Suara.com - Revisi UU kembali diajukan oleh DPR RI. Kali ini, Komisi III DPR RI mengajukan usulan revisi UU kepada Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Rapat Kerja Komisi III dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/02/2022) kemarin.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memberikan penjelasan soal usulan revisi UU kepada MK terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh DPR RI.
Habiburokhman memaparkan dalam pernyataannya soal beberapa poin penting dari usulan revisi UU ini. Habib pun menitikberatkan poin tersebut menjadi 4. Simak inilah 4 poin penting revisi UU MK usulan DPR RI selengkapnya.
1. Persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi
DPR RI menilai bahwa persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi perlu direvisi. Hal ini dilatarbelakangi karena UU MK hasil revisi, syarat usia minimal hakim dinaikkan menjadi 55 tahun pada tahun 2020 lalu.
Sedangkan, Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013, syarat usia minimal hakim konstitusi yakni 47 tahun. Hal ini membuat DPR meminta MK untuk kembali merevisi UU MK terkait persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi.
2. Evaluasi kinerja hakim
Menurut DPR RI, evaluasi terhadap kinerja hakim seharusnya dilakukan secara optimal. Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto yang mengatakan, pihaknya mengusulkan kembali revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dilakukan demi mengevaluasi kinerja hakim yang "nakal" "Mengevaluasi hakim-hakim yang tidak menjalankan tugasnya. Nah tugas-tugasnya, peraturan MK sekarang kita baca semua, supaya kita clear di dalam membuat UU tidak di-JR (judicial review) malu. DPR malu, kalau UU di-JR kemudian dibatalkan," ujar Bambang usai rapat kerja pembahasan revisi UU MK, Rabu (15/2/2023).
3. Unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Dalam hal ini, DPR RI juga mengusulkan revisi UU soal unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar setiap anggota majelis dapat bekerja sesuai dengan deskripsi pekerjaan masing-masing
4. Penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi
Poin ini juga diajukan oleh DPR RI demi memperjelas kewenangan dan hak ketua dan wakil ketua selama masa peralihan jabatan. Menkopolhukam Mahfud MD juga mengungkap hal ini dilakukan karena sudah menjadi wewenang DPR.
"Tetapi karena DPR berdasarkan hak dan kewenangan konstitusionalnya telah mengajukan usul inisiatif perubahan UU tersebut dan ini sudah sesuai prosedur dan persyaratan yang ditentukan aturan perundang-undangan, maka pemerintah akan menggunakan kesempatan ini untuk menawarkan alternatif melalui DIM." kata Mahfud.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Legislator Dedi Mulyadi Temui Dua Warga Garut Korban Hoaks Penculikan Anak di Muratara
-
Gabung dengan PAN, Ini 3 Alasan Verrell Bramasta Nyaleg
-
Mantan Hakim MK hingga Dosen UGM, Ini 3 Sosok Anggota Majelis Kehormatan MK yang Resmi Dilantik
-
Pengacara Zico Curigai 2 Hakim MK Jadi Dalang Kasus Pengubahan Putusan
-
Komisi II Buka-bukaan soal Polemik Revisi UU Desa
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Komisi C DPRD DKI: Terminal Kalideres Harus Renovasi Total demi Kenyamanan Pemudik
-
Taktik Asimetris Taklukkan Iron Dome: Bagaimana Amunisi Tandan Iran Mengoyak Pertahanan Udara Israel
-
Teguh Pendirian, Kanada Menolak Ikut Perang AS-Israel Lawan Iran
-
Mendagri Tito: Kolaborasi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional
-
Kedubes Iran Open Donasi untuk Korban Perang, Netizen: Bismillah Lawan Zionis, Titip Rudal Min
-
Polda Metro Jaya Pastikan Layanan Pindah Terminal Gratis di Bandara Soekarno-Hatta
-
Pemerintah Tangguhkan Urusan Board of Peace dan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza, Apa Kata DPR?
-
Efisiensi APBN 2026, Wakil Ketua Komisi X DPR Tegaskan Sektor Pendidikan Harus Diproteksi
-
Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
-
TNI Turun Tangan Selidiki Teror Air Keras Andrie Yunus: Respons Dugaan Keterlibatan Prajurit