Suara.com - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Bharada E atau Richard Eliezer pada Rabu (22/2/2023) hari ini.
Dari pantauan Suara.com, Richard masuk ke ruang sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.27 WIB. Richard yang mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri itu terlihat dikawal anggota Provos.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut sidang etik terhadap Richard dipimpin oleh tiga orang. Satu bertindak sebagai ketua majelis sidang etik, kedua wakil ketua majelis, dan ketiga selaku anggota majelis.
"Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampe malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," kata Ramadhan.
Jalannya persidangan, lanjut Ramadhan, akan dipantau oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Adapun, saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan mencapai delapan orang.
"Ada delapan orang saksi," ungkapnya.
Berpeluang Tidak Dipecat
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut nasib keanggotaan Richard akan diputuskan melalui sidang KKEP. Ia memastikan Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) hingga keadilan di tengah masyarakat dalam memutuskan dipecat atau tidaknya Richard.
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC. Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Bakal Dapat Remisi Tambahan, Kapan Richard Eliezer Menghirup Udara Bebas?
Menurut Dedi, ketika itu Divisi Propam Polri juga telah menjadwalkan sidang etik terhadap Bharada E. Dia memastikan akan mengumumkan hasil sidang nanti kepada publik.
"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," kata dia.
LPSK Siap Terima Richard
Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sempat menyatakan siap menerima Richard menjadi petugas pengamanan dan perlindungan di lembaganya. Peluang tersebut terbuka lebar bagi Richard apabila Polri memutuskan tidak memecatnya.
Wakil ketua LPSK Edwin Partogi mengaku, harapan Richard dapat bergabung sebagai petugas pengamanan dan perlindungan di LPSK ini juga telah menjadi bahan pertimbangan para pimpinan di lembaganya.
"Kami di internal pimpinan juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK, itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra