Suara.com - Polisi menetapkan terapis wicara di RS Hermina, Depok berinisial H menjadi tersangka. Ia diduga menjepit kepala balita dengan kakinya hingga menjerit. Namun, H tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, dalam perkara ini H dijerat dengan Pasal 80 Juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Saudara H telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Menurut Fuady, penetapan tersangka H dilakukan berdasar hasil pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Dua di antaranya merupakan saksi ahli. Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap H, Fuady menyebut yang bersangkutan mengklaim tindakan yang dilakukannya itu telah sesuai prosedur.
"Metode terapi dengan cara bloking. Tetapi itu diluar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP," ungkap Fuady.
Jepit Kepala Balita Gangguan Autis
Tindakan yang dilakukan H terhadap balita ini sebelumnya terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar disebutkan bahwa korban yang merupakan pasien dengan gangguan autisme spectrum disorder (ASD).
Video terkait peristiwa ini salah satunya diunggah oleh akun Instagram @kamerapengawas.id. Terlihat korban menjerit kesakitan saat pelaku menjepit kepalanya. Namun, pelaku justru terlihat asik bermain handphone seolah tak menghiraukan jeritan korban.
Kasi Humas Polres Metro Kota Depok AKP Fitri ketika itu mengklaim pihaknya telah mengidentifikasi pelaku berinisial H.
Baca Juga: Pria Diduga Terapis Jepit Kepala Anak Autis Bikin Netizen Murka: Biadab Bener Lo!
Adapun berdasar hasil penyelidikan awal, lanjut Fitri, peristiwa ini diketahui terjadi pada Selasa (14/2/2023) siang. Korban merupakan balita berusia 2 tahun 10 bulan berinisial RF.
"Korban anak berinisial RF yang mengidap ASD (Autism Spectrum Disorder)," kata Fitri kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
-
Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran
-
Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia
-
KAI Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Hari Ini, 71 Ribu Penumpang Padati Stasiun
-
Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat
-
Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran
-
Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss