Suara.com - Terdakwa Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu menyangkal tudingan dirinya bekerja sebagai mucikari. Pernyataan itu disampaikan Linda menanggapi kesaksian dari Kompol Kasranto dalam sidang lanjutan kasus penilapan barang bukti sabu yang juga menjerat Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, hari ini.
Diketahui, Kasranto saat menjadi saksi makhota dalam sidang sebelumnya sempat mengaku mendapatkan sabu dari seorang mucikari yang bernama Linda. Saat itu, Kasranto mengaku tergiur dengan tawaran Linda untuk menjual sabu tersebut gegara Linda mengaku sabu tersebut milik seorang Jenderal bintang dua berinisial TM.
Dalam persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Linda guna menanggapi kesaksian Kasranto. Linda pun merasa keberatan karena dianggap sebagai mucikari.
"Saya tidak pernah menjadi mucikari,” kata Linda di persidangan, Rabu (22/2/2023).
Dengan lantang, Linda pun mengklaim jika dirinya adalah seorang cepu yang membantu anggota Polri untuk menungukap kasus penyelundupan narkoba dari luar negeri.
"Jadi pekerjaan saya adalah membantu Polri untuk menangkap penyelundup dari luar negeri yang mau masuk ke Indonesia. Saya ikut surveillance juga, sampai berbulan-bulan kami tidak pulang," kata Linda.
Selain itu, Linda juga mengaku jika berprofesi sebagai penjual barang-barang antik yang di ekspor ke Brunei Darussalam.
"Dan saya pencari dana juga untuk menjual barang antik untuk ke Brunei Darussalam. Itu kegiatan kami di rumah, hanya itu,” tandas Linda.
Hari ini, majelis hakim PN Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu.
Baca Juga: Saksi Sebut Ada Polisi yang Mengarahkan untuk Kaitkan dengan Nama Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba
Dalam agenda persidangan kali ini, Teddy Minahasa diagendakan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu.
Namun, hingga saat ini Teddy juga belum hadir lantaran masih mengurus administrasi di Rutan Polda Metro Jaya.
Gegara Teddy Minahasa terlambat hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menskors sidang tersebut hingga pukul 14.00 WIB.
Berita Terkait
-
Saksi Sebut Ada Polisi yang Mengarahkan untuk Kaitkan dengan Nama Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba
-
Curiga Jaksa Kasus Sambo Dilibatkan di Sidang Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris: Berat Lawan Saya?
-
Momen Panas Sidang Kasus Narkoba Jenderal Polisi: Irjen Teddy Minahasa Marahi Saksi, Hotman Paris Diusir Jaksa!
-
Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs, Kampung Bahari Jadi Sasaran Penjualan Sabu Kaki Tangan Kasranto
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Caracas Membara! Ratusan Pendukung Bentengi Istana Miraflores Usai Trump Klaim Sukses Tangkap Maduro
-
Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
-
Venezuela Menolak Takluk, Sebut Serangan AS Sebagai Perang Kolonial
-
Pasukan AS Tangkap Nicolas Maduro, Trump Klaim Serangan Skala Besar Sukses
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik