Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini mendapat sambutan positif dari warganet.
Menurut warganet, vonis ini membuktikan bahwa kejujuran akan selalu menang. Hal ini disampaikan akun Instagram @banyu_bumi26.
"Alhamdulilah, kejujuran selalu akan menang, terimakasih Bapak Hakim yang terhormat, 'Hidup keadilan!'," tulisnya dikutip dari akun Instagram Suaradotcom, Rabu (15/2/2023).
"Alhamdulilah keadilan buat Richard," tulis @arti_dirimu.
Ada juga warganet yang meminta agar motif pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diungkap seterang-terangnya.
"Ungkap kasusnya sampai ke akar-akar, gua yakin motif pembunuhan Yosua ada rahasia besar dibaliknya," tulis @pick_mrf_nms_99.
Di sisi lain, warganet juga mempertanyakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, jaksa menuntut 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
"Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, ada apa dengan jaksa?" tanya @bhee_haridarma.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ia divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Ekspresi Bharada E
Vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini disampaikan Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.
Saat hakim membacakan vonis, tampak Bharada E menangis. Sebab, vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Uninstall Spotify? Duh, Nanti Kenangan Lofi dan Wrapped-ku Gimana?
-
Merawat Luka, Menemukan Harap dalam Rangkaian Kata di Buku Sebatas Mimpi
-
Hadapi Persib Bandung Besok, Semen Padang FC Tanpa Wakaso hingga Giraldo
-
Pekan Boedaja Dorong Aktivasi Kawasan Batavia Lewat Event Berbasis Budaya
-
Jangan Paksa Kreativitas Tunduk pada Logika Birokrasi
-
Sinopsis Thrash, Phoebe Dynevor Hadapi Ancaman Hiu di Tengah Badai Dahsyat
-
39 Kode Redeem Free Fire 4 April 2026, Rebut Hadiah Spesial dan Koleksi Bundle Tema Peri
-
Menaker Terbitkan SE WFH untuk Swasta, Tak Harus Hari Jumat Seperti ASN
-
Lebih dari Sekadar Madrasah: Rahasia MAN 2 Malang Cetak Puluhan Siswa Tembus Kampus Top Dunia
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran