Suara.com - Polisi menetapkan terapis wicara di RS Hermina, Depok berinisial H menjadi tersangka. Ia diduga menjepit kepala balita dengan kakinya hingga menjerit. Namun, H tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, dalam perkara ini H dijerat dengan Pasal 80 Juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Saudara H telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Menurut Fuady, penetapan tersangka H dilakukan berdasar hasil pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Dua di antaranya merupakan saksi ahli. Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap H, Fuady menyebut yang bersangkutan mengklaim tindakan yang dilakukannya itu telah sesuai prosedur.
"Metode terapi dengan cara bloking. Tetapi itu diluar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP," ungkap Fuady.
Jepit Kepala Balita Gangguan Autis
Tindakan yang dilakukan H terhadap balita ini sebelumnya terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar disebutkan bahwa korban yang merupakan pasien dengan gangguan autisme spectrum disorder (ASD).
Video terkait peristiwa ini salah satunya diunggah oleh akun Instagram @kamerapengawas.id. Terlihat korban menjerit kesakitan saat pelaku menjepit kepalanya. Namun, pelaku justru terlihat asik bermain handphone seolah tak menghiraukan jeritan korban.
Kasi Humas Polres Metro Kota Depok AKP Fitri ketika itu mengklaim pihaknya telah mengidentifikasi pelaku berinisial H.
Baca Juga: Pria Diduga Terapis Jepit Kepala Anak Autis Bikin Netizen Murka: Biadab Bener Lo!
Adapun berdasar hasil penyelidikan awal, lanjut Fitri, peristiwa ini diketahui terjadi pada Selasa (14/2/2023) siang. Korban merupakan balita berusia 2 tahun 10 bulan berinisial RF.
"Korban anak berinisial RF yang mengidap ASD (Autism Spectrum Disorder)," kata Fitri kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar