Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate akhirnya memenuhi pemanggilan oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek BAKTI 4G Kemenkominfo.
Johnny pun diketahui diperiksa karena dugaan keterlibatan dirinya dalam proyek yang menyebabkan beberapa staff ahli Kemenkominfo ditetapkan menjadi tersangka. Sejak awal isu pemanggilan dirinya oleh Kejagung, Johnny mengungkap bahwa dirinya siap untuk diperiksa terkait dengan lembaga yang dinaunginya tersebut.
Simak inilah fakta fakta pemeriksaan Johnny G Plate selengkapnya.
1. Pemeriksaan sempat tertunda
Sejak munculnya isu pemanggilan Johnny oleh Kejagung, pihak Kejagung pun sempat membenarkan bahwa Johnny mengonfirmasi bahwa ia tidak dapat hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada Kamis, (09/02/2023) kemarin.
Hal ini disebabkan karena Johnny sedang mendampingi Presiden Jokowi untuk melakukan kunjungan dalam hari Pers Nasional pada 9 Februari kemarin. Akhirnya, pihak Kejagung pun menjadwalkan ulang pemeriksaan menjadi Selasa, (14/02/2023) kemarin.
2. Pemeriksaan hampir 10 jam
Setelah tertunda hampir 1 minggu dari jadwal awal, akhirnya Johnny memenuhi panggilan Kejagung pada Selasa, (14/02/2023) kemarin. Johnny pun diketahui tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta sekitar pukul 08.50 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Johnny sempat disambut oleh pejabat Kejagung sebelum akhirnya memulai pemeriksaan demi menyelidiki kasus korupsi proyek BTS 4G ini. Pemeriksaan tersebut pun berlangsung selama lebih dari 9 jam. Johnny pun keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam, Menkominfo Johnny G Plate Langsung Jadi Tersangka?
3. Pemeriksaan soal kewenangan dan fungsi
Johnny pun akhirnya mau untuk angkat bicara soal kasus korupsi yang melibatkan para staffnya ini. Kepada wartawan, Johnny mengungkap sebagian besar pertanyaan penyidik soal kasus ini adalah tugas, kewenangan, dan fungsi dari eselon dan non eselon dari proyek BTS 4G ini sebagai Menkominfo.
"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan para penyidik Kejagung RI. Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena memang aturannya. Secara khusus yang terkait tugas fungsi kewenangan sebagai Menkominfo RI," ujarnya.
4. Siap diperiksa kembali jika dipanggil
Tak hanya itu, Johnny pun mengaku dirinya selalu siap jika diminta untuk diperiksa kembali demi pengusutan kasus ini.
"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," lanjut Johnny.
Berita Terkait
-
Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam, Menkominfo Johnny G Plate Langsung Jadi Tersangka?
-
Ancang-ancang Depak Menteri Nasdem, Jokowi Tawari Wishnutama Kursi Menkominfo?
-
Jhoni G Plate Siap Dipanggil Kembali Kejaksaan Agung usai Dicecar 51 Pertanyaan Kasus Dugaan Korupsi BTS
-
Soal Peluang Johnny G Plate Jadi Tersangka, Ini Kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung
-
Telusuri Aliran Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Libatkan PPATK
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal