Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bakal ada tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan peluang tersangka baru itu dari pihak yang diduga turut menyuap Lukas Enembe
"Dari proses penyidikan ini tentu sangat mungkin dikembangkan lebih lanjut pihak lain se tersangka pemberi suap kepada LE (Lukas Enembe)," kata Ali saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (21/2/2023).
Ali menyebut penyidik KPK sudah memiliki alat bukti untuk menjerat tersangka baru, yang nanti bakal dimintai pertanggungjawabannya.
"Kami telah memiliki titik terang petunjuk keterlibatan pihak lain, segera kami lakukan analisis," kata dia.
Selain itu KPK juga tidak berhenti pada penyidikan suap dan gratifikasi Lukas Eneme. Penyidik kekinian mulai melakukan pengembangan, adanya dugaan korupsi dana otonomi khusus atau Otsus yang dilakukan Lukas Enembe.
"Bahan keterangan yang mendukung segera kami kumpulkan, sebut Ali.
Lukas Enembe Ditangkap
Pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Baca Juga: Makan Uang Haram Rp200 Miliar, Segini Harta Kekayaan Ricky Ham Pagawak
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 12 Januari 2023.
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Berita Terkait
-
KPK akan Dalami Dugaan Korupsi Dana Otsus Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe
-
Komnas HAM Penuhi Permintaan Kuasa Hukum, Jenguk Lukas Enembe ke Rutan KPK
-
Tak Hanya Uang, Presenter Brigita Manohara juga Terima Mobil dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
-
KPK Bakal Dalami Peran Presenter Brigita Manohara di Kasus Korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
-
Makan Uang Haram Rp200 Miliar, Segini Harta Kekayaan Ricky Ham Pagawak
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK