Suara.com - Sebuah mobil dinas sengaja dirusak oleh sejumlah Satpol PP di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Mobil itu dirusak dengan cara dibenturkan ke tiang bangunan berulang kali. Tujuan perusakan ini adalah demi memperoleh klaim asuransi dengan mudah. Pengerusakan tersebut pun disaksikan oleh anggota Satpol PP lainnya dan tidak dihentikan.
Mobil dinas berwarna merah ini milik Kasatpol PP Damkar Kota Padang Panjang. Pasca perusakan, Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran mengutarakan permintaan maaf dan membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini. Berkenaan dengan itu, berikut syarat dan cara klaim asuransi mobil rusak.
Asuransi mobil merupakan perjanjian pembeli dengan perusahaan asuransi yang pembelinya bersedia membayar premi dengan harapan perusahaan penyedia asuransi melindungi risiko finansial yang mungkin terjadi karena kecelakaan. Asuransi mobil terbagi menjadi dua yakni all-risk atau tanggungan segala jenis kerusakan dan total loss only atau hanya biaya kerusakan.
Cara melakukan klaim asuransi
1. Laporan Ke Perusahaan Asuransi
Langkah pertama yakni mengajukan laporan ke perusahaan asuransi untuk memberikan informasi lengkap. Segera dokumentasikan kerusakan dan jangan ditunda-tunda. Pelaporan dapat dilakukan dengan online.
2. Pengecekan Laporan Klaim
Setelah itu, perusahaan asuransi akan menerima laporan dan dokumen pendukung. Kemudian perusahaan itu akan mengecek kerusakan. Apakah kerusakan itu benar terjadi, apakah sesuai syarat dan ketentuan, dan lain sebagainya.
3. Penentuan Klaim
Setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai prosedur, perusahaan asuransi akan memutuskan menerima atau menolak klaim asuransi yang diajukan. Seluruh keputusan itu berdasarkan proses pengecekan dan validasi sebelumnya.
4. Pembayaran Kerugian kepada Pemegang Polis Asuransi
Jika klaim asuransi ditolak, maka perusahaan akan memberikan alasannya. Namun jika klaim asuransi diterima, maka langkah selanjutnya adalah penerimaan dana asuransi. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu tertentu yang disepakati.
Dokumen yang Diperlukan dalam Proses Klaim Asuransi
Adapun dokumen yang diperlukan untuk melakukan klaim asuransi. Berikut sederet dokumen yang diperlukan:
- Dokumen asuransi yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Formulir klaim asuransi yang sudah diisi sesuai identitas dan tanda tangan calon penerima asuransi.
- Lampiran bukti laporan kepolisian jika terjadi kecelakaan.
- Kronologi kecelakaan yang dibuat oleh pihak pengklaim asuransi jika terjadi kecelakaan.
- Lampiran dokumentasi seperti foto dan video kondisi kendaraan bermotor pasca terjadi kecelakaan.
Demikian syarat dan cara klaim asuransi mobil rusak selengkapnya.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Anggarkan Rp20,3 Miliar Buat Beli 23 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Pejabat
-
Nekat Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi, Berapa Gaji Satpol PP?
-
Brutalnya Satpol PP di Sumbar Sengaja Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi
-
Merusak Keindahan Jakarta, Bawaslu DKI Minta Satpol PP Segera Copot Atribut Parpol di Jalan
-
Pedagang Kopi 'Starling' Diduga Ditendang Satpol PP di Sudirman, Begini Reaksi Pj Gubernur Heru Budi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian