Baru-baru ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan telah mengajukan banding terhadap vonis terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Sebelumnya diketahui keempatnya juga telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir dari berbagai sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pengajuan banding dari Kejaksaan Agung tersebut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak hukum. Oleh karenanya, ia menyebut bahwa JPU masih bisa terus mengawal hukum perkara tersebut sampai tingkat akhir.
Vonis Ferdy Sambo CS Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya diketahui Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo dianggap sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Sementara Kuat Ma’ruf dan juga Ricky Rizal Prabowo masing-masing mendapatkan vonis selama 15 tahun dan 13 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Ferdy Sambo untuk mendapatkan hukum penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sama-sama mendapatkan hukuman tuntutan 9 tahun penjara.
Tedakwa Kasus Brigadir J Resmi Ajukan Banding
Keempat terdakwa tersebut telah resmi mengajukan banding atas vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh majelis hakim melalui kuasa masing-masing. Hal tersebut dibenarkan oleh Pranta Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyanto.
Pengajuan banding Ferdy Sambo sendiri telah dilayangkan pada tanggal 15 Februari 2023. Sementara itu, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal untuk mengajukan banding pada tanggal 16 Februari 2023.
Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Adapun satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mendapatkan vonis paling ringan. Bharada E diketahui mendapatkan vonis paling ringan. Dimana ia hanya mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyinggung peran Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut.
Mereka menyebut, Bharada E merupakan orang yang membuat kasus pembunuhan berencana Brigadir J terang benderang setelah sebelumnya diselimuti skenario palsu yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung pun menyatakan bahwa ia tidak mengajukan banding atas vonis Bharada E tersebut.
Berita Terkait
-
Kini Bak Kena Karma Instan, Napi Pelaku Kebakaran Gedung Kejagung Ungkap 'Mainan Licik' Ferdy Sambo
-
Jejak Ferdy Sambo Di Kasus Kebakaran Kejagung Dibongkar Mantan Napi: Dugaan Rekayasa Hingga Bukti Mencurigakan
-
Tak Terima Dibully Gegara Kritik Orangtua Yosua yang Minta Anaknya Naik Pangkat, Nikita Mirzani Kasih Balasan Menohok
-
Keluarga Brigadir J Minta Rumah Pembantaian Dijadikan Museum, Nikita Mirzani Sebut Tuhan Masih Tutupi Aib Anak Ibu dan Bapak..
-
Harta Senilai Rp 200 Juta Diduga Dicolong Sambo, Segini Gaji Brigadir J
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
Terkini
-
Borok MBG Tercium Dunia! Media Asing Sorot Ribuan Anak Indonesia Tumbang Keracunan
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi
-
115 Rumah di Tangerang Direnovasi, Menteri PKP Ara: Keluarganya Juga Harus Diberdayakan
-
Ketua DPD RI Tegaskan Perjuangan Ekologis Sebagai Martabat Bangsa di Hari Keadilan Ekologis Sedunia
-
Klaim Turunkan Kemacetan Jalan TB Simatupang, Pramono Pastikan GT Fatmawati 2 Gratis hingga Oktober
-
Mendagri Ajak KAHMI Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
-
Fakta-fakta Yuda Prawira yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren
-
Presiden Trump Patok Rp1,6 Miliar untuk Biaya Visa Pekerja Khusus, Ini Alasannya
-
Sebulan 3 Kali Kecelakaan, Pramono Bakal Evaluasi Transjakarta
-
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan