Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons soal dugaan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI yang menendang pedagang kopi keliling alias Starling di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Ia mengingatkan petugas harus bertindak humanis dalam menjalankan tugas.
Menurutnya dalam melakukan penindakan pelanggaran, petugas harus mengedepankan komunikasi yang efektif. Dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) dan menjaga keamanan serta ketertiban umum tindakan petugas tidak boleh merugikan siapa pun.
"Saya meminta seluruh jajaran Satpol PP tetap mengedepankan sisi humanis saat melakukan penindakan dalam rangka penegakan perda/pergub," ujar Heru kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Menurutnya hal ini sangat penting agar tetap menjaga suasana tentram di tengah masyarakat. Petugas harus mengayomi dan mengedepankan edukasi.
"Karena cara yang santun adalah solusi dalam memulai diskusi, tanpa ada unsur kekerasan. Saya juga meminta Kepala Satpol PP untuk selalu mengingat semua petugas untuk mengedepankan sisi humanis," ucapnya.
Ia pun menyatakan tak akan segan jika ada petugas yang arogan dan melakukan kekerasan dalam menjalankan tugasnya.
"Dan jika terjadi tindakan kekerasan dan arogansi dalam melaksanakan tugas di lapangan, harus ada tindakan tegas," katanya.
Respons Kasatpol PP
Menanggapi isu petugas tendang pedagang kopi keliling, Kepala Satpol PP DKI Arifin angkat bicara. Ia membantah anak buahnya telah menendang tukang kopi keliling yang ada dalam video.
Baca Juga: Kasatpol PP DKI Jakarta Klarifikasi Video Viral Petugas Tendang Penjual Kopi 'Starling'
Menurutnya, pedagang yang dimaksud terjatuh bukan karena ditendang petugas. Bahkan, petugas itu juga membantu pedagang berdiri dan merapikan kembali barang dagangannya.
"Menanggapi kabar yang sedang viral di media sosial, bahwa pedagang kopi keliling panik dan lari saat ada patroli petugas Satpol PP kemudian terjatuh, petugas Satpol PP pun segera membantu pedagang tersebut," ujar Arifin kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Ia menyebut pihaknya memperhatikan aspek humanis, edukasi dan komunikasi dalam setiap menjalankan tugas, termasuk melakukan penertiban yang berpotensi ada pelanggaran aturan. Semua petugas saat bertindak harus mematuhi prosedur SOP yang telah diatur, jika tidak, ada sanksi yang dapat dikenakan.
"Perlu diketahui bahwa sudah ada aturan yang melarang berjualan di trotoar, sehingga dalam melakukan penertiban ini kami ke depankan sisi humanis dan komunikasi yang efektif dengan warga," ucapnya.
Selain itu, ia menyebut para petugas sudah memiliki prinsip untuk senantiasa mengayomi warga. Mengedepankan sisi humanis serta unsur pengayoman dan edukasi dilakukan agar warga tidak memiliki unsur rasa keterpaksaan dalam mengikuti aturan yang berlaku.
"Sehingga penegakan perda/pergub demi ketertiban dan kenyamanan umum dapat diwujudkan karena adanya kerja sama pemerintah dengan warganya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasatpol PP DKI Jakarta Klarifikasi Video Viral Petugas Tendang Penjual Kopi 'Starling'
-
Video Viral Penjual Starling di Jalan Sudirman Jakarta Pusat Ditendang Satpol PP, Ini Faktanya
-
Viral Starling di Jalan Sudirman Jakpus Diduga Ditendang hingga Jatuh, Satpol PP: Hoaks!
-
Pejabat Kemenkeu Temui Heru Budi Bahas Cara Pemanfaatan Aset Rp400 T Setelah Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Mendagri Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Geudumbak, Langkahan, Aceh Utara
-
Tukar 5 Kapibara Jantan, Ragunan Resmi Boyong Sepasang Watusi Bertanduk Bernama Jihan dan Yogi
-
Ini Daftar Rute Transjakarta yang Beroperasi Hingga Dini Hari Selama Malam Tahun Baru 2026
-
Refleksi Akhir Tahun Menag: Bukan Ajang Euforia, Saatnya Perkuat Empati dan Spirit Kebangsaan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya