Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E akan mendapatkan remisi tambahan penahanan. Hal tersebut dikarenakan Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Rika mengatakan bahwa Bharada E akan ditempatkan di sel sesuai dengan permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lebih lanjut, Rika menjelaskan tentang remisi tambahan bagi seorang JC. Rika memandang remisi tambahan tersebut tertuang dalam Permenkumham 7/2022.
Rika menyebut bahwa aturan remisi tambahan tersebut ada Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi asimilasi, CMK, CMB, PB, dan CB bagi seluruh WBP, yaitu:
- Dalam pasal 35a ayat 1, 2, 3, dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator merupakan jenis tambahan yang besarannya diberikan ½ dari besaran remisi umum tahun berjalan.
- Dalam Pasal 37 pelaksanaan dari remisi tambahan tersebut diberikan pada saat diberikannya remisi umum.
Bharada E Divonis Ringan
Vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E dinyatakan inkrah. Hal tersebut dikarenakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan melakukan pengajuan banding atas vonis ringan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mendengar pihak penasihat hukum Bharada E yang tak akan menyatakan banding atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim.
"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," ungkap Fadil kepada wartawan, Rabu (16/2/2023).
Baca Juga: Ingin Jadi Pegawai LPSK seperti Mbak D yang Viral, Berikut Syaratnya, Tyna Ratu Minat Gabung?
Lebih Cepat Menghirup Udara Bebas
Richard Eliezer lebih cepat menghirup udara bebas setelah nanti resmi mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Mantan ajudan Sambo ini diperkirakan bisa bebas lebih cepat dikarenakan mendapatkan remisi tambahan yang saat ini tengah dipersiapkan oleh Ditjen Pas.
Seperti diketahui, Bharada E telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari Rabu 15 Februari 2023. Bharada E sebelumnya divonis pidana 1,5 tahun penjara dikarenakan dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bharada E dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau disebut dengan justice collaborator (JC).
Saat ini, Richard Eliezer menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun dikurangi masa tahanannya. Berdasarkan perhitungan, adanya remisi tambahan ini membuat Richard Eliezer diperkirakan akan menghirup udara bebas sebelum Februari 2024.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Ingin Jadi Pegawai LPSK seperti Mbak D yang Viral, Berikut Syaratnya, Tyna Ratu Minat Gabung?
-
Meski Sudah Klarifikasi Soal Mbak LPSK yang Trending, Tyna Ratu Masih Panen Hujatan: Jangan Ngaku-ngaku Makanya
-
Bonus Sang Justice Collaborator: Richard Eliezer Bakal Ditempatkan di Sel Khusus, Masa Hukuman juga Bakal Dipotong!
-
Dapat Pengurangan Hukuman, Richard Eliezer Bisa Langsung Bebas?
-
Sempat Dijodohkan Publik, Begini Sosok Bharada E di Mata Mbak LPSK saat Dikawal di Persidangan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi