Tidak hanya warga Pamekasan, diketahui Ustaz Hanan Attaki pernah diusir dari beberapa wilayah lain, diantaranya sebagai berikut:
1. Gresik
Diketahui, penolakan ceramah Ustaz Hanan Attaki pernah terjadi juga di Gresik. Pada saat itu, ia hendak berceramah dalam Konser Langit di Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim di Gresik pada tanggal 30 Juli 2022.
Mendengar adanya rencana tersebut, PCNU melalui Lembaga Takmir Masjid Gresik (LTMG) mengirimkan surat keberatan kegiatan dakwah yang ditujukan kepada bupat Gresik.
PCNU Gresik merasa keberatan Hanan Attaki berdakwah di masjid tersebut karena mensinyalir pendakwah tersebut merupakan mantan anggota HTI.
2. Jember
Pernah ditolak di Gresik, panitia tidak menyerah. Kali ini acara digeser ke Jember. Rencananya acara tersebut akan digelar pada tanggal 29 Juli 2022 di GOR PKSPO Jalan Nusantara, Kecamatan Kaliwates, Jember. Tetapi acara ini juga bernasib sama, mendapatkan penolakan dari masyarakat.
3. Situbondo
Panitia kemudian mempertimbangkan acara untuk digeser ke Sitobondo. Rencananya, acara tersebut akan digelar di sebuah Pondok Pesantren di Sukorejo, Situbondo.
Namun masih sama, ceramah Ustaz Hanan Attaki ditolak oleh PCNU setempat. Alasannya karena Ustaz Hanan Attaki disinyalir merupakan salah satu pengurus ormas yang telah dilarang.
4. Sidoarjo
Konser Langit Hanan Attaki yang seharusnya di Sidoarjo lagi-lagi batal. Acara tersebut direncanakan digelar di Masjid Nurul Imam, Perum The Taman Dhika, Sidoarjo. Acara tersebut seharusnya dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2022 tetapi masih harus dibatalkan karena tidak mengantongi izin.
5. Sumenep
Rencana ceramah yang awalnya akan digelar di Sumenep juga gagal dilaksanakan karena Polres Sumenep resmi tidak mengeluarkan izin.
6. Bondowoso
Tablig Akbar di Ponpes Al-Ishlah yang rencananya akan menghadirkan Hanan Attaki ini ditolak PC GP Ansor Bondowoso.
Hal tersebut dikarenakan Ansor Bondowoso mensinyalir Hanan Attaki merupakan mantan Hizbut Tahrir Indonesia.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Profil Ustaz Hanan Attaki yang Acara Pengajiannya Dibubarkan di Pemekasan
-
Megawati Dalam Seminar Pencegahan Stunting: Kenapa Ibu-Ibu Seneng Banget Ngikut Pengajian?
-
Megawati Heran Ibu-Ibu Senang Ngaji Dicela Netizen: Kok Makin Tua, Semakin Kayak Anak Kecil?
-
Ceramah Isra Miraj 2023 Lengkap, Contoh Khutbah tentang Isra Miraj Nabi Muhammad
-
Contoh Ceramah Isra Miraj, Referensi Khutbah Sambut Perayaan Peristiwa Penting dalam Islam
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK