Suara.com - Kepatuhan pembayaran pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi perhatian masyarakan. Sebab, bagaimana mungkin pegawai yang bekerja untuk memungut pajak rakyat justru ingkar pada kewajibannya sendiri. Lalu bagaimana jika pegawai pajak justru terlibat korupsi dan tidak bayar pajak?
Kasus pegawai pajak korupsi ini sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Nama Gayus Tambunan pernah bikin geger masyarakat Indonesia pada 2011 lalu.
Di tahun tersebut, pegawai pajak ini ketahuan menerima suap dan gratifikasi yang nilainya puluhan miliar. Gayus juga diketahui melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hukuman Pegawai Pajak Korupsi
Pegawai pajak yang korupsi akan dihukum layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) lain yang juga terlibat kasus korupsi. Melansir Komisi Aparatur Sipil Negara, PNS yang terlibat korupsi bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal ini tercatat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat. Hukuman atas korupsi juga masih ditambah dengan pidana penjara serta denda yang diputuskan dalam persidangan.
Pegawai Pajak Tidak Bayar Pajak
Lalu bagaimana jika pegawai pajak tidak bayar pajak? Sama seperti masyarakat Indonesia pada umumnya, pegawai pajak juga tercatat sebagai wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang akan dikenai pajak penghasilan (PPh21) apabila pendapatan mereka sudah menyentuh nominal tertentu atau melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga: Jejak Karier Rafael Alun Trisambodo, Kini Berakhir Mundur Sebagai ASN Ditjen Pajak
Jika WPOP ketahuan tak membayar pajak, maka menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 orang tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Sanksi administratif terdiri dari denda, bunga, dan kenaikan. Sanksi denda bagi WPOP yang tidak melaporkan SPT tahunan dan tidak membayar pajak adalah Rp100.000 untuk setiap satu kali masa pelaporan.
Kemudian, Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur sanksi bagi wajib pajak, yaitu orang yang memiliki NPWP dan penghasilan di atas PTKP jika tidak membayar pajak. Bagi pelanggar akan dikenai bunga sebesar 2% setiap bulannya. Kemudian sanksi kenaikan akan diberlakukan untuk wajib pajak yang melakukan kriminalitas seperti pemalsuan data.
Tidak sampai di situ, ada juga hukuman pidana bagi yang mangkir dari pembayaran pajak. Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur sanksi pidana bagi WPOP yang tidak membayar pajak. Setiap individu bisa dipenjara selama enam bulan hingga enam tahun dengan membayar denda minimal dua kali lipat dari pajak terutang.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Berapa Pajak Pendapatan Rafael Alun Trisambodo, Segini Rincian Wajib Eselon I, II, dan III
-
Profil Rafael Alun Trisambodo Pejabat Ditjen Pajak Ayah dari Mario Dandy Satrio Tersangka Kasus Penganiayaan
-
5 Fakta 13.000 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN, Bikin Warga Sipil Ogah Bayar Pajak
-
Takut Kepercayaan Publik Luntur, Dirjen Pajak Baru Kecam Gaya Hidup Mewah Pegawainya
-
Jejak Karier Rafael Alun Trisambodo, Kini Berakhir Mundur Sebagai ASN Ditjen Pajak
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan
-
Bikin Korban Malu, Pria Ini Ditangkap Usai Jual Tiket BLACKPINK Palsu Seharga Rp5 Juta
-
Berkas Korupsi RSUD Rampung, Bupati Koltim Abdul Azis Cs Segera Diadili
-
Kisruh PBNU, Kader Muda Serukan Patuhi AD/ART dan Hormati Ikhtiar Islah Kiai Sepuh
-
Akhir Perjuangan Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Buntut Suap Hakim
-
Prananda Prabowo di Bali, Buka Liga Kampung Soekarno Cup II dengan Doa untuk Korban Bencana
-
Di Balik Senyum di Posko Pengungsian, Perempuan Sumatra Menanggung Beban Sunyi yang Berat
-
Kendala Teknis di Kemenhaj, Pelunasan Biaya Haji Khusus 2026 Tersendat
-
KPK Panggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dalam Kasus RSUD Koltim