Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menyampaikan permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan izin Bharada E atau Richard Eliezer bertugas di lembaganya.
Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan permohonan ini rencananya akan disampaikan kepada Kapolri usai Richard selesai menjalani masa tahanannya selaku terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bila Bharada E sudah jalankan pidananya," kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
Edwin mengklaim rencana menarik Richard ke LPSK ini baru dibahas di internal lembaganya.
Secara formal maupun informal LPSK menurutnya belum membicarakan rencananya tersebut dengan pejabat utama Polri.
Polri Pertahankan Richard
Sebelumnya, Polri memutuskan tidak memberhentikan atau memecat Richard. Keputusan tersebut diambil berdasar hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung selama 7 jam 22 menit di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/2/2023).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan sembilan poin pertimbangan yang menjadi dasar KKEP memutuskan Richard masih bisa dipertahankan sebagai anggota Polri.
"Sesuai Pasal 13 Ayat 1 huruf a Perpol Nomor 1 Tahun 2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertinbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Nasib Baik Richard Si Eksekutor yang Bikin Bos Sambo Pusing Tujuh Keliling
Ramadhan merincikan sembilan poin pertimbangan tersebut meliputi;
- Terduga pelanggar atau Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran; baik disiplin, kode etik, maupun pidana;
- Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan;
- Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara; merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi;
- Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka;
- Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
- Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf;
- Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan;
- Terduga pelangga yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS (Ferdy Sambo) karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh;
- Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memeberikan keterangan yang sejujurnya sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.
Atas pertimbangan tersebut, kata Ramadhan, KKEP memutuskan menjatuhkan saksi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun ke Yanma Polri. Selain itu Richard juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," jelas Ramadhan.
Harapan Richard Gabung ke LPSK
Pada Jumat (17/2/2023) lalu Edwin telah menyampaikan bahwa LPSK siap menerima Richard menjadi petugas pengamanan dan perlindungan di lembaganya. Peluang tersebut terbuka lebar bagi Richard apabila Polri memutuskan tidak memberhentikan atau memecatnya
Menurut Edwin, harapan Richard dapat bergabung sebagai petugas pengamanan dan perlindungan di LPSK ini telah menjadi bahan pertimbangan para pimpinan.
Berita Terkait
-
Nasib Baik Richard Si Eksekutor yang Bikin Bos Sambo Pusing Tujuh Keliling
-
Richard Eliezer Cuma Dihukum Demosi Usai Eksekusi Brigadir J, Apa Bedanya dengan Mutasi?
-
Bharada E Disanksi Demosi, Polri: Dia Dalam Keadaan Terpaksa karena Tak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo
-
Richard Eliezer Tak Diberhentikan dari Kepolisian, LPSK: Penghargaan sebagai Justice Collaborator
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini
-
Datamaya Consulting Optimalkan Strategi SEO dan SEM untuk Dongkrak Customer Bisnis di Google
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI