Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E akan mendapatkan remisi tambahan penahanan. Hal tersebut dikarenakan Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Rika mengatakan bahwa Bharada E akan ditempatkan di sel sesuai dengan permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lebih lanjut, Rika menjelaskan tentang remisi tambahan bagi seorang JC. Rika memandang remisi tambahan tersebut tertuang dalam Permenkumham 7/2022.
Rika menyebut bahwa aturan remisi tambahan tersebut ada Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi asimilasi, CMK, CMB, PB, dan CB bagi seluruh WBP, yaitu:
- Dalam pasal 35a ayat 1, 2, 3, dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator merupakan jenis tambahan yang besarannya diberikan ½ dari besaran remisi umum tahun berjalan.
- Dalam Pasal 37 pelaksanaan dari remisi tambahan tersebut diberikan pada saat diberikannya remisi umum.
Bharada E Divonis Ringan
Vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E dinyatakan inkrah. Hal tersebut dikarenakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan melakukan pengajuan banding atas vonis ringan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mendengar pihak penasihat hukum Bharada E yang tak akan menyatakan banding atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim.
"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," ungkap Fadil kepada wartawan, Rabu (16/2/2023).
Baca Juga: Ingin Jadi Pegawai LPSK seperti Mbak D yang Viral, Berikut Syaratnya, Tyna Ratu Minat Gabung?
Lebih Cepat Menghirup Udara Bebas
Richard Eliezer lebih cepat menghirup udara bebas setelah nanti resmi mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Mantan ajudan Sambo ini diperkirakan bisa bebas lebih cepat dikarenakan mendapatkan remisi tambahan yang saat ini tengah dipersiapkan oleh Ditjen Pas.
Seperti diketahui, Bharada E telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari Rabu 15 Februari 2023. Bharada E sebelumnya divonis pidana 1,5 tahun penjara dikarenakan dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bharada E dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau disebut dengan justice collaborator (JC).
Saat ini, Richard Eliezer menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun dikurangi masa tahanannya. Berdasarkan perhitungan, adanya remisi tambahan ini membuat Richard Eliezer diperkirakan akan menghirup udara bebas sebelum Februari 2024.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Ingin Jadi Pegawai LPSK seperti Mbak D yang Viral, Berikut Syaratnya, Tyna Ratu Minat Gabung?
-
Meski Sudah Klarifikasi Soal Mbak LPSK yang Trending, Tyna Ratu Masih Panen Hujatan: Jangan Ngaku-ngaku Makanya
-
Bonus Sang Justice Collaborator: Richard Eliezer Bakal Ditempatkan di Sel Khusus, Masa Hukuman juga Bakal Dipotong!
-
Dapat Pengurangan Hukuman, Richard Eliezer Bisa Langsung Bebas?
-
Sempat Dijodohkan Publik, Begini Sosok Bharada E di Mata Mbak LPSK saat Dikawal di Persidangan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah