Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mendapatkan perlakuan khusus di rumah tahanan atau Rutan KPK. Dia mendapatkan makanan berbeda dengan para tahanan lain.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyebut, petugas memenuhi permintaan khusus Lukas Enembe untuk mengonsumi umbi-umbian.
"Dia menginginkan agar makan umbian, kami penuhi itu," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Ali menyebut permintaan itu menjadi kekhususan tersendiri bagi Lukas Enembe sebagai tahanan KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
"Tapi untuk menu khusus tersangka ini karena memang sekali lagi ada kekhususan tadi itu, kami sediakan itu (umbian)," ujar Ali.
Sementara itu untuk kondisi kesehatan Lukas Enembe, dipastikan KPK dalam keadaan stabil. Tim medis KPK selalu memastikan kondisinya.
"Kesehatannya juga kami pantau 4 kali sehari. Kami lakukan pemeriksaan. Ini memastikan bahwa hak-haknya terpenuhi termasuk persoalan kesehatannya," sebut Ali.
Lukas Enembe Ditangkap
Pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Baca Juga: KPK Temukan Titik Terang Jerat Tersangka Baru di Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 12 Januari 2023.
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Berita Terkait
-
Detik-detik Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Kaget Tiba-tiba Penyidik KPK Masuk Rumahnya
-
CEK FAKTA: Jokowi Resmi Bubarkan KPK dan Bentuk Satgasus Pengusutan Koruptor, Benarkah?
-
Erick Thohir dan Kakaknya Diduga Terseret Kasus Investasi Telkomsel di GoTo Yang Dituduh Melanggar UU Tipikor: Apa yang Terjadi?
-
KPK Temukan Titik Terang Jerat Tersangka Baru di Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe
-
KPK akan Dalami Dugaan Korupsi Dana Otsus Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum