Suara.com - Perkara tilap dan peredaran barang bukti sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa kembali digelar. Kali ini, giliran Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, yang dihadirkan sebagai terdakwa.
Sementara mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang kali ini. Selain Teddy, ada saksi mahkota lainnya, yakni Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
Dalam keterangannya, Kasranto mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Sidang sendiri sempat diundur dari jadwal semula lantaran Teddy Minahasa mundur dalam kehadiran. Bahkan, usai Kasranto memberikan keterangan, Teddy juga belum dihadirkan dalam ruang sidang, sehingga sidang pun harus diskors.
“Saya mohon izin Majelis agar sidang ini diundur karena saksi Teddy Minahasa belum dapat dihadirkan,” kata Jaksa Penutut Umum, di ruang sidang pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Kemudian, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih pun bertanya, alasan harus menskors persidangan dan menunggu Teddy Minahasa hingga pukul 14.00 WIB. Jaksa menyebut, alasan administrasi di rutan Polda Metro Jaya yang menyebabkan keterlambatan kehadiran Teddy Minahasa dalam ruang sidang.
"Karena administrasi di Rutan Polda Metro Jaya,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Baca Juga: Terungkap Ada Kapolsek Kerja Sampingan Jadi Kurir Sabu dalam Kasus Teddy Minahasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Haji Tanpa Antre? Kemenhaj Godok Skema 'War Tiket' Arahan Prabowo, Begini Mekanismenya
-
Mendagri Ingatkan Pemda Kreatif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
-
Buka Musrenbang Provinsi Sulut, Mendagri Ajak Pemda Tangkap Program Prioritas Nasional
-
TAUD Resmi Tempuh Laporan Polisi Model B Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Dukung Resiliensi UMKM di Era Perubahan, Shopee & JNE Gelar Pelatihan Bagi Puluhan Pengusaha Lokal
-
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Kapal Tanker Terpaksa Putar Balik di Oman
-
Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!
-
Panas! Donald Trump Minta 'Jatah Preman' di Selat Hormuz, Inggris Marah Besar
-
Empat Korban Kebakaran SPBE Cimuning Meninggal Dunia
-
Hari Kedua Pencarian, Korban Longsor Sumedang Ditemukan Meninggal Dunia