Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo itu dijatuhkan oleh Hakim Wahyu Imam Santoso pada Senin (13/2/2023) lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," sambungnya.
Oleh Hakim Wahyu, Sambo dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jucto Pasal 33 Undang-undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah menjatuhkan vonis, hakim juga memperikan kesempatan pada terdakwa dan penasihat hukumnya jika mengajukan upaya hukum.
Dengan diberikannya kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk mempertimbangkan mengambil upaya hukum, hal itu berarti putusan terhadap Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Lantas apakah inkracht itu? Berikut ulasannya.
Baca Juga: 11 Potret Cantik Trisha Eungelica, Putri Sulung Ferdy Sambo Calon Dokter Gigi yang Jadi Sorotan
Dikutip dari laman pn-kuningan.go.id, inkracht merupakan kondisi saat keputusan pengadilan negeri diterima oleh dua pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding.
Itu artinya, kedua belah pihak tidak ada yang akan menempuh upaya hukum lagi, yakni banding. Dengan begitu, keputusan pengadilan negeri akan berkekuatan hukum tetapdan selanjutnya bisa dilaksanakan.
Sementara itu, ketentuan mengenai pengertian putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana tertuang dalam penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi, yakni:
- Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP;
- Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP; atau
- Putusan kasasi.
Sementara menurut KUHAP, cara untuk mengetahui sebuah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau tidak adalah dengan kriteria berikut ini:
- Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir, kecuali untuk putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging), dan putusan pemeriksaan acara cepat karena putusan-putusan tersebut tidak dapat diajukan banding.
- Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu 14 belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
- Putusan kasasi.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Farhat Abbas Kritik Vonis 1,5 Tahun Bharada E: Ferdy Sambo Diperlakukan Tidak Adil
-
Ibunda Brigadir J Tak Kuasa Menahan Tangis, Pasrah dengan Vonis Richard Eliezer: Biarkan Dia Bertobat
-
Momen Haru Orang Tua Sujud Syukur Usai Dengar Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
Marah dengan Vonis Hakim, Bibi Brigadir J Sebut Hukuman untuk Bharada E Terlalu Rendah: Tidak Sebanding Darah Anak Kami!
-
Vonis Ringan 1,5 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Kemendikdasmen - Canva Wujudkan Akses Pendidikan Berbasis Teknologi bagi Anak Indonesia
-
Istri Pegawai Pajak Manokwari yang Diculik Ditemukan Tewas di Septic Tank, Pelaku Ditangkap!
-
Dikdasmen Revisi Aturan Sekolah Aman Pasca Insiden SMAN 72 Jakarta, Dorong Pencegahan Kekerasan
-
Awal Mula Gunung Sampah di Kolong Tol Wiyoto Wiyono Hingga Kini Jadi TPS Dadakan
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Samakan Perjuangannya dengan Pangeran Diponegoro
-
Gerakkan Ekonomi Daerah, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Siswa Jateng Gemar Makan Ikan
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan, Surya Paloh Ucapkan Selamat Kepada Keluarga Besar Pak Harto
-
Tak Gentar Dijadikan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Senggol Gibran
-
KPK Klarifikasi, Tidak Ada Penggeledahan Mobil Plt Gubernur dan Sekda Riau
-
Dinilai Cacat Hukum, Empat ASN Gugat Surat Perintah Mutasi Kepala BNN ke PTUN