Suara.com - Vonis hukuman mati bagi terpidana Ferdy Sambo, dalang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat diketok Senin (13/2/2023) kemarin. Lantas bisakah vonis hukuman mati diringankan?
Setidaknya ada dua celah yang bisa dimanfaatkan Ferdy Sambo sehingga vonis hukuman mati diringankan. Simak penjelasan berikut.
Celah Pertama
Beberapa pihak menganggap hukuman Sambo terlalu berat. Namun ada celah KUHP baru yang mensyaratkan masa percobaan sepuluh tahun sebelum eksekusi mati. Poin inilah yang menjadi perdebatan perihal kemungkinan vonis hukuman mati dapat diringankan.
Jika dalam sepuluh tahun tersebut terdakwa dinilai berkelakuan baik, maka hukuman bisa diringankan menjadi penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Hanya saja KUHP baru akan berlaku pada Januari 2026 mendatang.
Hukuman mati ini bisa diringankan apabila eksekusinya dilakukan ketika KUHP baru telah berlaku. Meskipun vonis hukuman diketok sebelumnya. Selanjutnya, akan diterbitkan pula Peraturan Pemerintah (PP) yang menentukan penghitungan masa tunggu hingga eksekusi dijalankan.
Celah Kedua
Celah lainnya untuk terhindar dari hukuman mati adalah waktu tujuh hari yang diberikan untuk pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi. Waktu ini dihitung sejak putusan hukuman mati dijatuhkan awal pekan ini.
Seperti diketahui, vonis Ferdy Sambo ini didasarkan KUHP lama yang menetapkan hukuman mati sebagai pidana pokok. Pasalnya, hukuman bagi Sambo diketok saat KUHP baru yang disahkan menjadi UU No 1 Tahun 2023 belum berlaku.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding atau Tidak
Dalam KUHP baru hukuman mati dipandang sebagai pidana yang bersifat khusus dan hanya diancamkan secara alternatif. KUHP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026 atau tiga tahun setelah disahkan.
Syarat Vonis Hukuman Mati Tidak Berubah
Hanya saja ada syarat utama yang harus dipenuhi agar hukuman mati tetap menjadi hukuman mati, yakni harus dieksekusi sebelum KUHP baru berlaku. Pasalnya, terdapat perbedaan yang sangat mendasar terkait hukuman mati dalam KUHP lama dan KUHP baru.
Dalam Pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati, disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Jika dalam masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuat terpuji, pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Sementara itu, Majelis Hakim memiliki pertimbangan tersendiri mengapa vonis hukuman mati layak diberikan kepada Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Profil Richard Eliezer, Pangkat Terendah di Kepolisian Hingga Tugas Eksekusi Mati
-
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding atau Tidak
-
Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Disebut Belum Inkracht, Apa Maksudnya?
-
Rangkuman Hasil Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Dari Ferdy Sambo sampai Richard Eliezer
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kedok Alim Tukang Rujak di Kebon Jeruk Runtuh, Diduga Cabuli Anak Tetangga sejak Balita
-
Menhan Soal Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer: Bisa Lebih Berat Hukumannya
-
Berawal dari Titip Anak, Siswi SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun
-
Bantah Gunakan Drone Serang Gereja di Intan Jaya, TNI: Itu Aksi Provokasi Pecah Belah!
-
Jutaan Situs Diblokir tapi 200 Ribu Anak Tetap Terpapar Judol, di Mana Celah Keamanan Kita?
-
Mensos Gus Ipul Ajak Dema PTKIN se-Indonesia untuk Mensukseskan Sekolah Rakyat
-
Ketua Umum PRIMA: Kebangkitan Nasional 2026 Momentum Bangkitnya Indonesia Menuju Negara Kerakyatan
-
Guru yang Cabuli 4 Santri di Ponpes Lombok Tengah Ternyata Aktif di Aplikasi Kencan Gay
-
Pria Misterius Tewas Tertabrakn Kereta di Jagakarsa, Kulit Putih Diduga Usia 25 Tahun
-
Israel Bajak Global Sumud Flotila di Laut Internasional, Netanyahu Bangga Tangkap Aktivis Gaza