Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menyampaikan permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan izin Bharada E atau Richard Eliezer bertugas di lembaganya.
Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan permohonan ini rencananya akan disampaikan kepada Kapolri usai Richard selesai menjalani masa tahanannya selaku terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bila Bharada E sudah jalankan pidananya," kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
Edwin mengklaim rencana menarik Richard ke LPSK ini baru dibahas di internal lembaganya.
Secara formal maupun informal LPSK menurutnya belum membicarakan rencananya tersebut dengan pejabat utama Polri.
Polri Pertahankan Richard
Sebelumnya, Polri memutuskan tidak memberhentikan atau memecat Richard. Keputusan tersebut diambil berdasar hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung selama 7 jam 22 menit di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/2/2023).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan sembilan poin pertimbangan yang menjadi dasar KKEP memutuskan Richard masih bisa dipertahankan sebagai anggota Polri.
"Sesuai Pasal 13 Ayat 1 huruf a Perpol Nomor 1 Tahun 2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertinbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Nasib Baik Richard Si Eksekutor yang Bikin Bos Sambo Pusing Tujuh Keliling
Ramadhan merincikan sembilan poin pertimbangan tersebut meliputi;
- Terduga pelanggar atau Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran; baik disiplin, kode etik, maupun pidana;
- Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan;
- Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara; merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi;
- Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka;
- Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
- Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf;
- Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan;
- Terduga pelangga yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS (Ferdy Sambo) karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh;
- Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memeberikan keterangan yang sejujurnya sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.
Atas pertimbangan tersebut, kata Ramadhan, KKEP memutuskan menjatuhkan saksi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun ke Yanma Polri. Selain itu Richard juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," jelas Ramadhan.
Harapan Richard Gabung ke LPSK
Pada Jumat (17/2/2023) lalu Edwin telah menyampaikan bahwa LPSK siap menerima Richard menjadi petugas pengamanan dan perlindungan di lembaganya. Peluang tersebut terbuka lebar bagi Richard apabila Polri memutuskan tidak memberhentikan atau memecatnya
Menurut Edwin, harapan Richard dapat bergabung sebagai petugas pengamanan dan perlindungan di LPSK ini telah menjadi bahan pertimbangan para pimpinan.
"Kami di internal pimpinan juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK, itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," beber Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023) lalu.
Edwin juga mengemukakan bahwa sebagian besar anggota Polri yang bertugas di LPSK juga telah mengenal Richard. Menurutnya, keinginan LPSK untuk menarik Richard akan disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yang akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri. Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang ada di LPSK juga berdasarkan surat tugas dari Kapolri," ujar Edwin.
"Tapi ini menjadi salah satu alternatif juga mungkin memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada Richard," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Nasib Baik Richard Si Eksekutor yang Bikin Bos Sambo Pusing Tujuh Keliling
-
Richard Eliezer Cuma Dihukum Demosi Usai Eksekusi Brigadir J, Apa Bedanya dengan Mutasi?
-
Bharada E Disanksi Demosi, Polri: Dia Dalam Keadaan Terpaksa karena Tak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo
-
Richard Eliezer Tak Diberhentikan dari Kepolisian, LPSK: Penghargaan sebagai Justice Collaborator
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
Terkini
-
Yudo Sadewa Viral, Berapa Anak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa?
-
Tanggul Beton Misterius 3 Km Mendadak Muncul di Pesisir Cilincing, Proyek Siapa Ini?
-
Usai Rapat di DPR, Menkeu Purbaya Tancap Gas ke Istana, Mau Lapor Prabowo
-
Yusril Sebut Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar Dijerat UU ITE: Mereka Tak Terindikasi Makar
-
Dinilai Sakiti Hati Rakyat, PDIP Didesak Copot Deddy Sitorus dan Lasarus dari DPR
-
Belanda Larang Dua Menteri Israel Masuk Zona Schengen
-
Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf