Suara.com - Sebanyak 5 (lima) golongan peserta BPJS Kesehatan ditetapkan tidak dapat naik kelas perawatan di Rumah Sakit. Hal ini dilandasi adanya aturan baru yang wajib dipahami seluruh peserta BPJS Kesehatan khususnya kelas 3.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas 3 ditetapkan tak dapat naik kelas perawatan. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan aturan itu telah lama berlaku.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang berlaku pada 9 Januari 2023. Pasal 48 Permenkes No. 3/2023 itu menegaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya.
Pasal 48 ayat (1) tersebut berbunyi: "Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya dapat meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya, termasuk rawat jalan eksekutif."
Meski dengan adanya kebijakan pembayaran selisih biaya, tetap ada peserta BPJS yang tidak bisa naik kelas. Berikut daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas.
1. Peserta Penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (yang dibayar oleh Pemerintah)
2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Kelas 3
3. Peserta Bukan Pekerja Kelas 3
4. Peserta yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
5. Peserta Pekerja Penerima Upah yang Mengalami PHK dan Anggota Keluarganya
Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan
Berkaitan dengan syarat pindah kelas BPJS Kesehatan, peserta cukup menunjukkan Kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Kesehatan, mengisi Formulir FDIP yang dapat diperoleh peserta di Kantor BPJS Kesehatan terdekat, dan pastikan peserta tidak memiliki tunggakan iuran.
Cara pindah kelasnya yakni dengan mendownload aplikasi JKN Mobile di HP. Kemudian buat akun dan masuk ke menu “Ubah Data Peserta” dan lakukan pemindahan kelas. Setelah itu klik “Simpan”
Kebijakan Kelas 1, 2, 3 Rawat Inap Dihapuskan
Selain itu, ada pula kebijakan sistem kelas 1, 2, dan 3 rawat inap bagi para peserta BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap. Penghapusan ini dilakukan sejak 2023 hingga 2025. Peserta pun akan menikmati kelas standar rawat inap (KRIS).
Adanya kebijakan tersebut mewajibkan ruang rawat inap di setiap rumah sakit harus menyesuaikan 12 kriteria KRIS. Contohnya yakni jumlah tempat tidur maksimal 4 (empat) buah untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Selain itu, satu tempat ruang rawat inap memiliki satu kamar mandi dalam. Suhu ruangan pun dijaga agar tak lebih dari 26 derajat celcius. Penerapan kebijakan ini tak mengubah tarif iuran BPJS Kesehatan bagi para pesertanya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Kutuk Keras RUU Kesehatan, SPAI FSPMI: Akan Cederai Perjuangan Pekerja
-
Aturan BPJS Kesehatan Terbaru, Kategori Kelas Dihapus? Ini Tarif dan Penjelasannya
-
Deretan Peraturan Baru Usai Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Jadi Kelas Standar
-
Kelas 1,2,3 Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan 2023 Naik? Cek Tarif Terbaru
-
Masuki Tahun ke 10, BPJS Kesehatan Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu