Suara.com - Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap atas kasus penjualan barang bukti narkoba berupa sabu ternyata tak bekerja sendirian. Adapun Teddy Minahasa memasok sabu ke beberapa pengedar melalui kaki tangannya bernama Janto Parluhutan Situmorang.
Janto yang juga merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu atau Aiptu bekerja di bawah Teddy Minahasa sebagai kurir.
Aiptu Janto menerima perintah dari Teddy melalui sosok Kompol Kasranto.
Siapa sosok Aiptu Janto?
Publik bertanya-tanya soal siapa Aiptu Janto sebenarnya dan apa perannya di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa?
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Aiptu Janto sendiri kala ia disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Kala itu, Janto dihadirkan sebagai saksi.
Aiptu Janto merupakan kaki tangan Teddy Minahasa yang mengantarkan sabu ke seorang pengedar sabu ternama di Kampung Bahari Alex Bonpis.
Tak tanggung-tanggung, Janto membawa barang 'haram' tersebut seberat 1 kilogram yang ditakar bisa mencapai jutaan rupiah.
"24 September 2022, saya mendapakan sabu dari saudara Kasranto seberat 1 kilogram dan saya bawa ke Kampung Bahari kepada saudara Alex," kata Janto yang menjadi saksi dalam sidang kasus penjualan barang bukti narkoba sabu yang dikomandoi oleh Irjen Teddy Minahasa.
Janto mengantongi Rp 500 juta usai sukses menjual sabu tersebut ke Alex Bonpis.
"Setelah sampai di Kampung Bahari, sabu tersebut saya serahkan ke saudara Alex dan saya membawa duit sebanyak Rp 500 juta," lanjutnya.
Bagi-bagi duit hasil narkoba di Polsek
Sungguh nekat aksi Janto selanjutnya. Ia membagikan uang hasil penjualan barang haram tersebut kepada Kasranto saat mereka berdua berada di Polsek.
"Setelah transaksi tersebut selesai, saya kembali ke polsek dan menyerahkan uang kepada saudara Kasranto. Setelah uang saya serahkan ke beliau, saya mau keluar dari ruangannya, langsung diarahkan, 'To, ini buat kamu'," kata Janto.
Janto dan Kasranto kemudian membagi uang hasil penjualan sabu tersebut.
Berita Terkait
-
Disinggung Hotman Paris, Kejagung Bawa Kasus Sambo Soal Pergantian Tim JPU Perkara Narkotika Irjen Teddy Minahasa
-
7 Fakta Ndrangheta: Jaringan Mafia Terkuat di Italia, Anggotanya Tertangkap di Bali
-
Pengedar Narkoba: Kami Berani Karena Dilindungi Polres
-
Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polres Toraja Utara, Polda Sulsel Bentuk Tim Khusus
-
Tahanan Narkoba Ini Buat Pengakuan Mengejutkan di Hadapan BNN: Kami Dilindungi Polres
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar