Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menyampaikan permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan izin Bharada E atau Richard Eliezer bertugas di lembaganya.
Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan permohonan ini rencananya akan disampaikan kepada Kapolri usai Richard selesai menjalani masa tahanannya selaku terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bila Bharada E sudah jalankan pidananya," kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
Edwin mengklaim rencana menarik Richard ke LPSK ini baru dibahas di internal lembaganya.
Secara formal maupun informal LPSK menurutnya belum membicarakan rencananya tersebut dengan pejabat utama Polri.
Polri Pertahankan Richard
Sebelumnya, Polri memutuskan tidak memberhentikan atau memecat Richard. Keputusan tersebut diambil berdasar hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung selama 7 jam 22 menit di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/2/2023).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan sembilan poin pertimbangan yang menjadi dasar KKEP memutuskan Richard masih bisa dipertahankan sebagai anggota Polri.
"Sesuai Pasal 13 Ayat 1 huruf a Perpol Nomor 1 Tahun 2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertinbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Nasib Baik Richard Si Eksekutor yang Bikin Bos Sambo Pusing Tujuh Keliling
Ramadhan merincikan sembilan poin pertimbangan tersebut meliputi;
- Terduga pelanggar atau Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran; baik disiplin, kode etik, maupun pidana;
- Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan;
- Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara; merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi;
- Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka;
- Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
- Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf;
- Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan;
- Terduga pelangga yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS (Ferdy Sambo) karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh;
- Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memeberikan keterangan yang sejujurnya sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.
Atas pertimbangan tersebut, kata Ramadhan, KKEP memutuskan menjatuhkan saksi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun ke Yanma Polri. Selain itu Richard juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," jelas Ramadhan.
Harapan Richard Gabung ke LPSK
Pada Jumat (17/2/2023) lalu Edwin telah menyampaikan bahwa LPSK siap menerima Richard menjadi petugas pengamanan dan perlindungan di lembaganya. Peluang tersebut terbuka lebar bagi Richard apabila Polri memutuskan tidak memberhentikan atau memecatnya
Menurut Edwin, harapan Richard dapat bergabung sebagai petugas pengamanan dan perlindungan di LPSK ini telah menjadi bahan pertimbangan para pimpinan.
Berita Terkait
-
Nasib Baik Richard Si Eksekutor yang Bikin Bos Sambo Pusing Tujuh Keliling
-
Richard Eliezer Cuma Dihukum Demosi Usai Eksekusi Brigadir J, Apa Bedanya dengan Mutasi?
-
Bharada E Disanksi Demosi, Polri: Dia Dalam Keadaan Terpaksa karena Tak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo
-
Richard Eliezer Tak Diberhentikan dari Kepolisian, LPSK: Penghargaan sebagai Justice Collaborator
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku