Suara.com - Perkara tilap dan peredaran barang bukti sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa kembali digelar. Kali ini, giliran Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, yang dihadirkan sebagai terdakwa.
Sementara mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang kali ini. Selain Teddy, ada saksi mahkota lainnya, yakni Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
Dalam keterangannya, Kasranto mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Sidang sendiri sempat diundur dari jadwal semula lantaran Teddy Minahasa mundur dalam kehadiran. Bahkan, usai Kasranto memberikan keterangan, Teddy juga belum dihadirkan dalam ruang sidang, sehingga sidang pun harus diskors.
“Saya mohon izin Majelis agar sidang ini diundur karena saksi Teddy Minahasa belum dapat dihadirkan,” kata Jaksa Penutut Umum, di ruang sidang pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Kemudian, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih pun bertanya, alasan harus menskors persidangan dan menunggu Teddy Minahasa hingga pukul 14.00 WIB. Jaksa menyebut, alasan administrasi di rutan Polda Metro Jaya yang menyebabkan keterlambatan kehadiran Teddy Minahasa dalam ruang sidang.
"Karena administrasi di Rutan Polda Metro Jaya,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Baca Juga: Terungkap Ada Kapolsek Kerja Sampingan Jadi Kurir Sabu dalam Kasus Teddy Minahasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba