Suara.com - Sidang perkara peredaran barang bukti sabu yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (22/2/2023).
Dalam sidang kali ini AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, alias Anita Cepu, dihadirkan sebagai terdakwa.
Berbeda dari sebelumnya, dalam persidangan Dody mendapat support moril dari sang istri yang hadir langsung ke ruang persidangan.
Istri Dody, Rahma mengaku baru kali pertama datang langsung dalam persidangan yang menjerat suaminya. Ia hadir mengenakan kaos bertagar #saveAkbpDody hadir dalam memberikan support moril kepada sang suami.
Dalam perkara ini, Dody mendapat perintah dari Teddy untuk menyisihkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram untuk dijual.
Dody sempat menolak perintah yang diberikan, namun karena Teddy terus memaksanya akhirnya Dody menuruti perintah Teddy sebagai atasan.
"Saya yakin kalau suami saya hanya menjalankan perintah dari Kapoldanya yang saat itu adalah Teddy Minahasa," kata Rahma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Rahma menilai sejauh ini suaminya telah memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya dari awal terungkapnya perkara ini.
"Saya yakin suami saya sudah berbicara jujur apa adanya sesuai dengan kenyataan. Sampai hari ini sidang pun pernyataan dari suami saya tidak ada yang berubah satu katapun tetap konsisten yang dia sampaikan di BAP dan pengadilan," tutupnya.
Baca Juga: Kejagung Jawab Kecurigaan Hotman Paris Soal JPU Kaasus Ferdy Sambo di Sidang Teddy Minahasa
Dalam perkara ini, Dody didakwa dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Protes di Sidang, Linda Cepu Irjen Teddy Minahasa: Saya Bukan Mucikari!
-
Terlambat Hadir Gegara Administarasi di Rutan Polda, Sidang Teddy Minahasa Diskors
-
Hotman Paris Bantah Kabar Diusir Hakim dari Sidang Teddy Minahasa: Saya Itu Pintar!
-
Muncul Seruan Unfollow Hotman Paris, Gara-gara Bela Jenderal yang Bisnis Narkoba Sabu?
-
Kejagung Jawab Kecurigaan Hotman Paris Soal JPU Kaasus Ferdy Sambo di Sidang Teddy Minahasa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
PDIP Jabar Siapkan Relawan Kesehatan Desa, Hasto Kristiyanto: Kemanusiaan di Atas Politik Elektoral