Suara.com - Dipaksa resign dari perusahaan, lapor dimana? Dalam praktik ketenagakerjaan di sebuah perusahaan, kerap kali terjadi keadaan dimana perusahaan meminta beberapa karyawannya untuk mengundurkan diri atau resign dari pada harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara langsung.
Pemaksaan resign dari perusahaan ini dianggap lebih efektif dari pada harus melakukan PHK. Hal ini dilakukan oleh perusahaan agar nilai kompensasi (pesangon) yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan lebih kecil dibanding harus melakukan PHK langsung.
Kejadian seperti itu di sebuah perusahaan biasanya dilatarbelakangi oleh berbagai macam masalah. Adapun alasan yang mendasari permasalahan seorang karyawan yang dipaksa untuk resign yaitu karena peruhaan pailit, karyawan melanggar aturan kerja sehingga merugikan perusahaan atau karena efisiensi.
PHK tidak hanya bisa dilakukan oleh perusahaan saja, namun karyawan juga bisa. PHK yang dilakukan baik oleh karyawan maupun perusahaan merupakan sebuah hak dan bukan termasuk kewajiban.
Apabila perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan atau karyawan melakukan PHK atau resign terhadap perusahaan, maka hal tersebut dilakukan atas kehendak masing-masing pihak.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tidak Tertentu Atau PKWTT
Pengunduran diri oleh karyawan dapat dijadikan sebagai salah satu alasan adanya PHK. Hal Ini sebagimaba diatur dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).
Lalu kemudian memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”). Karyawan yang memutuskan mengundurkan diri atas kemauan diri sendiri dan memenuhi syarat sebagai berikut:
• Mengajukan surat pengunduran diri minimal selama 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri
Baca Juga: Kondisi Bisnis Twitter Mengkhawatirkan, Elon Musk Tutup Kantor Cabang di India
• Tidak sedang dalam ikatan dinas
• Telah menyelesaikan semua tugas dan tanggung jawabnya.
Kesimpulannya, pengunduran diri merupakan tindakan yang harus didasarkan terhadap kemauan diri sendiri.
Konsekuensi Hukum PHK
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan kedua pihak, memiliki konsekwensi hukum yang sah. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021:
• Jika perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya, maka perusahaan wajib melakukan pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak.
• Jika karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan (resign), maka karyawan tidak berhak untuk mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Akan tetapi masih memiliki hak mendapatkan uang pisah dan uang pengganti hak.
Dipaksa Resign dari Perusahaan, Lapor Kemana?
Banyak terjadi kasus PHK masal yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan. Tentu hal ini sangat merugikan pihak karyawan. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda mengetahui langkah apa yang harus diambil ketika perusahaan memaksa resign.
Pemberhentian secara paksa hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan bisa disetujui atau tidak. Jika karyawan memutuskan untuk tidak setuju, namun perusahaan tetap melakukan PHK karywan bisa melaporkannya.
Perkerja atau karyawan bisa melaporkan tindakan pemaksaan resign ini ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang ada di kabupaten/kota wilayah perusahaan berada. Setiap pengaduan nantinya akan ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan setempat.
Selain itu, karyawan yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi juga dapat melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui website resmi di kemnaker.go.id. Dengan cara pilih menu 'Pusat Bantuan'. Hal ini bertujuan supaya laporan bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Itulah tadi informasi mengenai dipaksa resign dari perusahaan, lapor dimana? Jika Anda mengalami hal tersebut bisa melaporkannnya ke dinas terkait.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Pilih Resign Kerja karena Ogah Transit di Stasiun Manggarai, Wajarkah?
-
Publik Desak Ridwan Kamil Investigasi Bupati Indramayu: Jangan Biarkan Wabup Ganteng Resign!
-
PHK Masih Menghantui, Ericsson Pangkas 1.400 Karyawan
-
PHK Dimana-mana, Kali Ini Pabrik Nike Adidas Pangkas 3.000 Pekerja
-
Kondisi Bisnis Twitter Mengkhawatirkan, Elon Musk Tutup Kantor Cabang di India
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah
-
Tiba di Washington DC, Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
-
Wamenag: Stop Sweeping Ramadan! Siapa Pun Dilarang Bertindak Sendiri
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026