Suara.com - Dipaksa resign dari perusahaan, lapor dimana? Dalam praktik ketenagakerjaan di sebuah perusahaan, kerap kali terjadi keadaan dimana perusahaan meminta beberapa karyawannya untuk mengundurkan diri atau resign dari pada harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara langsung.
Pemaksaan resign dari perusahaan ini dianggap lebih efektif dari pada harus melakukan PHK. Hal ini dilakukan oleh perusahaan agar nilai kompensasi (pesangon) yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan lebih kecil dibanding harus melakukan PHK langsung.
Kejadian seperti itu di sebuah perusahaan biasanya dilatarbelakangi oleh berbagai macam masalah. Adapun alasan yang mendasari permasalahan seorang karyawan yang dipaksa untuk resign yaitu karena peruhaan pailit, karyawan melanggar aturan kerja sehingga merugikan perusahaan atau karena efisiensi.
PHK tidak hanya bisa dilakukan oleh perusahaan saja, namun karyawan juga bisa. PHK yang dilakukan baik oleh karyawan maupun perusahaan merupakan sebuah hak dan bukan termasuk kewajiban.
Apabila perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan atau karyawan melakukan PHK atau resign terhadap perusahaan, maka hal tersebut dilakukan atas kehendak masing-masing pihak.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tidak Tertentu Atau PKWTT
Pengunduran diri oleh karyawan dapat dijadikan sebagai salah satu alasan adanya PHK. Hal Ini sebagimaba diatur dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).
Lalu kemudian memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”). Karyawan yang memutuskan mengundurkan diri atas kemauan diri sendiri dan memenuhi syarat sebagai berikut:
• Mengajukan surat pengunduran diri minimal selama 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri
Baca Juga: Kondisi Bisnis Twitter Mengkhawatirkan, Elon Musk Tutup Kantor Cabang di India
• Tidak sedang dalam ikatan dinas
• Telah menyelesaikan semua tugas dan tanggung jawabnya.
Kesimpulannya, pengunduran diri merupakan tindakan yang harus didasarkan terhadap kemauan diri sendiri.
Konsekuensi Hukum PHK
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan kedua pihak, memiliki konsekwensi hukum yang sah. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021:
• Jika perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya, maka perusahaan wajib melakukan pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak.
Berita Terkait
-
Pilih Resign Kerja karena Ogah Transit di Stasiun Manggarai, Wajarkah?
-
Publik Desak Ridwan Kamil Investigasi Bupati Indramayu: Jangan Biarkan Wabup Ganteng Resign!
-
PHK Masih Menghantui, Ericsson Pangkas 1.400 Karyawan
-
PHK Dimana-mana, Kali Ini Pabrik Nike Adidas Pangkas 3.000 Pekerja
-
Kondisi Bisnis Twitter Mengkhawatirkan, Elon Musk Tutup Kantor Cabang di India
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah
-
Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
Ketika Sensasi Berburu Hadiah Instan Jadi Daya Tarik Baru Konsumen
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif
-
JPMorgan: BBRI Layak Overweight, Kualitas Aset Terus Membaik
-
Didukung 42 PCNU Jatim, Kiai Kikin Tebuireng Resmi Ditugaskan Maju Calon Ketum PBNU