Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detik-detik penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sempat menjadi buronan. Dia jadi tersangka suap dan gratifikasi sebesar Rp200 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Ricky Ham Pagawak kaget saat dirinya ditangkap penyidik KPK di sebuah rumah di Abepura, Papua pada Minggu (19/2) lalu.
"Saat itu dia sedang duduk (dalam rumah). Dan kemudian kaget ada tim dari KPK masuk. Kami serahkan surat penangkapan, surat penyidikannya dan administrasi lainnya, kemudian dia kooperatif," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Sebelum melakukan penangkapan, KPK bersama Direktorat Pidana Umum Polda Papua awalnya mendatangi sebuah rumah yang berada di Abepura. Rumah tersebut dalam keadaan tertutup yang dikeliling pagar tinggi.
Penyidik KPK kemudian mengetuk pintu gerbang, namun tak ada jawaban dari dalam rumah.
"Tapi kami yakin bahwa ada RHP (Ricky Ham Pagawak) di dalam," imbuh Ali.
Penyidik bersama tim kepolisian tak menyerah, mereka membuka paksa pintu dengan cara mendobrak.
"Dan kemudian di dalam ternyata betul ada RHP," kata Ali.
Pada saat ditangkap, penyidik KPK menemukan uang jutaan rupiah, serta telepon genggam.
Baca Juga: KPK Baru Sita Rp16 Miliar Aset Bupati Mamberamo Tengah dari Rp200 Miliar Hasil Suap dan Gratifikasi
"Nominalnya nanti kami konfirmasi lagi, karena tahu itu memang ada uang rupiah, jutaan," sebut Ali.
Usai ditangkap, Ricky selanjutnya diterbangkan ke Jakarta. Dia kemudian tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (20/1) kemarin.
Hasil pemeriksaan dia diduga menerima suap senilai Rp200 miliar. Dari total tersebut, KPK baru menyita asetnya senilai Rp16 miliar yang terdiri dari bangunan-tanah, kendaraan, dan uang tunai miliaran rupiah.
Selanjutnya guna proses penyidikan dia dilakukan penahana selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023.
Atas perbuatannya, Ricky Ham Pagawak dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Baru Sita Rp16 Miliar Aset Bupati Mamberamo Tengah dari Rp200 Miliar Hasil Suap dan Gratifikasi
-
CEK FAKTA: Jokowi Resmi Bubarkan KPK dan Bentuk Satgasus Pengusutan Koruptor, Benarkah?
-
Erick Thohir dan Kakaknya Diduga Terseret Kasus Investasi Telkomsel di GoTo Yang Dituduh Melanggar UU Tipikor: Apa yang Terjadi?
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
Terkini
-
Fakta Tersembunyi Iran Dikeroyok AS dan Israel: Benarkah Cuma karena Isu Kepemilikan Nuklir?
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS, Timur Tengah di Ambang Eskalasi
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel