Suara.com - Vonis hukuman mati bagi terpidana Ferdy Sambo, dalang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat diketok Senin (13/2/2023) kemarin. Lantas bisakah vonis hukuman mati diringankan?
Setidaknya ada dua celah yang bisa dimanfaatkan Ferdy Sambo sehingga vonis hukuman mati diringankan. Simak penjelasan berikut.
Celah Pertama
Beberapa pihak menganggap hukuman Sambo terlalu berat. Namun ada celah KUHP baru yang mensyaratkan masa percobaan sepuluh tahun sebelum eksekusi mati. Poin inilah yang menjadi perdebatan perihal kemungkinan vonis hukuman mati dapat diringankan.
Jika dalam sepuluh tahun tersebut terdakwa dinilai berkelakuan baik, maka hukuman bisa diringankan menjadi penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Hanya saja KUHP baru akan berlaku pada Januari 2026 mendatang.
Hukuman mati ini bisa diringankan apabila eksekusinya dilakukan ketika KUHP baru telah berlaku. Meskipun vonis hukuman diketok sebelumnya. Selanjutnya, akan diterbitkan pula Peraturan Pemerintah (PP) yang menentukan penghitungan masa tunggu hingga eksekusi dijalankan.
Celah Kedua
Celah lainnya untuk terhindar dari hukuman mati adalah waktu tujuh hari yang diberikan untuk pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi. Waktu ini dihitung sejak putusan hukuman mati dijatuhkan awal pekan ini.
Seperti diketahui, vonis Ferdy Sambo ini didasarkan KUHP lama yang menetapkan hukuman mati sebagai pidana pokok. Pasalnya, hukuman bagi Sambo diketok saat KUHP baru yang disahkan menjadi UU No 1 Tahun 2023 belum berlaku.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding atau Tidak
Dalam KUHP baru hukuman mati dipandang sebagai pidana yang bersifat khusus dan hanya diancamkan secara alternatif. KUHP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026 atau tiga tahun setelah disahkan.
Syarat Vonis Hukuman Mati Tidak Berubah
Hanya saja ada syarat utama yang harus dipenuhi agar hukuman mati tetap menjadi hukuman mati, yakni harus dieksekusi sebelum KUHP baru berlaku. Pasalnya, terdapat perbedaan yang sangat mendasar terkait hukuman mati dalam KUHP lama dan KUHP baru.
Dalam Pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati, disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Jika dalam masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuat terpuji, pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Sementara itu, Majelis Hakim memiliki pertimbangan tersendiri mengapa vonis hukuman mati layak diberikan kepada Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Profil Richard Eliezer, Pangkat Terendah di Kepolisian Hingga Tugas Eksekusi Mati
-
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding atau Tidak
-
Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Disebut Belum Inkracht, Apa Maksudnya?
-
Rangkuman Hasil Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Dari Ferdy Sambo sampai Richard Eliezer
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan