/
Rabu, 15 Februari 2023 | 13:36 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu (15/2/2023). ([Suara.com/Alfian Winanto])

Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini mendapat sambutan positif dari warganet.

Menurut warganet, vonis ini membuktikan bahwa kejujuran akan selalu menang. Hal ini disampaikan akun Instagram @banyu_bumi26.

"Alhamdulilah, kejujuran selalu akan menang, terimakasih Bapak Hakim yang terhormat, 'Hidup keadilan!'," tulisnya dikutip dari akun Instagram Suaradotcom, Rabu (15/2/2023).

"Alhamdulilah keadilan buat Richard," tulis @arti_dirimu.

Ada juga warganet yang meminta agar motif pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diungkap seterang-terangnya.

"Ungkap kasusnya sampai ke akar-akar, gua yakin motif pembunuhan Yosua ada rahasia besar dibaliknya," tulis @pick_mrf_nms_99.

Di sisi lain, warganet juga mempertanyakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, jaksa menuntut 12 tahun penjara terhadap Bharada E.

"Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, ada apa dengan jaksa?" tanya @bhee_haridarma.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ia divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Ekspresi Bharada E

Vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini disampaikan Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Saat hakim membacakan vonis, tampak Bharada E menangis. Sebab, vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Load More