Suara.com - Perkara tilap dan peredaran barang bukti sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa kembali digelar. Kali ini, giliran Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, yang dihadirkan sebagai terdakwa.
Sementara mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang kali ini. Selain Teddy, ada saksi mahkota lainnya, yakni Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
Dalam keterangannya, Kasranto mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Sidang sendiri sempat diundur dari jadwal semula lantaran Teddy Minahasa mundur dalam kehadiran. Bahkan, usai Kasranto memberikan keterangan, Teddy juga belum dihadirkan dalam ruang sidang, sehingga sidang pun harus diskors.
“Saya mohon izin Majelis agar sidang ini diundur karena saksi Teddy Minahasa belum dapat dihadirkan,” kata Jaksa Penutut Umum, di ruang sidang pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Kemudian, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih pun bertanya, alasan harus menskors persidangan dan menunggu Teddy Minahasa hingga pukul 14.00 WIB. Jaksa menyebut, alasan administrasi di rutan Polda Metro Jaya yang menyebabkan keterlambatan kehadiran Teddy Minahasa dalam ruang sidang.
"Karena administrasi di Rutan Polda Metro Jaya,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Baca Juga: Terungkap Ada Kapolsek Kerja Sampingan Jadi Kurir Sabu dalam Kasus Teddy Minahasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus
-
Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru
-
Pengamat Ingatkan Menteri Jangan Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
-
Gebrakan Prabowo di Washington, Bikin Investor Global Siap Guyur Modal ke RI?
-
Dari Parkiran Minimarket ke Rumah Kosong, Polda Metro Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar!