Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp20,3 miliar yang bersumber dari APBD 2023 buat pengadaan 23 mobil listrik untuk kendaraan dinas.
Pagu anggaran pengadaan mobil dinas bertenaga listrik itu tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP) diakses di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Apabila dikalkulasi maka pagu anggaran pembelian mobil listrik per unit mencapai sekitar Rp884 juta.
Ada pun uraian pengadaan itu adalah kendaraan bermotor penumpang merek Hyundai Ionic 5 EV Signature dalam paket belanja modal kendaraan bermotor penumpang.
Metode pemilihan adalah pembelian secara elektronik dengan jadwal pemilihan penyedia pada Oktober 2023 dan pelaksanaan kontrak pada November 2023.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi mengatakan, pembelian mobil listrik untuk kendaraan dinas itu menunggu revisi peraturan kepala daerah (perkada) terkait kendaraan dinas operasional.
“Tinggal mengubah saja, Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal saja. Aturannya harus ada pergub dulu. Revisi satu kata saja,” kata Reza sembari menambahkan revisi melalui Kementerian Dalam Negeri.
Nantinya, kata dia, kendaraan listrik untuk dinas itu di antaranya untuk gubernur, sekretaris daerah, asisten pemerintahan, inspektorat dan pejabat satuan perangkat kerja lainnya.
Pengadaan mobil listrik itu, kata dia, baru untuk 2023, sedangkan 2024 pihaknya berencana tidak melakukan pengadaan karena anggaran diprioritaskan untuk kebutuhan lain.
Baca Juga: Kapan Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku? Ini Jawabannya
“Untuk 2024 kan ada pemilu, kami fokus dulu. Insya Allah kami dukung pemilu. Kalau mengadakan (mobil listrik) jor-joran kan uang juga terbatas,” ujarnya.
Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dilakukan setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan
-
KPK Bongkar Borok MBG, Kepala BGN Nanik S Deyang Malah 'Ngilang' Usai Audiensi
-
Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak
-
Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai
-
Kunjungan Prabowo dan PM India Narendra Modi, Operasional Candi Prambanan Disesuaikan
-
Mengapa Banjir Pesisir kini Semakin Sering Terjadi? Penelitian Ungkap Imbas Krisis Iklim
-
Pemprov DKI Respons Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta, Fokus pada Rute Bandara
-
Penugasan Presiden ke Ketua MPR Dipertanyakan, Mekanisme Ketatanegaraan jadi Sorotan
-
Bedah Buku Presiden Solusi, Abdul Mu'ti Ajak Publik Jangan Cuma Melihat Kekurangan Prabowo
-
Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia