Mobil dinas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Sumatera Barat dengan sengaja dirusak demi mendapatkan klaim asuransi.
Video perusakan mobil dinas tersebut viral di media sosial hingga berujung Kasatpol PP Kota Padang Panjang dicopot dari jabatannya. Lantas, seperti apakah fakta-fakta Satpol PP sengaja rusak mobil dinas demi klaim asuransi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Awal Mula Kejadian
Kejadian tersebut mulanya diketahui dari sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan mobil berwarna merah berpelat dinas ditabrakan ke sebuah tiang penyangga bangunan.
Terlihat bagian depan dan juga belakang mobil bernomor polisi BA 35 N tersebut ringsek karena sengaja ditabrakan berkali-kali ke tembok. Tampak juga sejumlah orang berpakaian Dinas Satpol PP tidak menghentikan dan hanya melihat kejadian tersebut.
Dikendarai Sopir Kasatpol PP
Mobil yang sengaja dirusak tersebut merupakan mobil dinas Kepala Satpol PP Padang Panjang dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Albert Dwitra.
Pada saat ditabrakan mobil tersebut dikendarai oleh sopir Albert. Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul menyebut bahwa setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan bersama dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Padang.
Koordinasi kemudian dilakukan dengan Wali Kota Fadly Amran Datuak Paduko Malano yang sedang melaksanakan umrah di Mekkah.
Kasatpol PP Dinonaktifkan dari Jabatan
Asrul menyebut tindakan disiplin kepegawaian telah diambil. Sejak hari Senin (20/2/23), Albert telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Panjang. Tindakan tersebut diambil setelah dilakukan konsultasi dengan Wali Kota Fadli Amran.
Mobil Dibawa ke Bengkel
Asrul menyebut bahwa saat ini mobil tersebut dibawa ke bengkel untuk kemudian dilakukan perbaikan karena kerusakan yang diduga diperbuat oleh Albert.
Perusakan Demi Klaim Asuransi
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Padang Panjang, Ampera Salim menyebut bahwa perusakan mobil dinas tersebut sengaja dilakukan untuk bisa mendapatkan klaim asuransi.
Berita Terkait
-
Waduh, Rumah Singgah Bung Karno Dibongkar
-
Hilang 4 Hari, Bocah Perempuan Ditemukan Tewas Mengenaskan di Semak-semak Deli Serdang
-
Produksi Padi Payakumbuh Capai 42.927 Ton
-
Heran! Satpol PP Ini Sengaja Tabrakan Mobil Dinas ke Tiang Bangunan
-
Motif Ibu dan Anak di Padang Pariaman Dibunuh Pakai Cangkul dan Pisau: Sengketa Tanah Warisan
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam