Suara.com - Sidang perkara peredaran barang bukti sabu yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (22/2/2023).
Dalam sidang kali ini AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, alias Anita Cepu, dihadirkan sebagai terdakwa.
Berbeda dari sebelumnya, dalam persidangan Dody mendapat support moril dari sang istri yang hadir langsung ke ruang persidangan.
Istri Dody, Rahma mengaku baru kali pertama datang langsung dalam persidangan yang menjerat suaminya. Ia hadir mengenakan kaos bertagar #saveAkbpDody hadir dalam memberikan support moril kepada sang suami.
Dalam perkara ini, Dody mendapat perintah dari Teddy untuk menyisihkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram untuk dijual.
Dody sempat menolak perintah yang diberikan, namun karena Teddy terus memaksanya akhirnya Dody menuruti perintah Teddy sebagai atasan.
"Saya yakin kalau suami saya hanya menjalankan perintah dari Kapoldanya yang saat itu adalah Teddy Minahasa," kata Rahma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Rahma menilai sejauh ini suaminya telah memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya dari awal terungkapnya perkara ini.
"Saya yakin suami saya sudah berbicara jujur apa adanya sesuai dengan kenyataan. Sampai hari ini sidang pun pernyataan dari suami saya tidak ada yang berubah satu katapun tetap konsisten yang dia sampaikan di BAP dan pengadilan," tutupnya.
Baca Juga: Kejagung Jawab Kecurigaan Hotman Paris Soal JPU Kaasus Ferdy Sambo di Sidang Teddy Minahasa
Dalam perkara ini, Dody didakwa dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Protes di Sidang, Linda Cepu Irjen Teddy Minahasa: Saya Bukan Mucikari!
-
Terlambat Hadir Gegara Administarasi di Rutan Polda, Sidang Teddy Minahasa Diskors
-
Hotman Paris Bantah Kabar Diusir Hakim dari Sidang Teddy Minahasa: Saya Itu Pintar!
-
Muncul Seruan Unfollow Hotman Paris, Gara-gara Bela Jenderal yang Bisnis Narkoba Sabu?
-
Kejagung Jawab Kecurigaan Hotman Paris Soal JPU Kaasus Ferdy Sambo di Sidang Teddy Minahasa
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG