Sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer memang menyedot perhatian publik. Tak sedikit masyarakat yang ingin mengetahui akhir dari drama kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini.
Karena itulah, tak sedikit masyarakat yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan langsung jalannya sidang.
Di deretan bangku pengunjung terlihat tak hanya masyarakat umum saja yang ingin menyaksikan sidang putusan Richard Eliezer.
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Tapi juga terlihat keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjadi korban dalam kasus ini. Mereka didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Vonis Ringan Bharada E Disambut Suka Cita Publik, '1 Tahun 6 Bulan' Trending di Twitter
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Vonis Ringan Bharada E Disambut Suka Cita Publik, '1 Tahun 6 Bulan' Trending di Twitter
-
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Warganet: Kejujuran Selalu Akan Menang
-
Richard Eliezer Divonis Ringan, Ibunda Yosua: Jangan Lagi Tergoda dengan Janji dan Iming-iming yang Menyesatkan
-
Viral! Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ibu Netizen Ini Auto Belanja Bikin Selametan
-
Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara, Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih ke Hakim
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas
-
Deathstalker: Hadir dengan Petualangan Pahlawan Barbar Melawan Penyihir!
-
Intip Spesifikasi Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro yang Tampil Lebih Maskulin di GIIAS 2026
-
Pasar Modal Indonesia Mulai Pulih, Ini Buktinya
-
Harga Motor Listrik Honda, Simak Perbedaan ICON e: vs EM1 e: vs CUV e:
-
Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi
-
3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham
-
Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar