke jalan menolak mati-matian pengesahan pasal demi pasal KUHP yang kontroversial. Sayangnya, DPR dan pemerintah tak bergeming, mereka bersikeras mengesahkan aturan tersebut.
Kini KUHP menjadi celah baru bagi Sambo agar bisa lolos dari jeratan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Terharu dengan Putusan Hakim, Ayah Yosua: Jangan Merasa Puas, Kalau Bicara Puas Berarti Ada Dendam
-
Menerka Manuver Ferdy Sambo Usai Divonis Hukuman Mati, Bisa sampai Mohon Grasi ke Presiden?
-
Hakim Sebut Kuat Maruf Tidak Sopan, Pengacara: Aneh, Itu Mengada-ada
-
Alasan Vonis Kuat Ma'ruf Lebih Berat dari Tuntutan JPU
-
Tidak Sopan hingga Tak Ngaku Bersalah Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?