Baru-baru ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan telah mengajukan banding terhadap vonis terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Sebelumnya diketahui keempatnya juga telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir dari berbagai sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pengajuan banding dari Kejaksaan Agung tersebut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak hukum. Oleh karenanya, ia menyebut bahwa JPU masih bisa terus mengawal hukum perkara tersebut sampai tingkat akhir.
Vonis Ferdy Sambo CS Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya diketahui Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo dianggap sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Sementara Kuat Ma’ruf dan juga Ricky Rizal Prabowo masing-masing mendapatkan vonis selama 15 tahun dan 13 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Ferdy Sambo untuk mendapatkan hukum penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sama-sama mendapatkan hukuman tuntutan 9 tahun penjara.
Tedakwa Kasus Brigadir J Resmi Ajukan Banding
Keempat terdakwa tersebut telah resmi mengajukan banding atas vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh majelis hakim melalui kuasa masing-masing. Hal tersebut dibenarkan oleh Pranta Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyanto.
Pengajuan banding Ferdy Sambo sendiri telah dilayangkan pada tanggal 15 Februari 2023. Sementara itu, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal untuk mengajukan banding pada tanggal 16 Februari 2023.
Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Adapun satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mendapatkan vonis paling ringan. Bharada E diketahui mendapatkan vonis paling ringan. Dimana ia hanya mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyinggung peran Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut.
Mereka menyebut, Bharada E merupakan orang yang membuat kasus pembunuhan berencana Brigadir J terang benderang setelah sebelumnya diselimuti skenario palsu yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung pun menyatakan bahwa ia tidak mengajukan banding atas vonis Bharada E tersebut.
Berita Terkait
-
Kini Bak Kena Karma Instan, Napi Pelaku Kebakaran Gedung Kejagung Ungkap 'Mainan Licik' Ferdy Sambo
-
Jejak Ferdy Sambo Di Kasus Kebakaran Kejagung Dibongkar Mantan Napi: Dugaan Rekayasa Hingga Bukti Mencurigakan
-
Tak Terima Dibully Gegara Kritik Orangtua Yosua yang Minta Anaknya Naik Pangkat, Nikita Mirzani Kasih Balasan Menohok
-
Keluarga Brigadir J Minta Rumah Pembantaian Dijadikan Museum, Nikita Mirzani Sebut Tuhan Masih Tutupi Aib Anak Ibu dan Bapak..
-
Harta Senilai Rp 200 Juta Diduga Dicolong Sambo, Segini Gaji Brigadir J
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU