Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini mendapat sambutan positif dari warganet.
Menurut warganet, vonis ini membuktikan bahwa kejujuran akan selalu menang. Hal ini disampaikan akun Instagram @banyu_bumi26.
"Alhamdulilah, kejujuran selalu akan menang, terimakasih Bapak Hakim yang terhormat, 'Hidup keadilan!'," tulisnya dikutip dari akun Instagram Suaradotcom, Rabu (15/2/2023).
"Alhamdulilah keadilan buat Richard," tulis @arti_dirimu.
Ada juga warganet yang meminta agar motif pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diungkap seterang-terangnya.
"Ungkap kasusnya sampai ke akar-akar, gua yakin motif pembunuhan Yosua ada rahasia besar dibaliknya," tulis @pick_mrf_nms_99.
Di sisi lain, warganet juga mempertanyakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, jaksa menuntut 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
"Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, ada apa dengan jaksa?" tanya @bhee_haridarma.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ia divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Ekspresi Bharada E
Vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini disampaikan Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.
Saat hakim membacakan vonis, tampak Bharada E menangis. Sebab, vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Anthony Ginting Comeback di Malaysia Masters 2026 Setelah Absen 3 Tahun
-
Lama Absen, Anthony Ginting Dapat Keuntungan Ini di Malaysia Masters 2026
-
No Place to Be Single, Alasan Kota Kecil Selalu Cocok untuk Film Romantis
-
Misteri Mayat Perempuan Berlumur Oli di Cipocok Jaya Serang, Wajah Tertutup Kerudung
-
Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras
-
Umuh Muchtar Minta Persib Bandung Tak Terlena, Target Tetap Menang Lawan Persijap
-
5 Lipstik dengan Kandungan Serum untuk Melembapkan dan Mencerahkan Bibir
-
Ria Ricis Tampil di Film Keluarga Suami Adalah Hama, Netizen Penasaran Reaksi Keluarga Teuku Ryan
-
Developer RI Kini Bisa Bangun AI Trading Langsung ke Bursa Kripto
-
Mengenal 'Predator', Sapi Simental 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo untuk Warga Sukabumi