Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan vonis ringan 1 tahun 6 bulan atas dirinya di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keterangan itu disampaikan Richard melalui pengacaranya, Ronny Talapessy. Kata Ronny, vonis tersebut merupakan putusan hukuman yang adil terhadap kliennya.
"Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa Majelis Hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ronny mengatakan Richard menyampaikan banyak terima kasih kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Ucapan terima kasih itu tak sempat Richard ucapkan langsung kepada publik karena mesti kembali ke sel tahanan.
"Tadi dia sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia (Richard) mengucapkan terima kasih banyak," ucap Ronny seraya mengulang perkataan Richard.
"Tadi disampaikan (Richard) banyak terima kasih, tadi kan Richard belum bisa banyak bicara kan karena situasi langsung dibawa," imbuhnya.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan sederet yang hal memberatkan dan menjadi pertimbangan hukuman bagi Richard.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, majelis hakim pun membeberkan hal yang meringankan terhadap kasus yang menjerat Richard. Salah satu hal meringankan itu, Richard dinyatakan telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar kasus tersebut.
Baca Juga: Tangis Ibu Brigadir Yosua Pecah Usai Bharada E Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim.
Berita Terkait
-
Tangis Ibu Brigadir Yosua Pecah Usai Bharada E Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara
-
Richard Eliezer atau Bharada E Divonis Ringan, Warganet: Berkat Doa Emak-Emak Seluruh Nusantara
-
Fans Girang Bharada E Divonis Ringan, Emak-emak Nyanyi Sambil Pukul Piring Kaleng: Richard Ganteng Siapa yang Punya?
-
Derai Air Mata Kamaruddin Simanjuntak Kala Status Justice Collaborator Richard Eliezer Diterima
-
Tangis Pecah! Divonis 1,5 Tahun Penjara, Richard Penuh Haru hingga Tutupi Wajahnya di Depan Hakim
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
Terkini
-
Atasi Banjir Jakarta Utara, Pramono Anung Targetkan Normalisasi Kali Cakung Lama Rampung 2027
-
Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar
-
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
-
Jadi Saksi, Rocky Gerung Sebut Jokowi Kewalahan Hadapi Isu Ijazah Palsu
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Viral Es Gabus Johar Baru Dikira Pakai Busa Kasur, Polisi Akui Salah Simpulkan dan Minta Maaf
-
Jadi Saksi Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Ijazahnya Asli, Orangnya yang Palsu!
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat
-
Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah