Suara.com - Dipaksa resign dari perusahaan, lapor dimana? Dalam praktik ketenagakerjaan di sebuah perusahaan, kerap kali terjadi keadaan dimana perusahaan meminta beberapa karyawannya untuk mengundurkan diri atau resign dari pada harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara langsung.
Pemaksaan resign dari perusahaan ini dianggap lebih efektif dari pada harus melakukan PHK. Hal ini dilakukan oleh perusahaan agar nilai kompensasi (pesangon) yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan lebih kecil dibanding harus melakukan PHK langsung.
Kejadian seperti itu di sebuah perusahaan biasanya dilatarbelakangi oleh berbagai macam masalah. Adapun alasan yang mendasari permasalahan seorang karyawan yang dipaksa untuk resign yaitu karena peruhaan pailit, karyawan melanggar aturan kerja sehingga merugikan perusahaan atau karena efisiensi.
PHK tidak hanya bisa dilakukan oleh perusahaan saja, namun karyawan juga bisa. PHK yang dilakukan baik oleh karyawan maupun perusahaan merupakan sebuah hak dan bukan termasuk kewajiban.
Apabila perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan atau karyawan melakukan PHK atau resign terhadap perusahaan, maka hal tersebut dilakukan atas kehendak masing-masing pihak.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tidak Tertentu Atau PKWTT
Pengunduran diri oleh karyawan dapat dijadikan sebagai salah satu alasan adanya PHK. Hal Ini sebagimaba diatur dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).
Lalu kemudian memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”). Karyawan yang memutuskan mengundurkan diri atas kemauan diri sendiri dan memenuhi syarat sebagai berikut:
• Mengajukan surat pengunduran diri minimal selama 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri
Baca Juga: Kondisi Bisnis Twitter Mengkhawatirkan, Elon Musk Tutup Kantor Cabang di India
• Tidak sedang dalam ikatan dinas
• Telah menyelesaikan semua tugas dan tanggung jawabnya.
Kesimpulannya, pengunduran diri merupakan tindakan yang harus didasarkan terhadap kemauan diri sendiri.
Konsekuensi Hukum PHK
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan kedua pihak, memiliki konsekwensi hukum yang sah. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021:
• Jika perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya, maka perusahaan wajib melakukan pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak.
Berita Terkait
-
Pilih Resign Kerja karena Ogah Transit di Stasiun Manggarai, Wajarkah?
-
Publik Desak Ridwan Kamil Investigasi Bupati Indramayu: Jangan Biarkan Wabup Ganteng Resign!
-
PHK Masih Menghantui, Ericsson Pangkas 1.400 Karyawan
-
PHK Dimana-mana, Kali Ini Pabrik Nike Adidas Pangkas 3.000 Pekerja
-
Kondisi Bisnis Twitter Mengkhawatirkan, Elon Musk Tutup Kantor Cabang di India
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
Terkini
-
Bakal Jadi Partai atau Pindah ke PSI? Begini Rencana Projo
-
Whoosh Bikin Tekor Triliunan, Ekonom Curiga Proyek Salah Sasaran dan Ada 'Permainan' Markup
-
Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur
-
Prabowo Janji Hadir jika Ada Penggerebekan Pabrik Narkoba, Kapolri: Anggota Sangat Termotivasi!
-
Dugaan Korupsi Whoosh Diendus KPK, Budi Arie: Ini Proyek Hijau, Bukan Cuma Cari Untung
-
Wabah Motor Brebet Pertalite Guncang Jatim, Nurdin Halid: Pertamina, Buka Hasil Lab Secara Terbuka!
-
Janji Tambah Tempat Rehab Pecandu Narkoba, Pesan Prabowo ke Para Ortu: Jangan Biarkan Anaknya Rusak
-
21 Tahun Mangkrak, Koalisi Sipil Desak DPR Sahkan RUU PPRT: Sudah Terlalu Sering Dikhianati Janji
-
Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang Jadi Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi MBG
-
Sumut Akan Jadi yang Pertama Penerapan 100 Persen Manajemen Talenta ASN di Indonesia