Suara.com - Sebanyak 5 (lima) golongan peserta BPJS Kesehatan ditetapkan tidak dapat naik kelas perawatan di Rumah Sakit. Hal ini dilandasi adanya aturan baru yang wajib dipahami seluruh peserta BPJS Kesehatan khususnya kelas 3.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas 3 ditetapkan tak dapat naik kelas perawatan. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan aturan itu telah lama berlaku.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang berlaku pada 9 Januari 2023. Pasal 48 Permenkes No. 3/2023 itu menegaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya.
Pasal 48 ayat (1) tersebut berbunyi: "Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya dapat meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya, termasuk rawat jalan eksekutif."
Meski dengan adanya kebijakan pembayaran selisih biaya, tetap ada peserta BPJS yang tidak bisa naik kelas. Berikut daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas.
1. Peserta Penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (yang dibayar oleh Pemerintah)
2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Kelas 3
3. Peserta Bukan Pekerja Kelas 3
4. Peserta yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
5. Peserta Pekerja Penerima Upah yang Mengalami PHK dan Anggota Keluarganya
Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan
Berkaitan dengan syarat pindah kelas BPJS Kesehatan, peserta cukup menunjukkan Kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Kesehatan, mengisi Formulir FDIP yang dapat diperoleh peserta di Kantor BPJS Kesehatan terdekat, dan pastikan peserta tidak memiliki tunggakan iuran.
Cara pindah kelasnya yakni dengan mendownload aplikasi JKN Mobile di HP. Kemudian buat akun dan masuk ke menu “Ubah Data Peserta” dan lakukan pemindahan kelas. Setelah itu klik “Simpan”
Kebijakan Kelas 1, 2, 3 Rawat Inap Dihapuskan
Selain itu, ada pula kebijakan sistem kelas 1, 2, dan 3 rawat inap bagi para peserta BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap. Penghapusan ini dilakukan sejak 2023 hingga 2025. Peserta pun akan menikmati kelas standar rawat inap (KRIS).
Adanya kebijakan tersebut mewajibkan ruang rawat inap di setiap rumah sakit harus menyesuaikan 12 kriteria KRIS. Contohnya yakni jumlah tempat tidur maksimal 4 (empat) buah untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Selain itu, satu tempat ruang rawat inap memiliki satu kamar mandi dalam. Suhu ruangan pun dijaga agar tak lebih dari 26 derajat celcius. Penerapan kebijakan ini tak mengubah tarif iuran BPJS Kesehatan bagi para pesertanya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Kutuk Keras RUU Kesehatan, SPAI FSPMI: Akan Cederai Perjuangan Pekerja
-
Aturan BPJS Kesehatan Terbaru, Kategori Kelas Dihapus? Ini Tarif dan Penjelasannya
-
Deretan Peraturan Baru Usai Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Jadi Kelas Standar
-
Kelas 1,2,3 Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan 2023 Naik? Cek Tarif Terbaru
-
Masuki Tahun ke 10, BPJS Kesehatan Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba