Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan akasi pembubaran terhadap orang yang sedang melakukan ibadah. Terkait itu, Taufik pun mengecam tindakan warga di Lampung yang membubarkan acara kebaktian jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu (19/2) lalu.
Aksi pembubaran ibadah di gereja itu sempat viral di media sosial. Dalam video viral, tampak sekelompok warga yang dipimpin seorang Ketua RT berinisial W memaksa masuk sebuah gedung dan membubarkan jemaat yang tengah melakukan ibadah.
Menurut Taufik, aksi itu tidak dapat dibenarkan, sekalipun Ketua RT berdalih pembubaran ibadah atas alasan belum memiliki izin.
Ada beberapa alasan mengapa pembubaran aktivitas ibadah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Pertama, kata Taufik, ibadah yang dilakukan umat beragama apapun adalah hal yang sakral bagi pemeluknya sehingga semua pihak punya kewajiban untuk menghormatinya dengan tidak mengganggu dan tidak menghalanginya, atau bahkan membubarkannya.
"Kedua, jaminan kebebasan beribadah adalah jaminan konstitusi sehingga alasan administrasi tidak boleh mengesampingkan jaminan konstitusi tersebut," kata Taufik, Selasa (21/2/2023).
Taufik berujar jaminan konstitusi itu diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
"Oleh karena itu adalah kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penghormatan dan perlindungan atas pelaksanaan hak tersebut," kata Taufik.
Sementara itu, poin ketiga mengapa tidak boleh ada pembubaran aktivitas ibadah ialah karena menghalangi seseorang yang sedang melaksanakan ibadah, melakukan perbuatan yang menunjukkan rasa permusuhan terhadap pelaksanaan ibadah orang lain ataupun melakukan persekusi merupakan pelanggaan hukum.
Baca Juga: Geger Ibadah Gereja di Lampung Dibubarkan, Jhon Sitorus Kritik Polisi: Standar Ganda yang Memalukan
"Sehingga harus dilakukan penindakan dan penegakan hukum agar tidak terjadi pembiaran terhadap perbuatan tersebut," kata Taufik.
Taufik lantas meminta kepolisian agar menindak pelaku pembubaran yang menghalangi orang yang sedang menjalankan ibadah. Dengan begitu kejadian seperti ini tidak dianggap sebagai hal biasa yang boleh dilakukan.
Ia sekaligus meminta agar alasan belum adanya izin tidak menjadikan pembenaran atas peristiwa pembubaran aktibitas ibadah ataupun mengesampingkan pertanggung jawaban hukumnya.
Menjadi penting juga dilakukan ialah edukasi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pemkot bisa melakulan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dan dialog mengenai pentingnya menjaga toleransi dan melaksanakan perintah konstitusi untuk menjamin kebebasan menjalankan ibadah.
"Penghalangan aktivitas ibadah dengan alasan perizinan ini sekaligus membukakan mata kita akan pentingnya pemerintah pusat untuk meninjau kembali Peraturan Bersama 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Selama ini peraturan tersebut menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat mengganggu kerukunan beragama dan mendorong adanya tindakan persekusi," kata Taufik.
Berita Terkait
-
Geger Ibadah Gereja di Lampung Dibubarkan, Jhon Sitorus Kritik Polisi: Standar Ganda yang Memalukan
-
Pembubaran Ibadah di GKKD Bandar Lampung, Warga: Lokasi itu bukan Untuk Gereja
-
Kesaksian Jemaat GKKD saat Pembubaran Ibadah: Pendeta Dicekik Massa Ancam Las Gerbang Gereja
-
Viral Pembubaran Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud GKKD Lampung oleh Oknum Warga
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an