Suara.com - Revisi UU kembali diajukan oleh DPR RI. Kali ini, Komisi III DPR RI mengajukan usulan revisi UU kepada Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Rapat Kerja Komisi III dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/02/2022) kemarin.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memberikan penjelasan soal usulan revisi UU kepada MK terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh DPR RI.
Habiburokhman memaparkan dalam pernyataannya soal beberapa poin penting dari usulan revisi UU ini. Habib pun menitikberatkan poin tersebut menjadi 4. Simak inilah 4 poin penting revisi UU MK usulan DPR RI selengkapnya.
1. Persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi
DPR RI menilai bahwa persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi perlu direvisi. Hal ini dilatarbelakangi karena UU MK hasil revisi, syarat usia minimal hakim dinaikkan menjadi 55 tahun pada tahun 2020 lalu.
Sedangkan, Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013, syarat usia minimal hakim konstitusi yakni 47 tahun. Hal ini membuat DPR meminta MK untuk kembali merevisi UU MK terkait persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi.
2. Evaluasi kinerja hakim
Menurut DPR RI, evaluasi terhadap kinerja hakim seharusnya dilakukan secara optimal. Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto yang mengatakan, pihaknya mengusulkan kembali revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dilakukan demi mengevaluasi kinerja hakim yang "nakal" "Mengevaluasi hakim-hakim yang tidak menjalankan tugasnya. Nah tugas-tugasnya, peraturan MK sekarang kita baca semua, supaya kita clear di dalam membuat UU tidak di-JR (judicial review) malu. DPR malu, kalau UU di-JR kemudian dibatalkan," ujar Bambang usai rapat kerja pembahasan revisi UU MK, Rabu (15/2/2023).
3. Unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Dalam hal ini, DPR RI juga mengusulkan revisi UU soal unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar setiap anggota majelis dapat bekerja sesuai dengan deskripsi pekerjaan masing-masing
4. Penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi
Poin ini juga diajukan oleh DPR RI demi memperjelas kewenangan dan hak ketua dan wakil ketua selama masa peralihan jabatan. Menkopolhukam Mahfud MD juga mengungkap hal ini dilakukan karena sudah menjadi wewenang DPR.
"Tetapi karena DPR berdasarkan hak dan kewenangan konstitusionalnya telah mengajukan usul inisiatif perubahan UU tersebut dan ini sudah sesuai prosedur dan persyaratan yang ditentukan aturan perundang-undangan, maka pemerintah akan menggunakan kesempatan ini untuk menawarkan alternatif melalui DIM." kata Mahfud.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Legislator Dedi Mulyadi Temui Dua Warga Garut Korban Hoaks Penculikan Anak di Muratara
-
Gabung dengan PAN, Ini 3 Alasan Verrell Bramasta Nyaleg
-
Mantan Hakim MK hingga Dosen UGM, Ini 3 Sosok Anggota Majelis Kehormatan MK yang Resmi Dilantik
-
Pengacara Zico Curigai 2 Hakim MK Jadi Dalang Kasus Pengubahan Putusan
-
Komisi II Buka-bukaan soal Polemik Revisi UU Desa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan
-
Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah
-
Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!
-
Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
-
Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi
-
Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat