Suara.com - Polisi menetapkan terapis wicara di RS Hermina, Depok berinisial H menjadi tersangka. Ia diduga menjepit kepala balita dengan kakinya hingga menjerit. Namun, H tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, dalam perkara ini H dijerat dengan Pasal 80 Juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Saudara H telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Menurut Fuady, penetapan tersangka H dilakukan berdasar hasil pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Dua di antaranya merupakan saksi ahli. Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap H, Fuady menyebut yang bersangkutan mengklaim tindakan yang dilakukannya itu telah sesuai prosedur.
"Metode terapi dengan cara bloking. Tetapi itu diluar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP," ungkap Fuady.
Jepit Kepala Balita Gangguan Autis
Tindakan yang dilakukan H terhadap balita ini sebelumnya terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar disebutkan bahwa korban yang merupakan pasien dengan gangguan autisme spectrum disorder (ASD).
Video terkait peristiwa ini salah satunya diunggah oleh akun Instagram @kamerapengawas.id. Terlihat korban menjerit kesakitan saat pelaku menjepit kepalanya. Namun, pelaku justru terlihat asik bermain handphone seolah tak menghiraukan jeritan korban.
Kasi Humas Polres Metro Kota Depok AKP Fitri ketika itu mengklaim pihaknya telah mengidentifikasi pelaku berinisial H.
Baca Juga: Pria Diduga Terapis Jepit Kepala Anak Autis Bikin Netizen Murka: Biadab Bener Lo!
Adapun berdasar hasil penyelidikan awal, lanjut Fitri, peristiwa ini diketahui terjadi pada Selasa (14/2/2023) siang. Korban merupakan balita berusia 2 tahun 10 bulan berinisial RF.
"Korban anak berinisial RF yang mengidap ASD (Autism Spectrum Disorder)," kata Fitri kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri