Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menyelesaikan sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (15/2/2023).
Hal ini menyusul pembacaan vonis pada terdakwa lainnya sebelumnya pada 13 Februari lalu yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sementara pada 14 Februari lalu, Majelis Hakim membacakan vonis pada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Namun, sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer sempat terhenti karena keriuhan dan suara bising yang datang dari arah pengunjung sidang, di antaranya para awak media.
Sebelum memulai membacakan vonis, Hakim Wahyu Iman Santoso sempat meminta awak media untuk meninggalkan ruang sidang
“Untuk rekan-rekan wartawan mohon menunggu di luar, nanti kita berikan kesempatan,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari siaran langsung KOMPAS TV, Rabu (15/2/2023).
Sontak terdengar suara riuh dari arah kerumunan awak media. Namun tak lama keriuhan itu mereda dan hakim mulai membacakan vonis terhadap Richard Eliezer.
“Saudara jaksa penuntut umum, penasehat hukum, terdakwa, kami (akan mulai) membacakan putusan,” kata Hakim Wahyu.
Setelah itu, ia mulai membacakan putusan untuk Richard Eliezer atau Bharada E. Suasana di ruang sidang perlahan sunyi.
Baca Juga: Vonis Ringan Bharada E Disambut Suka Cita Publik, '1 Tahun 6 Bulan' Trending di Twitter
Namun belum lama hakim membacakan putusan, terdengar suarah gaduh dari arah pengunjung di dalam ruang sidang.
Hakim Wahyu yang tengah membacakan vonis langsung berhenti dan mengarahkan pandangannya dari berkas putusan yang ada di hadapannya ke arah kerumunan awak media.
Ia menatap tajam, lalu kembali meminta agar awak media yang tengah meliput sidang vonis ini untuk keluar dari ruang sidang.
“Mohon untuk segera meninggalkan tempat, rekan-rekan wartawan,” pinta Hakim Wahyu untuk kedua kalinya.
Ia terus menatap tajam ke arah para awak media. Perlahan mereka meninggalkan ruang sidang yang memang penuh sesak dengan pengunjung.
Petugas keamanan pun ikut membantu mengarahkan para awak media itu untuk segera meninggalkan ruang sidang, agar sidang vonis bisa dilanjutkan.
Berita Terkait
-
Vonis Ringan Bharada E Disambut Suka Cita Publik, '1 Tahun 6 Bulan' Trending di Twitter
-
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Warganet: Kejujuran Selalu Akan Menang
-
Richard Eliezer Divonis Ringan, Ibunda Yosua: Jangan Lagi Tergoda dengan Janji dan Iming-iming yang Menyesatkan
-
Viral! Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ibu Netizen Ini Auto Belanja Bikin Selametan
-
Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara, Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih ke Hakim
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan
-
Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?