Suara.com - Kabar mengenai dihapusnya BPJS kelas 1, 2, 3 tengah menjadi perbincangan publik. Kabar mengenai dihapusnya BPJS kelas 1, 2, 3 memang benar adanya. Ini tertuang dalam aturan BPJS Kesehatan terbaru. Lantas, apa saja aturan terbaru BPJS 2023? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, aturan terbaru BPJS Kesehatan ini tertulis dalam Permenkes No 3 Th 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Disebutkan dalam Permenkes tersebut bahwa ketentuan kenaikan kelas BPJS Kesehatan telah diatur dalam pasal 48, yang mana menyebutkan jika Peserta BPJS Kesehatan ingin naik kelas perawatan, maka harus bayar biaya untuk kenaikan kelas perawatan.
Hanya saja, dalam aturan BPJS Kesehatan terbaru menyebutkan bahwa kenaikan kelas perawatan ini tidak diperuntukan bagi beberapa kelompok. Adapun beberapa kelompok tersebut yakni sebagai berikut:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
- Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3
- Peserta BPJS yang Bukan Pekerja kelas 3
- Peserta BPJS yang didaftarkan Pemerintah Daerah
- Peserta Pekerja Penerima Upah yang kena PHK
Sesuai aturan baru seperti yang disebutkan di atas, berikut selisih biaya kenaikan kelas BPJS Kesehatan terbaru
1. Rawat jalan eksekutif: biaya maksimal Rp 400.000
2. Hak rawat peserta BPJS kelas 2 yang naik ke kelas 1: selisih biaya INA-CBG pada rawat inap kelas 1 dengan biaya INA-CBG pada rawat inap kelas 2
3. Hak perawatan kelas 1 naik kelas di atasnya kelas 1: Selisih biaya INA-CBG kelas 1 dengan biaya kelas di atasnya kelas 1 maksimal 75 persen dari biaya INACBG kelas 1
4. Hak perawatan kelas 2 naik kelas di atasnya kelas 1: Selisih biaya INA-CBG untuk kelas 1 dan kelas 2 ditambah maksimal 75 persen dari biaya INACBG kelas 1
Baca Juga: Rencana Bakal Dihapus, Apa Saja Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3?
Perlu diketahui juga bahwa, untuk selisih biaya hak perawatan kelas 1 yang naik di atas kelas 1 dan hak perawatan kelas 2 yang naik di atas kelas 1, biaya untuk rawat inap tak berlaku jika tak melebihi biaya INA-CBG yang sesuai hak peserta.
Sebagai informasi tambahan, pembayaran untuk selisih biaya seperti yang tertulis di atas bisa dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan, pemberi kerja, asuransi kesehatan tambahan dan atau bisa juga dilakukan pihak lain.
Demikian ulasan mengenai aturan BPJS kesehatan terbaru yang perlu diketahui oleh para peserta BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Rencana Bakal Dihapus, Apa Saja Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3?
-
Sri Mulyani Tolak Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan yang Diminta ICW, Begini Alasannya
-
Deretan Peraturan Baru Usai Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Jadi Kelas Standar
-
BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS Berkolaborasi Lindungi Lebih dari 225.000 UMKM Toko Kelontong dan Masyarakat Indonesia
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada